Thursday, March 1, 2018

Makalah HAM

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.

1.2  Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
a. Apa pengertian dan ruang lingkup Hak Asasi Manusia ?
b.Bagaimana perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
c. Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia ?

1.3  Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia, serta mengetahui ruang lingkup Hak Asasi Manusia.




BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
a. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
    Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
    Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
   Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan   mendapatkan hidup yang layak.
      d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
    Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun,      hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
e. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah  
   (Rights Of Legal Equality)
      f. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.

2.2   Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
a. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang    
    wenangan.
b. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk    menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar

2.3.  HAM di Indonesia
            Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga undang-undang dalam 4 periode, yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi
    Republik Indonesia Serikat.
c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.

2.4 Komisi Nasional HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM antara lain :
1.      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan

2.5  Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional
            Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
            Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

Menurut UU no 26 Tahun 2000 pasal 1 tentang pengadilan HAM , Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.        Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan  keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan      anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta  perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.        Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi  Manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3.        Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM
Adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
4.        Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, 
maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
5.        Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan  
Menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

2.6 Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
                menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan orang secara paksa
5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
             Berdasarkan isi dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.             Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugrah dari Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu
2.             Rule of Law adalah gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan
3.             Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hokum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
4.             Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

3.2 Saran
Kepada para pembaca agar lebih banyak mencari informasi tentang HAM dan Rule of Law untuk memahami kedua aspek pembahasan tersebut.



Makalah Arbitrase

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Perkembangan masyarakat serta laju dinamis dunia bisnis saat ini berlangsung demikian pesat. Dinamika dan kepastian yang terjadi di dalam kegiatan ekonomi dan bisnis itu ternyata telah membawa implikasi yang cukup mendasar terhadap pranata maupun lembaga hukum. Implikasi terhadap pranata hukum disebabkan sangat tidak memadainya perangkat norma untuk mendukung kegiatan ekonomi dan bisnis yang sedemikian pesat. Kondisi tersebut kemudian diupayakan untuk diatasi dengan melakukan reformasi hukum di bidang kegiatan ekonomi. Berbagai upaya dilakukan melalui pembaharuan atas substansi produk-produk hukum yang sudah tertinggal maupun dengan membuat peraturan perundang-undangan baru mengenai bidang-bidang yang menunjang kegiatan ekonomi dan bisnis.
Sementara itu, implikasi dari kegiatan bisnis yang pesat terhadap lembaga hukum berakibat juga terhadap pengadilan yang dianggap tidak profesional untuk menangani sengketa-sengketa bisnis, tidak independen bahkan para hakimnya telah kehilangan integritas moral dalam menjalankan profesinya. Akibatnya, lembaga pengadilan yang secara konkrit mengemban tugas untuk menegakkan hukum dan keadilan ketika menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan sengketa yang tidak efektif dan efisien.
1
 
Sebagai salah satu cara menyelesaikan sengketa hukum di luar pengadilan, forum arbitrase bukan sesuatu yang baru dalam sistem  penyelesaian sengketa hukum di Indonesia. Di masa lalu, arbitrase kurang menarik perhatian dan kurang populer walaupun sesungguhnya sudah lama diatur dalam sistem  hukum di Indonesia. Bahkan pada kurun awal kemerdekaan Indonesia, arbitrase pun telah lazim dipraktikan di kalangan para usahawan.
Dewasa ini, arbitrase dipandang sebagai pranata hukum yang penting sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan. Bahkan meningkatnya peranan arbitrase pun bersamaan dengan meningkatnya transaksi niaga, baik nasional maupun internasional. Kompleksitas dan tingginya persaingan di dalam transaksi niaga, baik nasional maupun internasional tersebut sangat berpotensi menimbulkan sengketa. Beragam sengketa yang timbul dari kegiatan bisnis atau aktivitas komersial itu secara umum dapat disebut sebagai sengketa bisnis atau sengketa komersial (selanjutnya disebut dengan sengketa komersial). Demikian luasnya pengertian komersial sehingga meliputi seluruh aspek kegiatan bisnis. Oleh sebab itu, dalam rangka disertasi ini sengketa komersial tidak ditetapkan secara spesifik. Sengketa komersial dimaksud diambil secara random (acak) dari kasus yang ada berdasarkan kebutuhan kajian ini. Bahkan sengketa komersial dimaksud tidak ditentukan berdasarkan jenis objek sengketanya maupun ragam kontrak bisnisnya.
Sengketa komersial di dalam penulisan disertasi ini semata-mata dikaji berdasarkan perbedaan subjek-subjek sengketanya, sehingga hanya dibedakan atas dua prototipe sengketa komersial. Pertama, sengketa komersial domestik, yaitu sengketa yang terjadi antara subjek-subjek atau para pihak orang Indonesia yang melakukan kontrak bisnis satu sama lain, dan objek sengketanya terletak dalam negeri. Kedua, yaitu sengketa yang melibatkan pihak-pihak atau subjek-subjek asing, baik individu maupun lembaga swasta yang berlainan kewarganegaraan. Sengketa tersebut terjadi dari kontrak bisnis internasional.
Berdasarkan persektif cara yang dipilih untuk menyelesaikan kedua prototipe sengketa komersial domestik pada umumnya, bahkan hampir dapat dipastikan subjek-subjek sengketanya cenderung membawa sengketa mereka untuk diselesaikan di pengadilan negeri. Memilih forum arbitrase untuk menyelesaikan sengketa komersial tipe yang pertama belum menjadi bagian dari perilaku para pihak domestik. Sementara itu memilih forum arbitrase umumnya dilakukan oleh pihak asing dalam rangka menyelesaikan sengketa komersial internasional. Dari pembacaan beberapa literatur diketahui bahwa praktik pada beberapa negara maju menunjukkan bahwa untuk mempersiapkan penyelesaian sengketa tipe kedua itu hampir setiap kontrak bisnis internasional mencantumkan klausula pemilihan forum arbitrase, bahkan dalam kaitannya dengan pilihan forum arbitrase ini, A.J. Van den Berg secara ekstrim menyebutkan bahwa “…bevat ongeveer 90% Van de Internationale contracten een arbitraal beding.” Untuk kasus negara-negara lain sinyalemen tersebut mungkin saja benar seperti itu. Namun belum dapat dipastikan apakah keadaan di Indonesia juga semacam itu. Oleh karena adakalanya juga, kontrak bisnis internasional yang disepakati oleh pengusaha swasta asing dengan pengusaha swasta Indonesia tidak mencantumkan klausula arbitrase sebagaimana lazimnya.
Menyadari urgensi permasalahan diatas maka sangat penting kiranya dilakukan suatu penelitian mengenai penyelesaian sengketa terhadap kasus Karaha Bodas, disertai dengan analisis mengenai tinjauan hukum pembuktiannya.
Maka dengan alasan/latar belakang tersebut Penulis tertarik untuk menyusun makalah yang berjudul TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP KASUS KARAHA BODAS.
        
B.     Identifikasi Masalah
Dari uraian latar belakang masalah mengenai penyelesaian sengketa terhadap Kasus Karaha Bodas, maka dapat dirumuskan identifikasi permasalahan sebagai berikut :
1.      Bagaimana pengaturan mengenai penyelesaian sengketa ?
2.      Bagaimana upaya pelaksanaan keputusan arbitrase asing ?



C.    Metode Penelitian
Dalam penelitian yang dilakukan terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mempermudah analisis permasalahan hal-hal tersebut antara lain :
1.      Spesifikasi penelitian
Penelitian dalam makalah ini adalah Deskriptif Analitis, yakni menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan di atas.
2.      Metode Pendekatan
Metode pendekatan penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang ditunjukkan untuk menemukan hukum in concreto dengan menerapkan hukum secara konkrit guna menyelesaikan suatu permasalahan tertentu. Sebelumnya dilakukan terlebih dahulu penelitian inventarisasi hukum positif yang merupakan kegiatan pendahuluan mendasar untuk melakukan penelitian hukum dari jenis-jenis yang lain.
3.      Tahapan penelitian
Dalam pengumpulan data diusahakan sebanyak mungkin data yang diperoleh atau dikumpulkan mengenai data sekunder yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, dan dilakukan penelitian lapangan dengan harapan dapat melengkapi data kepustakaan. Dengan demikian penelitian ini dilakukan melalui dua tahap :
a.       Penelitian kepustakaan (Library Research)
b.      Penelitian Lapangan
c.       Dwi.djanuarto @ bisnis.co.id
4.      Teknik Pengumpulan Data
Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah dengan cara studi dokumen.

5.      Metode Analisis Data
Sebagai cara menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang terkumpul, akan digunakan metode normatif tolak dari peraturan –peraturan yang ada sebagai norma hukum positif, sedangkan dikatakan kualitatif karena analisis data yang bertitik tolak pada usaha – usaha penemuan asas-asas dan informasi-informasi yang diperoleh.
























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Perjanjian Arbitrase Secara Umum
1.      Pengertian Arbitrase
Menurut Black, S Law Dictionary : “Arbitration an arrangement for taking an abiding by the judgement of selected persons in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunal of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary ligitation.”
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pada dasarnya arbitrase dapat berwujud dalam 2 (dua) bentuk, yaitu :
a.       Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (factum de compromitendo); atau
b.      Suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (akta kompromis)
2.      Objek Arbitrase
Objek perjanjian arbitrase (sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya). Menurut Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 ( “UU Arbitrase”) hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
6
 
Adapun kegiatan dalam  bidang perdagangan itu antara lain : perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik intelektual. Sementara itu pasal 5 (2) UU Arbitrase memberikan perumusan negatif bahwa sengketa-sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata buku III Bab Kedelapan belas Pasal 1851 s/d 1854.

3.      Jenis-jenis Arbitrase
Arbitrase dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui badan permanen (institusi). Arbitrase ad-hoc dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang sengaja dibentuk untuk tujuan arbitrase, misalnya UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau UNCITRAL ARBITARION RULES. Pada umumnya arbitrase ad-hoc ditentukan berdasarkan perjanjian yang menyebutkan penunjukan majelis arbitrase serta prosedur pelaksanaan yang disepakati oleh para pihak. Penggunaan Arbitrase Ad-hoc perlu disebutkan dalam sebuah klausul arbitrase.
            Arbitrase institusi adalah suatu lembaga permanen yang dikelola oleh berbagai badan arbitrase berdasarkan aturan-aturan yang mereka tentukan sendiri. Saat ini dikenal berbagai aturan arbitrase yang dikeluarkan oleh badan-badan arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau yang internasional seperti The Rules of Arbitration dari The International Chamber of Commerce (ICC) di Paris, The Arbitration Rules dari The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington. Badan-badan tersebut mempunyai peraturan dan sistem  arbitrase sendiri-sendiri.
  
4.      Keunggulan dan Kelemahan Arbitrase
Keunggulan arbitrase dapat disimpulkan melalui penjelasan umum Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 dapat terbaca beberapa keunggulan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dibandingkan dengan pranata peradilan. Keunggulan itu adalah :

a.       Kerahasiaan sengketa para pihak terjamin;
b.      Keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administrasi dapat dihindari;
c.       Para pihak dapat memilih arbiter yang berpengalaman, memiliki latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, serta jujur dan adil;
d.      Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk penyelesaian masalahnya;
Para pihak dapat memilih tempat penyelenggaraan arbitrase
e.       Putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak melalui prosedur sederhana ataupun dapat langsung dilaksanakan.
Para ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai keunggulan arbitrase. Menurut Prof. Subekti bagi dunia perdagangan atau bisnis, penyelesaian sengketa lewat arbitrase atau perwasitan, mempunyai beberapa keunggulan yaitu bahwa dapat dilakukan dengan cepat, oleh para ahli, dan secara rahasia. Sementara HMN Purwosutjipto mengemukakan arti pentingnya peradilan wasit (arbitrase) adalah :
1.      Penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dengan cepat.
2.      Para wasit terdiri dari orang-orang ahli dalam bidang yang dipersengketakan, yang diharapkan mampu membuat putusan yang memuaskan para pihak.
3.      Putusan akan lebih sesuai dengan perasaan keadilan para pihak.
4.      Putusan peradilan wasit dirahasiakan, sehingga umum tidak mengetahui tentang kelemahan – kelemahan perusahaan yang bersangkutan. Sifat rahasia pada putusan perwasitan inilah yang dikehendaki oleh para pengusaha.
Disamping keunggulan arbitrase seperti tersebut diatas, arbitrase juga memiliki kelemahan arbitrase. Dari praktek yang berjalan di Indonesia, keamanan arbitrase adalah masih sulitnya upaya eksekusi dari suatu putusan arbitrase, padahal pengaturan untuk eksekusi putusan arbitrase nasional maupun internasional sudah cukup jelas.

B.     Pelaksanaan Putusan Arbitrase
1.      Putusan Arbitrase Nasional
Pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59-64 UU No 30 tahun 1999. Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan secara sukarela. Agar putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaannya, putusan tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri, dengan mendaftarkan dan menyerahkan lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase nasional oleh arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan arbitrase diucapkan. Putusan arbitrase nasional bersifat mandiri, final, dan mengikat.
      Putusan arbitrase nasional bersifat mandiri, final dan mengikat (seperti putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap), sehingga Ketua Pengadilan Negeri tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut. Kewenangan memeriksa yang dimiliki Ketua Pengadilan Negeri, terbatas pada pemeriksaan secara formal terhadap putusan arbitrase nasional yang dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Berdasar Pasal 62 UU No. 30 tahun 1999 sebelum memberi perintah pelaksanaan, Ketua Pengadilan memeriksa dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi pasal 4 dan pasal 5 (khusus untuk arbitrase internasional). Bila tidak memenuhi maka, Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak permohonan arbitrase dan terhadap penolakan itu tidak ada upaya hukum apapun.
2.      Putusan Arbitrase Internasional
Semua pelaksanaan putusan-putusan arbitrase asing di Indonesia didasarkan pada ketentuan Konvesi Jenewa 1927, dan pemerintah Belanda yang merupakan negara peserta konvensi tersebut menyatakan bahwa konvensi berlaku juga di wilayah Indonesia. Pada tanggal 10 Juni 1958 di New York ditandatangani UN Convention on The Recognition and En Forcement of Foreign Arbitral Award. Indonesia telah mengaksesi Konvensi New York tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 pada 5 Agustus 1981 dan didaftarkan di Sekretaris PBB pada 7 Oktober 1981. Pada 1 Maret 1990 Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan Mahkamah  Agung Nomor 1 tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing sehubungan dengan disahkannya Konvensi New York 1958. Dengan adanya Perma tersebut hambatan bagi pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia seharusnya bisa diatasi. Tapi dalam prakteknya kesulitan-kesulitan masih ditemui dalam eksekusi putusan arbitrase asing.   
1 http : // jurnal hukum.blogspot.com
2 ibid
3 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase

















BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
Seperti telah ditulis dimuka, perjanjian arbitrase acapkali menyertai perjanjian pokoknya (kontrak-kontrak komersial) baik nasional maupun internasional. Segi positif dengan adanya klausula arbitrase yaitu bahwa para pihak dapat memilih proses penyelesaian sengketa mereka kelak di kemudian hari. Di dalam hal ini, mereka dapat pula merancang klausula tersebut sedemikian rupa sehingga ketentuan-ketentuan (persyaratan arbitrase) yang didalamnya dapat memenuhi keinginan mereka.
Untuk dapat merumuskan suatu klausula yang baik sudah barang tentu peranan ahli hukum atau ahli arbitrase akan banyak membantu. Karena, di dalam merumuskan suatu ketentuan yang terkandung di dalam klausula tersebut harus sangat hati-hati agar pihaknya atau kedua belah pihak sama-sama puas dan sama-sama tidak merasa dirugikan.

B. Saran
11
 
Berdasarkan simpulan di atas maka penulis mengemukakan saran yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan bahwa pihak-pihak yang berpotensi memiliki konflik serta lazim menyelesaikan konfliknya pada forum di luar pengadilan, maupun kepada badan peradilan sebagai pemegang otoritas kewenangan publik sekaligus pelaku eksekusi putusan arbitrase. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Pemegang otoritas dalam melakukan perubahan atau amandemen terhadap Undang-undang. Hal itu perlu dilakukan karena ternyata sejumlah pasal dalam Undang-undang Arbitrase dan APS diketahui masih bersifat ambivalen. Sehingga forum arbitrase tercitrakan masih disubordinasikan terhadap kewenangan pengadilan negeri. Bahkan lebih dari itu dijumpai adanya kaidah yang secara tegas memandulkan fungsi dan peran arbitrase sebagai forum tempat penyelesaian sengketa.
DAFTAR PUSTAKA


Dr. Eman Suparman, S.H., M.H., Pilihan Forum Arbitrase Dalam Sengketa Komersial Untuk Penegakan Keadilan, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2004
Huala Adolf, S.H., Hukum Arbitrase Komersial Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, 1994
http : // Jurnal Hukum.blogspot.com



Makalah Kewirausahaan

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Kewirausahaan (entrepreneurship) adalah perencanaan, pengorganisasian, pengoperasian, dan pengambilan risiko dari suatu usaha bisnis. Seorang wirausahawan adalh seseorang yang terlibat dalam kewirausahaan. Apa yang membedakan seorang wirausahawan dengan yang lain? Yang membedakan adalah kemampuannya mengambil factor-faktor produksi seperti lahan, tenaga kerja, dan modal, dan menggunakannya untuk memproduksi barang atau jasa baru. Wirausahawan menyadari peluang yang tidak dilihat atau tidak dipedulikan oleh eksekutif bisnis lainnya.
Wirausahawan berbeda dengan manajer. Seorang manajer bisa menjalankan usah milik orang lain dan mengolah sumber daya orang lain. Namun seorang wirausaha mempertaruhkan sumber dayanya sendiri dan mengambil risiko pribadi demi keberhasilan atau bahkan kegagalan dari usaha yang dijalaninya. Manajer juga mengurusi koordinasi proses produksi yang sudah berjalan. Sementar menurut Paul H. wilken, kewirausahaan adalah “Fenomena yang terputus-putus, muncul untuk mengawali perubahan dalam proses produksi dan kemudian hilang sampai muncul lagi untuk mengawali perubahan yang lain.
Salah satu perbedaan mencolok antara para wirausahawan dengan  para pekerja adalah wirausahawan selalu berpikir untuk menciptakan bisnis (business cretion) sementara para pekerja berpikir mencari pekerjaan. Para wirausahawan ini sangat bersemangat bila diajak berbicara tentang penciptaan bisnis dan gagasan bisnis baru.



1.2  Rumusan Masalah
1.    Bagaimanakah sejarah, inti dan hakikat dari kewirausahawan ?
2.    Sebutkan apa saja yang menjadi sikap, modal, karakteristi, dan modal dari seorang wirausaha !
3.    Faktor-faktor seperti apakah yang memicu seseorang untuk mulai untuk berwirausaha ?
4.    Apa saja yang dapat membuat suatu usaha menjadi gagal ataupun berhasil ?
5.    Keuntungan dan kerugian seperti apa yang didapat dari seseorang yang berwirausaha ?
6.    Kenapa berfikir kreatif sangat diperlukan bagi seorang berwirausaha ?
7.    Manajemen dan strategi seperti apakah yang dipakai oleh wirausahawan ?
8.    Imbalan seperti apakah yang diterima oleh seorang wirausaha ?




















BAB II
PEMBAHASAN



2.1  Sejarah Kewirausahaan
Wirausaha secara historis sudah dikenal sejak diperkenalkan oleh Richard Castillon pada tahun 1755. Di luar negeri, istilah kewirausahaan telah dikenal sejak abad 16, sedangkan di Indonesia baru dikenal pada akhir abad 20. Beberapa istilah wirausaha seperti di Belanda dikenadengan ondernemer, di Jerman dikenal dengan unternehmer. Pendidikan kewirausahaan mulai dirintis sejak 1950-an di beberapa negara seperti Eropa, Amerika, dan Kanada. Bahkan sejak 1970-an banyak universitas yang mengajarkan kewirausahaan atau manajemen usaha kecil. Pada tahun 1980-an, hampir 500 sekolah di Amerika Serikat memberikan pendidikan kewirausahaan. DI Indonesia, kewirausahaan dipelajari baru terbatas pada beberapa sekolah atau perguruan tinggi tertentu saja. Sejalan dengan perkembangan dan tantangan seperti adanya krisis ekonomi, pemahaman kewirausahaan baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan di segala lapisan masyarakat kewirausahaan menjadi berkembang.

2.2  Inti Dan Hakikat Kewirausahaan
Kewirausahaan (Entrepreneurship) atau Wirausaha adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastian.  Kewirausahaan memiliki arti yang berbeda-beda antar para ahli atau sumber acuan karena berbeda-beda titik berat dan penekanannya. Richard Cantillon (1775), misalnya, mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri (self-employment).  Seorang wirausahawan membeli barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidak menentu. Jadi definisi ini lebih menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi risiko atau ketidakpastian.
Berbeda dengan para ahli lainnya, menurut Penrose (1963) kegiatan kewirausahaan mencakup indentfikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi sedangkan menurut Harvey Leibenstein (1968, 1979) kewirausahaan mencakup kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya dan menurut Peter Drucker, kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Orang yang melakukan kegiatan kewirausahaan disebut  wirausahawan. Muncul pertanyaan mengapa seorang wirausahawan (entrepreneur) mempunyai cara berpikir yang berbeda dari manusia pada umumnya. Mereka mempunyai motivasi, panggilan jiwa, persepsi dan emosi yang sangat terkait dengan nilai nilai, sikap dan perilaku sebagai manusia unggul.

2.3  Sikap Kewirausahaan
1.      Memiliki sifat keyakinan, kemandirian, individualitas, optimisme.
2.      Selalu berusaha untuk berprestasi, berorientasi pada laba, memiliki ketekunan dan ketabahan, memiliki tekad yang kuat, suka bekerja keras, energik dan memiliki inisiatif.
3.      Memiliki kemampuan mengambil risiko dan suka pada tantangan.
4.      Bertingkah laku sebagai pemimpin, dapat bergaul dengan orang lain dan suka terhadap saran dan kritik yang membangun.
5.      Memiliki inovasi dan kreativitas tinggi, fleksibel, serba bisa dan memiliki jaringan bisnis yang luas.
6.      Memiliki persepsi dan cara pandang yang berorientasi pada masa depan.
7.      Memiliki keyakinan bahwa hidup itu sama dengan kerja keras.

2.4  Modal Kewirausahaan
1.      Modal Intelektual dapat diwujudkan dalam bentuk ide-ide sebagai modal utama yang disertai pengetahuan, kemampuan, keterampilan, komitmen, dan tanggung jawab sebagai modal tambahan.
2.      Modal Sosial dan Moral diwujudkan dalam bentuk kejujuran dan kepercayaan, sehingga dapat terbentuk citra.
3.      Modal Mental aadalah kesiapan mental berdasarkan landasan agama, diwujudkan dalam bentuk keberanian untuk menghadapi resiko dan tantangan.
4.      Modal Material adalah modal dalam bentuk uang atau barang. Modal ini terbentuk apabila seseorang memiliki jenis-jenis modal diatas.

2.5  Karakteristik Kewirausahaan
Para ahli mengemukakan karakteristik kewirausahaan dengan konsep yang berbeda-beda. Geoffrey G. Meredith (1996: 5-6), misalnya, mengemukakan ciri-ciri dan watak kewirausahaan sebagai berikut:
KARAKTERISTIK
WATAK
·  Percaya diri dan Optimis
Memiliki kepercayaan diri yang kuat, tidak tergantung pada orang lain, dan individualisme.
·  Berorientasi pada tugas dan hasil
Kebutuhan untuk berprestasi, berorientasi laba, mempunyai dorongan kuat, energik, tekun dan tabah, tekad kerja keras, serta inisiatif.
·  Berani mengambil resiko dan menyukai tantangan
Mampu mengambil resiko yang wajar
·  Kepemimpinan
Berjiwa kepemimpinan, mudah beradaptasi dengan orang lain, dan terbuka terhadap saran serta kritik.
·  Keorisinalan
Inovatif , kreatif, dan fleksibal.
·  Berorientasi masa depan
Memiliki visi dan perspektif terhadap masa depan



CIRI-CIRI UMUM KEWIRAUSAHAAN
§  Memiliki motif berprestasi tinggi
§  Memiliki perspektif ke depan
§  Memiliki kreatifitas tinggi
§  Memiliki sifat inovasi tinggi
§  Memiliki komitmen terhadap pekerjaan
§  Memiliki tanggung jawab
§  Memiliki kemandirian atau ketidaktergantungan terhadap orang lain
§  Memiliki keberanian menghadapi resiko
§  Selalu mencari peluang
§  Memiliki jiwa kepemimpinan

§  Memiliki kemampuan manajerial
§  Memiliki kemampuan personal.

2.6     FAKTOR-FAKTOR PEMICU KEWIRAUSAHAAN
David C. McClelland (1961: 207) mengemukakan bahwa kewirausahaan ditentukan oleh motif berprestasi, optimisme, sikap nilai, dan status kewirausahaan atau keberhasilan. Perilaku kewirausahaan dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal meliputi hak kepemilikan (property right-PR), kemampuan/kompetensi (ability/competency-C), dan insentif (incentive-I), sedangkan faktor eksternal meliputi lingkungan (environment-E). Menurut Ibnoe Soedjono, karena kemampuan afektif mencakup sikap, nilai, aspirasi, perasaan dan emosi yang semuanya sangat bergantung pada kondisi lingkungan yang ada, amka dimensi kemampuan afektif dan kemampuan kognitif merupakan bagian dari pendekatan kemampuan kewirausahaan. Jadi, kemampuan berwirausaha merupakan fungsi dari perilaku kewirausahaan dalam mengombinasikan kreativitas, inovasi, kerja keras, dan berani menghadapi resiko untuk memperoleh peluang.



2.7  Faktor Penyebab Keberhasilan Dan Kegagalan Berwirausaha
      Penyebab Keberhasilan Berwirausaha:
§  Kemampuan dan kemauan
§  Tekad yang kuat dan kerja keras
§  Mengenal peluang yang ada dan berusaha meraihnya ketika ada kesempatan
      Menurut Zimmerer (dalam Suryana, 2003 : 44-45) ada beberapa faktor yang menyebabkan wirausaha gagal dalam menjalankan usaha barunya:
·         Tidak kompeten dalam manajerial.
Tidak kompeten atau tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan mengelola usaha merupakan faktor penyebab utama yang membuat perusahaan kurang berhasil.
·         Kurang berpengalaman baik dalam kemampuan mengkoordinasikan, keterampilan mengelola sumber daya manusia, maupun kemampuan mengintegrasikan operasi perusahaan.
·         Kurang dapat mengendalikan keuangan. Agar perusahaan dapat berhasil dengan baik, faktor yang paling utama dalam keuangan adalah memelihara aliran kas. Mengatur pengeluaran dan penerimaan secara cermat. Kekeliruan memelihara aliran kas menyebabkan operasional perusahan dan mengakibatkan perusahaan tidak lancar.
·         Gagal dalam perencanaan.
Perencanaan merupakan titik awal dari suatu kegiatan, sekali gagal dalam perencanaan maka akan mengalami kesulitan dalam pelaksanaan.
·         Lokasi yang kurang memadai.
Lokasi usaha yang strategis merupakan faktor yang menentukan keberhasilan usaha. Lokasi yang tidak strategis dapat mengakibatkan perusahaan sukar beroperasi karena kurang efisien.
·         Kurangnya pengawasan peralatan.
Pengawasan erat berhubungan dengan efisiensi dan efektivitas. Kurang pengawasan mengakibatkan penggunaan alat tidak efisien dan tidak efektif.
·         Sikap yang kurang sungguh-sungguh dalam berusaha.
Sikap yang setengah-setengah terhadap usaha akan mengakibatkan usaha yang dilakukan menjadi labil dan gagal. Dengan sikap setengah hati, kemungkinan gagal menjadi besar.
·         Ketidakmampuan dalam melakukan peralihan/transisi kewirausahaan.
Wirausaha yang kurang siap menghadapi dan melakukan perubahan, tidak akan menjadi wirausaha yang berhasil. Keberhasilan dalam berwirausaha hanya bisa diperoleh apabila berani mengadakan perubahan dan mampu membuat peralihan setiap waktu.

      Beberapa potensi yang membuat seseorang mundur dari kewirausahaan menurut Zimmerer (1996-7):
§  Pendapatan yang tidak menentu
§  Kerugian akibat hilangnya modal investasi
§  Perlu kerja keras dan waktu yang lama
§  Kualitas hidup yang tetap rendah meskipaun usahanya telah berhasil

2.8  Keuntungan Dan Kerugian Berwirausaha
v  Keuntungan Berwirausaha
o   Otonomi yaitu pengelolaan yang bebas dan tidak terikat membuat wirausaha menjadi seorang “bos” yang penuh kepuasan
o   Tantangan awal dan perasaan motif berprestasi. Tangtangan awal atau perasaan bermotivasi yang tinggi merupakan hal yang menggembirakan. Peluang untuk mengembangkan konsep usaha yang dapat menghasilkan keuntungan sangat memotivasi wirausaha.
o   Kontrol finansial. Wirausaha memiliki kebebasan untuk mengelola keuangan dan merasa kekayaan sebagai milik sendiri.
v  Kerugian Berwirausaha
o   Pengorbanan persoanal. Pada awalnya, wirausaha harus bekerja dengan waktu yang lama dan sibuk. Sedikit sekali waktu yang tersedia
o   Beban tanggung jawab. Wirausaha harus mengelola semua fungsi bisnis, baik pemasaran, keuangan, personal, maupun pengadaan dan pelatihan.
o   Kecilnya margin keuntungan dan besarnya kemungkinan gagal. Karena wirausaha menggunakan sumber daya miliknya sendiri, maka margin laba/keuntungan yang diperoleh akan relatif kecil.
2.9  Berfikir Kreatif Dalam Kewirausahaan
Menurut Zimmererr (1996) untuk mengembangkan keteramplan berfikir, seseorang menggunakan otak sebelah kanan. Sedangkan untuk belajar mengembangkan ketrampilan berpikir digunakan otak sebelah kiri, ciri-cirinya :
Selalu bertanya : Apa ada cara yang lebih baik?
Selalu menantang kebiasaan, tradisi dan kebiasaan rutin
Mencoba untuk melihat masalah dari perspektif yang berbeda
Menyadari kemungkinan banyak jawaban ketimbang satu jawaban yang benar
Melihat kegagalan dan kesalahan sebagai jalan untuk mencapai sukses
Mengkorelasikan ide-ide yang masih samar terhadap masalah untuk menghasilkan pemecahan inovasi
Memiliki ketrampilan helicopter yaitu kemampuan untuk bangkit di atas kebiasaan rutin dan melihat permasalahan dari perspektif yang lebih luas kemudian memfokuskannnya pada kebutuhan untuk berubah.
2.10          Manajemen Dan Strategi Kewirausahaan
Manajemen kewirausahaan menyangkut semua kekuatan perusahaan yang menjamin bahwa usahanya betul-betul eksis. Bila bahasa baru ingin berhasil , maka wirausaha harus memiliki empat kompetensi, diantaranya:
1)      Fokus pada pasar,  bukan pada teknologi
2)      Buat ramalan pendanaan untuk menghindari tidak terbiayainya perusahaan
3)      Bangun tim managemen, buakn menonjolkan perorangan
4)      Beri peran tertentu, khusus bagi wirausaha penemu
Jika managemen kewirausahaan menyangkut lingkungan internal perusahaan, maka strategi kewirausahaan menyangkut kesesuaian kemampuan internal dan aktivitas perusahaan dengan lingkukngan eksternal, dimana perusahaan harus bersaing dengan menggunakan kepetusan-keputusan strategis. Dalam melakukan strategi usahanya, wirausaha biasanya menggunakan salah satu strategi dari empat strategi, sebagai berikut:
1). Berada pertama di pasar dengan prodek dan jasa baru
2). Posisikan produk dan jasa baru tersebut pada relung pasar yang tidak terlayani
3). Fokuskan barang dan jasa pada relung yang kecil tetapi bisa bertahan
4). Mengubah karakteristik produk, pasar atau industri

2.11     Imbalan Dalam Wirausaha
Tiap orang tertarik kepada kewirausahaan karena berbagai imablan yang dapat dikellompokkan dalam tiga kategori dasar : Laba, kebebasan, dan kepuasan dalam menjalani hidup.
A. Imbalan Berupa Laba
Wirausaha mengharapkan hasil yang tidak hanya mengganti kerugian waktu dan uang yang diinvestasikan tetapi juga memberikan imbalan yang pantas bagi resiko dan inisiatif yang mereka ambil dalam mengoperasikan bisnis mereka sendiri. Dengan demikian imbalan berupa laba merupakan motofasi yang kuat bagi wirausaha tertentu.
Laba adalah salah satu cara dalam mempertahankan nilai perusahaan. Beberapa wirausaha mungkin mengambil laba bagi dirinya sendiri atau membagikan laba tersebut, tetapi kebanyakan wirausaha puas dengan laba yang pantas.
B. Imbalan Berupa Kebebasan
Kebebasan untuk menjalankan perusahaannya merupakan imbalan lain bagi seorang wirausaha. Hasil survey dalam bisnis berskala kecil tahun 1991 menunjukkan bahwa 38% dari orang-orang yang meninggalkan pekerjaan nya di perusahaan lain karena mereka ingin menjadi bos atas perusahaan sendiri. Beberapa wirasuaha menggunakan kebebasannya untuk menyusun kehidupan dan perilaku kerja pribadnya secara fleksibel. Kenyataannya banyak wirausaha tidak mengutamakan fleksibiltas disatu sisi saja. Akan tetapi wirausaha menghargai kebebasan dalam karir kewirausahaan, seperti mengerjakan urusan mereka dengan cara sendiri, memungut laba sendiri dan mengatur jadwal sendiri.

C. Imbalan Berupa Kepuasan Dalam Menjalani Hidup
Wirausaha sering menyatakan kepuasan yang mereka dapatkan dalam menjalankan bisnisnya sendiri. Pekerjaan yang mereka lakukan memberikan kenikmatan yang berasal dari kebebasan dan kenikmatan ini merefleksikan pemenuhan kerja pribadi pemilik pada barang dan jasa perusahaan. Banyak perusahaan yang dikelolah oleh wirausaha tumbuh menjadai besar akan tetapi ada juga yang relative tetap berskala kecil.

- GOLONGAN WIRAUSAHA DAN PENGUSAHA
* Golongan Pengusaha Besar
Pengusaha Besar adalah seseorang yang Memiliki modal yang besar untuk berbisnis sampai ke mancanegara dan biasa nya memiliki banyak karyawan.
Contoh Pengusaha Besar : Pengusaha Penjualan Konstruksi Bangunan “Krakatau Steel Cilegon”
* Golongan Pengusaha Menengah
Menengah adalah Seseorang yang memiliki modal yang lumayan, biasa nya target untuk pengusaha Menengah adalah pasaran lokal yang berada di negara sendiri, pengusaha menengah pun memiliki beberapa orang karyawan tetapi tidak sampai sebanyak pengusaha Besar.
Contoh Pengusaha Menengah adalah : Pengusaha Restaurant yang Berada di Pantai Indah Kapuk.
* Golongan Pengusaha Kecil
Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang biasanya target berada di dalam lingkup sekitar lingkungan nya saja, dan biasanya modal yang di butuhkan tidak besar ataupun harus memiliki seorang karyawan yang terdapat pada golongan besar dan menengah,
Contoh Pengusaha Kecil: Penjual Gorengan yang berada di sekitar kita, ataupun Penjual Nasi Uduk.



BAB III
PENUTUP



3.1  Kesimpulan
            Keberhasilan atau kegagalan wirausaha sangat dipengaruhi oleh sifat dan kepribadian seseorang. The officer of Advocacy of Small Business Administration. bahwa kewirausahaan yang berhasil pada umumnya memiliki sifat-sifat kepribadian.
Seperti telah diungkapkan bahwa wirausaha sebenarnya adalah seorang inovator atau individu yang mempunyai kemampuan naluriah untuk melihat benda-benda materi sedemikian rupa yang kemudian terbukti benar, mempunyai semangat.
Para ahli mengemukakan bahwa seseorang memiliki minat berwirausaha karena adanya suatu motif tertentu, yaitu motif berprestasi (achievement motive). Motif berprestasi ialah suatu nilai sosial yang menekankan pada hasrat untuk mencapai yang terbaik guna mencapai kepuasan secara pribadi.

3.2  Saran
Disarankan bagi mahasiswa yang nantinya akan memulai berwirausaha untuk meneladani dan dapat mencontoh sikap, karakteristik, dan sebagainya dari apa yang tertulis di Bab Pembahasan di atas. Seorang wirausaha memang perlu untuk menghadapi sebuah risiko, karena dari proses risiko itu sendiri nantinya akan membawa sesuatu yang besar. Dan juga semangat, kerja keras, ulet, serta tidak putus asa sikap yang sangat dibutuhkan oleh seorang wirausaha agar terus berkarya dengan usaha yang di jalankannya.






DAFTAR PUSTAKA



Dr.Suryana, M.Si.2006.Kewirausahaan.Jakarta:Salemba Empat.
Adji Wahyu, Suwerli, & Suratno. Editor : Setiawan Yusuf. S, Utami Diyah .P. 2007. Kewirausahaan, Jakarta:Penerbit Erlangga.
http://ahmadarkam.wordpress.com/2013/03/16/makalah-konsep-dasar-kewirausahaan/


About

About

loading...

Hakikat Kemampuan Anak Taman Kanak-Kanak dalam Berhitung

Salah satu unsur yang ada didalam matematika adalah kemampuan berhitung. Menurut Copley (2001:55) berhitung merupakan komponen penting dal...

Search This Blog

Translate