Thursday, March 1, 2018

Makalah Kesehatan Lingkungan

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Kesehatan lingkungan merupakan faktor penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bahkan merupakan salah satu unsur penentu atau determinan dalam kesejahteraan penduduk. Di mana lingkungan yang sehat sangat dibutuhkan bukan hanya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk kenyamanan hidup dan meningkatkan efisiensi kerja dan belajar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya angka kematian bayi pada suatu daerah disebabkan karena faktor perilaku (perilaku perawatan pada saat hamil dan perawatan bayi, serta perilaku kesehatan lingkungan ) dan faktor kesehatan lingkungan.
Pada masa yang datang pemerintah lebih fokus pada pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan pengembangan wilayah yang berkesadaran lingkungan, sementara pihak pengguna infrastruktur dalam hal ini masyarakat secara keseluruhan harus disiapkan dengan kesadaran lingkungan yang lebih baik (tahu sesuatu atau tahu bersikap yang semestinya). Masa datang kita dihadapkan dengan penggunaan IPTEK yang lebih maju dan lebih kompleks yang memerlukan profesionalisme yang lebih baik dengan jenjang pendidikan yang memadai.
Di samping itu dalam proses pembangunan masa datang, diperlukan adanya teknologi kesehatan lingkungan yang menitik beratkan upayanya pada metodologi mengukur dampak kesehatan dari pencemaran yang ditimbulkan oleh adanya pembangunan, Indikator ini harus mudah, murah untuk diukur juga sensitif menunjukkan adanya perubahan kualitas lingkungan.
Pada tataran perkembangan berikutnya, ilmu kesehatan pribadiberkembang menjadi cabang-cabang ilmu yang mempelajari bagian-bagian yang lebih spesifik dan detail. Ilmu kesehatan pribadi berurusan dengan masalah klinis pribadi yang mengalami gangguan kesehatan, maka profesi kedokteranlah yang lebih tepat untuk menanganinya.
Pada tataran selanjutnya, perkembanganilmu kesehatan pribadi tidak dapat terlepas dari sumbangan ilmu-ilmu dasar seperti:
1. Ilmu faal atau fisiologi adalah ilmu yang mengkaji fungsi tubuh pada keadaan normal. Fisiologi sebagai ilmu berperan menjelaskan mengapa tubuh melakukan suatu aktivitas dan bagaimana mekanisme aktivitas tersebut. Sebagai contoh: mengapa kita perlu bernafas?
Bagaimana mekanisme pengambilan gas oksigen? Bagaimana pengangkutan gas oksigen?
Bagaimana akhirnya oksigen digunakan oleh tubuh? Ilmu faal berperan penting untuk memahami fenomena (gejala) yang terjadi pada kondisi tubuh normal, sebelum menjelaskan adanya anomali (penyimpangan). Sebagai contoh, untuk mempelajari timbulnya penyakit kencing manis (diabetes melitus) yang ditandai dengan kadar gula darah tinggi, maka harus diketahui lebih dahulu mekanisme pemeliharaan kadar gula darah secara normal.
2. Anatomi yaitu ilmu yang mempelajari tentang struktur tubuh. Anatomi berperan membantu menjelaskan suatu mekanisme dalam tubuh. Dengan demikian, fisiologi memiliki kaitan sangat erat dengan anatomi bahkan kerapkali dikaitkan menjadi satu istilah yaitu anatomi fisiologi.
3. Patologi yaitu ilmu yang mempelajari segala sesuatu yang berkaitan dengan timbulnya penyakit. yang berkaitan dengan ciri-ciri dan perkembangan penyakit melalui analisis perubahan fungsi atau keadaan bagian tubuh.
Pada awal perkembangannya ilmu faal mempelajari atau mengkaji aktivitas tubuh secara keseluruhan, dengan demikian bidang kajiannya sangat luas. Pada tataran berikutnya, maka ilmu faal berkembang menjadi cabang-cabang ilmu faal yang mempelajari bagian-bagian tubuh secara lebih spesifik dan mendetail. Hal ini dapat dipahami karena jika diuraikan, maka tubuh manusia terdiri dari berbagai alat-alat tubuh. Alat-alat tubuh yang memiliki peran dan fungsi yang sejenis membentuk suatu sistem organ. Sebagai contoh: jantung, cairan darah, dan pembuluh darah bersatu membentuk sistem peredaran darah.
Berdasarkan tingkatan organisasi penyusun tubuh kita, maka pada tingkat sistem organ muncul cabang-cabang ilmu faal antara lain: endokrinologi, neurologi, digesti, respirasi, sirkulasi, ekskresi, reproduksi.
Di tingkat organ, muncul cabang-cabang ilmu faal antara lain: pulmonologi, dermatologi, kardiologi, oftalmologi, osteologi, gastroenterologi. Alat-alat tubuh jika diuraikan lagi tersusun atas jaringan dan selsel. Pada hakekatnya, jika seluruh sel-sel penyusun tubuh dapat berfungsi secara normal atau dalam kondisi homeostasis, maka tubuh akan menjadi sehat.

B.  Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang maka dapat disimpulkan beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
·         Pengertian Kesehatan Lingkungan
·         Syarat-syarat Lingkungan Yang Sehat
·         Cara-cara Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan
·         Tujuan Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan
·         Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan
·         cara-cara memelihara kesehatan pribadi
·         dapat meningkatkan kesehatan pribadi

C.  Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan-tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.              Memenuhi tugas yang diberikan pada mata kuliah ilmu pendidikan dan pendidikan kesehatan sekolah.
b.              Salah satu syarat untuk bisa mengikuti mata kuliah ilmu pendidikan dan pendidikan kesehatan sekolah.
c.              Supaya pembaca bias lebih mengetahui tentang kesehatan lingkungan dan kesehatan pribadi.

BAB II
PEMBAHASAN

1. Kesehatan Lingkungan
A. Pengertian Kesehatan Lingkungan
Kesehatan lingkungan adalah kesehatan yang sangat penting bagi kelancaran kehidupan dibumi, karena lingkungan adalah tempat dimana pribadi itu tinggal. Lingkungan yang sehat dapat dikatakan sehat bila sudah memenuhi syarat-syarat lingkungan yang sehat.
Kesehatan lingkungnan yaitu bagian integral ilmu kesehatan masyarakat yang khusus menangani dan mempelajari hubungan manusia dengan lingkungan dalam keseimbangan ekologis. Jadi kesehatan lingkungan merupakan bagian dari ilmu kesehatan mayarakat
B. Syarat-syarat Lingkungan Yang Sehat
1. Keadaan Air
Air yang sehat adalah air yang tidak berbau, tidak tercemar dan dapat dilihat kejernihan air tersebut, kalau sudah pasti kebersihannya dimasak dengan suhu 1000C, sehingga bakteri yang di dalam air tersebut mati.
2. Keadaan Udara
Udara yang sehat adalah udara yang didalamnya terdapat yang diperlukan, contohnya oksigen dan di dalamnya tidka tercear oleh zat-zat yang merusak tubuh, contohnya zat CO2 (zat carbondioksida).
3. Keadaan tanah
Tanah yang sehat adalah tamah yamh baik untuk penanaman suatu tumbuhan, dan tidak tercemar oleh zat-zat logam berat.

C. Cara-cara Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan
1. Tidak mencemari air dengan membuang sampah disungai
2. Mengurangi penggunaan kendaraan bermotor
3. Mengolah tanah sebagaimana mestinya
4. Menanam tumbuhan pada lahan-lahan kosong
D. Tujuan Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan
1. Mengurangi Pemanasan GlobalDengan menanam tumbuhan sebanyak-banyaknya pada lahan kosong, maka kita juga ikut serta mengurangi pemanasan global, karbon, zat O2 (okseigen) yang dihasilkan tumbuh-tumbuhan dan zat tidak langsung zat CO2 (carbon) yang menyebabkan atmosfer bumi berlubang ini terhisap oleh tumbuhan dan secara langsung zat O2 yang dihasilkan tersebut dapat dinikmati oleh manusia tersebut untuk bernafas.
2. Menjaga Kebersihan LingkunganDengan lingkungan yang sehat maka kita harus menjaga kebersihannya, karena lingkungan yang sehat adalah lingkungan yang bersih dari segala penyakit dan sampah.Sampah adalah mush kebersihan yang paling utama. Sampah dapat dibersihkan dengan cara-cara sebagai berikut ;
a. Membersihkan Sampah OrganikSampah organik adalah sampah yang dapat dimakan oleh zat-zat organik di dalam tanah, maka sampah organik dapat dibersihkan dengan mengubur dalam-dalam sampah organik tersebut, contoh sampah organik :
- Daun-daun tumbuhan
- Ranting-ranting tumbuhan
- Akar-akar tumbuhan 
b. Membersihkan Sampah Non Organik Sampah non organik adalah sampah yang tidak dapat hancur (dimakan oleh zat organik) dengan sendirinya, maka sampah non organik dapat dibersihkan dengan membakar sampah tersebut dan lalu menguburnya.

E. Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan
Kontribusi lingkungan dalam mewujudkan derajat kesehatan merupakan hal yang essensial di samping masalah perilaku masyarakat, pelayanan kesehatan dan faktor keturunan. Lingkungan memberikan kontribusi terbesar terhadap timbulnya masalah kesehatan masyarakat.


2. Kesehatan Pribadi
Kesehatan pribadi adalah badan diri seseorang yang bersih dari segala penyakit yaitu berasal dari dalam tubuh manusia maupun luar tubuh manusia tersebut.
Pribadi yang sehat bisa dikatakan sehat bila luar dan dalam tubuh pribadi seseorang itu sudah bersih dari segala penyakit yang dapat mempengaruhi kesehatan pribadi tersebut.
A.      Memelihara Kesehatan Jasmani
Dengan cara pemeliharaan kesehatan pribadi khususnya dengan cara memelihara kesehatan jamani dapat dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Makan, minum 4 sehat 5 sempurna
Makan, minum 4 dapat diperoleh dari :
1.    Makanan pokok antara lain : nasi, jagung, roti, gandum dan lain-lain
2.    Lauk pauk antara lain daging yang berprotein tinggi, tahu, tempe, dan sebagainya
3.    Sayuran, dan
4.    Buah-buahan
Ditambah 5 sempurna
5.    Susu
Namun pada kaitannya makan, minum 4 sehat 5 sempurna seringkali penambahan 5 sempurna yaitu susu, sering tidak terpenuhi karena pemahaman bahwa susu adalah kebutuhan yang mewah. Namun sekarang sudah ada solusi cerdas dengan menggantinya dengan susu kedelai yang tidak kalah nilai gizinya dengan susu-susu pada umumnya.
B.       Berolah raga
Olah raga yang cukup akan memperlancar aliran dalam tubuh, karena berolah raga bisa dilakukan dimana saja dan kapanpun dengan cara sering bergerak saja kita sudah bisa dikatakan berolah raga karena prinsip dasar olah raga adalah mengolah tubuh dengan kata lain bergerak.
Namun pada umumnya berolah raga dilakukan dengan permainan-permainan seperti :
1. Sepak bola        4. Renang
2. Bola basket      5. Boling
3. Bola voli           6. Lomba lari, dsb
diantara dua syarat-syarat kesehatan pribadi di atas, sangat diperlukan Belencing (keseimbangan) diantara dua syarat tersebut. Karena bila tubuh sudah memenuhi syarat pertama yaitu makan, minum 4 sehat 5 sempurna tetapi tidak menjalankan syarat yang kedua, maka akan ada gangguan dalam pribadi tersebut dan begitu pula sebaliknya.
C. Berikut yang perlu diperhatikan dalam merawat kesehatan pribadi :
1.      Mandi
Tubuh kita mengeluarkan keringat dari aktivitas sehari-hari. Keringat yang keluar sebagian menempel pada permukaan kulit. Oleh karena itu kotoran dan keringat ini harus rutin dibersihkan dengan cara mandi. Dengan mandi kulit menjadi bersih, bebas kuman dan sehat.
2.      Merawat kesehatan rambut
Rambut perlu dirawat agar indah dan sehat. Ada banyak cara merawat rambut, seperti makan makanan bergizi, keramas minimal 3 kali seminggu, memberikan vitamin rambut, menghindari penggunaan bahan kimia dan rajin memotong ujung rambut untuk mencegah rambut merah dan bercabang.
3.      Merawat kesehatan gigi dan mulut
Gigi yang bersih dan sehat merupakan cerminan badan sehat dan kesehatan tubuh seluruhnya. Rajinlah menggosok gigi dengan memperhatikan sikat gigi yang sesuai dan nyaman serta pasta gigi yang tidak mengandung detergen lebih dan bahan kimia lainnya.
4.      Tangan dan kaki
Tangan merupakan anggota tubuh yang paling banyak berhubungan dengan apa saja karena selalu bergerak aktif. Dengan demikian, sangat memungkinkan pada tangan mekekat bakteri-bakteri. Ketika tangan digunakan untuk memegang hidung, mulut dan makanan, bakteri tersebut dapat berpindah tempat dan menyebabkan penyakit. Biasakanlah cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan kegiatan. Meskipun terlihat sepele, jika dilakukan secara konsisten, manfaatnya luar biasa.
5.      Pakaian yang bersih
Pakaian yang kita pakai harus bersih dan bebas kuman. Pakaian akan menyerap keringat, kotoran dan lemak yang dikeluarkan oleh tubuh. Kotoran yang melekat pada baju dapat menjadi sarang kuman penyakit. Oleh karena itu, pakailah pakaian yang bersih dan segera ganti apabila kotor.
6.      Istirahat yang cukup
Aturlah jam tidur dan tidurlah di tempat yang nyaman. Lama tidur terngantung usia, jenis pekerjaan dan karakter setiap individu. Bayi dan anak-anak memerlukan waktu tidur lebih banyak dibandingkan orang dewasa. Lama tidur orang dewasa aktif adalah 7 atau 8 jam. Perhatikan juga posisi tidur yang baik saat tidur.
C.  Hubungan antara kesehatan pribadi dan kesehatan lingkungan adalah hubungan yang sangat saling menguntungkan, karena sama-sama saling membutuhkan.
1.         Manfaat bagi Kesehatan Pribadi
Manfaat bagi kesehatan pribadi karena lingkungan yang sehat adalah :
·         Pemberian tempat yang bersih dan sehat
·         Pemberian zat-zat yang diperlukan tubuh
·         Penyediaan bahan-bahan yang diperlukan manusia
2.         Manfaat bagi Kesehatan Lingkungan
Manfaat bagi kesehatan lingkungan karena pribadi yang sehat adalah :
·         Pribadi yang sehat akan berfikir positif untuk memperbaiki lingkungan
·         Pribadi yang sehat akan berfikir kreatif agar lingkungan bersih dan sehat




BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
a.       Kesehatan pribadi adalah badan diri seseorang yang bersih dari segala penyakit yaitu berasal dari dalam tubuh manusia maupun luar tubuh manusia tersebut. Pribadi yang sehat bisa dikatakan sehat bila luar dan dalam tubuh pribadi seseorang itu sudah bersih dari segala penyakit yang dapat mempengaruhi kesehatan pribadi tersebut.
b.      Kesehatan lingkungan adalah kesehatan yang sangat penting bagi kelancaran kehidupan di bumi, karena lingkungan adalah tempat dimana pribadi itu tinggal. Lingkungan yang sehat dapat dikatakan sehat bila sudah memenuhi syarat-syarat lingkungan yang sehat.

B.       Saran
     Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
     Penulis banyak berharap para pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.








DAFTAR PUSTAKA


http://www.scribd.com/doc/14974253/Makalah-Kesehatan
http://www.docstoc.com/docs/34033756/prospek-kesehatan-lingkungan 




Makalah HAM

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.

1.2  Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
a. Apa pengertian dan ruang lingkup Hak Asasi Manusia ?
b.Bagaimana perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
c. Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia ?

1.3  Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia, serta mengetahui ruang lingkup Hak Asasi Manusia.




BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
a. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
    Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
    Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
   Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan   mendapatkan hidup yang layak.
      d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
    Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun,      hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
e. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah  
   (Rights Of Legal Equality)
      f. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.

2.2   Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
a. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang    
    wenangan.
b. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk    menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar

2.3.  HAM di Indonesia
            Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga undang-undang dalam 4 periode, yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi
    Republik Indonesia Serikat.
c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.

2.4 Komisi Nasional HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM antara lain :
1.      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan

2.5  Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional
            Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
            Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

Menurut UU no 26 Tahun 2000 pasal 1 tentang pengadilan HAM , Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.        Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan  keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan      anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta  perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.        Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi  Manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3.        Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM
Adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
4.        Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, 
maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
5.        Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan  
Menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

2.6 Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
                menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan orang secara paksa
5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
             Berdasarkan isi dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.             Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugrah dari Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu
2.             Rule of Law adalah gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan
3.             Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hokum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
4.             Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

3.2 Saran
Kepada para pembaca agar lebih banyak mencari informasi tentang HAM dan Rule of Law untuk memahami kedua aspek pembahasan tersebut.



About

About

loading...

Hakikat Kemampuan Anak Taman Kanak-Kanak dalam Berhitung

Salah satu unsur yang ada didalam matematika adalah kemampuan berhitung. Menurut Copley (2001:55) berhitung merupakan komponen penting dal...

Search This Blog

Translate