Thursday, March 1, 2018

Makalah Arbitrase

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Perkembangan masyarakat serta laju dinamis dunia bisnis saat ini berlangsung demikian pesat. Dinamika dan kepastian yang terjadi di dalam kegiatan ekonomi dan bisnis itu ternyata telah membawa implikasi yang cukup mendasar terhadap pranata maupun lembaga hukum. Implikasi terhadap pranata hukum disebabkan sangat tidak memadainya perangkat norma untuk mendukung kegiatan ekonomi dan bisnis yang sedemikian pesat. Kondisi tersebut kemudian diupayakan untuk diatasi dengan melakukan reformasi hukum di bidang kegiatan ekonomi. Berbagai upaya dilakukan melalui pembaharuan atas substansi produk-produk hukum yang sudah tertinggal maupun dengan membuat peraturan perundang-undangan baru mengenai bidang-bidang yang menunjang kegiatan ekonomi dan bisnis.
Sementara itu, implikasi dari kegiatan bisnis yang pesat terhadap lembaga hukum berakibat juga terhadap pengadilan yang dianggap tidak profesional untuk menangani sengketa-sengketa bisnis, tidak independen bahkan para hakimnya telah kehilangan integritas moral dalam menjalankan profesinya. Akibatnya, lembaga pengadilan yang secara konkrit mengemban tugas untuk menegakkan hukum dan keadilan ketika menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan sengketa yang tidak efektif dan efisien.
1
 
Sebagai salah satu cara menyelesaikan sengketa hukum di luar pengadilan, forum arbitrase bukan sesuatu yang baru dalam sistem  penyelesaian sengketa hukum di Indonesia. Di masa lalu, arbitrase kurang menarik perhatian dan kurang populer walaupun sesungguhnya sudah lama diatur dalam sistem  hukum di Indonesia. Bahkan pada kurun awal kemerdekaan Indonesia, arbitrase pun telah lazim dipraktikan di kalangan para usahawan.
Dewasa ini, arbitrase dipandang sebagai pranata hukum yang penting sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan. Bahkan meningkatnya peranan arbitrase pun bersamaan dengan meningkatnya transaksi niaga, baik nasional maupun internasional. Kompleksitas dan tingginya persaingan di dalam transaksi niaga, baik nasional maupun internasional tersebut sangat berpotensi menimbulkan sengketa. Beragam sengketa yang timbul dari kegiatan bisnis atau aktivitas komersial itu secara umum dapat disebut sebagai sengketa bisnis atau sengketa komersial (selanjutnya disebut dengan sengketa komersial). Demikian luasnya pengertian komersial sehingga meliputi seluruh aspek kegiatan bisnis. Oleh sebab itu, dalam rangka disertasi ini sengketa komersial tidak ditetapkan secara spesifik. Sengketa komersial dimaksud diambil secara random (acak) dari kasus yang ada berdasarkan kebutuhan kajian ini. Bahkan sengketa komersial dimaksud tidak ditentukan berdasarkan jenis objek sengketanya maupun ragam kontrak bisnisnya.
Sengketa komersial di dalam penulisan disertasi ini semata-mata dikaji berdasarkan perbedaan subjek-subjek sengketanya, sehingga hanya dibedakan atas dua prototipe sengketa komersial. Pertama, sengketa komersial domestik, yaitu sengketa yang terjadi antara subjek-subjek atau para pihak orang Indonesia yang melakukan kontrak bisnis satu sama lain, dan objek sengketanya terletak dalam negeri. Kedua, yaitu sengketa yang melibatkan pihak-pihak atau subjek-subjek asing, baik individu maupun lembaga swasta yang berlainan kewarganegaraan. Sengketa tersebut terjadi dari kontrak bisnis internasional.
Berdasarkan persektif cara yang dipilih untuk menyelesaikan kedua prototipe sengketa komersial domestik pada umumnya, bahkan hampir dapat dipastikan subjek-subjek sengketanya cenderung membawa sengketa mereka untuk diselesaikan di pengadilan negeri. Memilih forum arbitrase untuk menyelesaikan sengketa komersial tipe yang pertama belum menjadi bagian dari perilaku para pihak domestik. Sementara itu memilih forum arbitrase umumnya dilakukan oleh pihak asing dalam rangka menyelesaikan sengketa komersial internasional. Dari pembacaan beberapa literatur diketahui bahwa praktik pada beberapa negara maju menunjukkan bahwa untuk mempersiapkan penyelesaian sengketa tipe kedua itu hampir setiap kontrak bisnis internasional mencantumkan klausula pemilihan forum arbitrase, bahkan dalam kaitannya dengan pilihan forum arbitrase ini, A.J. Van den Berg secara ekstrim menyebutkan bahwa “…bevat ongeveer 90% Van de Internationale contracten een arbitraal beding.” Untuk kasus negara-negara lain sinyalemen tersebut mungkin saja benar seperti itu. Namun belum dapat dipastikan apakah keadaan di Indonesia juga semacam itu. Oleh karena adakalanya juga, kontrak bisnis internasional yang disepakati oleh pengusaha swasta asing dengan pengusaha swasta Indonesia tidak mencantumkan klausula arbitrase sebagaimana lazimnya.
Menyadari urgensi permasalahan diatas maka sangat penting kiranya dilakukan suatu penelitian mengenai penyelesaian sengketa terhadap kasus Karaha Bodas, disertai dengan analisis mengenai tinjauan hukum pembuktiannya.
Maka dengan alasan/latar belakang tersebut Penulis tertarik untuk menyusun makalah yang berjudul TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP KASUS KARAHA BODAS.
        
B.     Identifikasi Masalah
Dari uraian latar belakang masalah mengenai penyelesaian sengketa terhadap Kasus Karaha Bodas, maka dapat dirumuskan identifikasi permasalahan sebagai berikut :
1.      Bagaimana pengaturan mengenai penyelesaian sengketa ?
2.      Bagaimana upaya pelaksanaan keputusan arbitrase asing ?



C.    Metode Penelitian
Dalam penelitian yang dilakukan terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mempermudah analisis permasalahan hal-hal tersebut antara lain :
1.      Spesifikasi penelitian
Penelitian dalam makalah ini adalah Deskriptif Analitis, yakni menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan di atas.
2.      Metode Pendekatan
Metode pendekatan penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang ditunjukkan untuk menemukan hukum in concreto dengan menerapkan hukum secara konkrit guna menyelesaikan suatu permasalahan tertentu. Sebelumnya dilakukan terlebih dahulu penelitian inventarisasi hukum positif yang merupakan kegiatan pendahuluan mendasar untuk melakukan penelitian hukum dari jenis-jenis yang lain.
3.      Tahapan penelitian
Dalam pengumpulan data diusahakan sebanyak mungkin data yang diperoleh atau dikumpulkan mengenai data sekunder yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, dan dilakukan penelitian lapangan dengan harapan dapat melengkapi data kepustakaan. Dengan demikian penelitian ini dilakukan melalui dua tahap :
a.       Penelitian kepustakaan (Library Research)
b.      Penelitian Lapangan
c.       Dwi.djanuarto @ bisnis.co.id
4.      Teknik Pengumpulan Data
Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah dengan cara studi dokumen.

5.      Metode Analisis Data
Sebagai cara menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang terkumpul, akan digunakan metode normatif tolak dari peraturan –peraturan yang ada sebagai norma hukum positif, sedangkan dikatakan kualitatif karena analisis data yang bertitik tolak pada usaha – usaha penemuan asas-asas dan informasi-informasi yang diperoleh.
























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Perjanjian Arbitrase Secara Umum
1.      Pengertian Arbitrase
Menurut Black, S Law Dictionary : “Arbitration an arrangement for taking an abiding by the judgement of selected persons in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunal of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary ligitation.”
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pada dasarnya arbitrase dapat berwujud dalam 2 (dua) bentuk, yaitu :
a.       Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (factum de compromitendo); atau
b.      Suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (akta kompromis)
2.      Objek Arbitrase
Objek perjanjian arbitrase (sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya). Menurut Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 ( “UU Arbitrase”) hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
6
 
Adapun kegiatan dalam  bidang perdagangan itu antara lain : perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik intelektual. Sementara itu pasal 5 (2) UU Arbitrase memberikan perumusan negatif bahwa sengketa-sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata buku III Bab Kedelapan belas Pasal 1851 s/d 1854.

3.      Jenis-jenis Arbitrase
Arbitrase dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui badan permanen (institusi). Arbitrase ad-hoc dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang sengaja dibentuk untuk tujuan arbitrase, misalnya UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau UNCITRAL ARBITARION RULES. Pada umumnya arbitrase ad-hoc ditentukan berdasarkan perjanjian yang menyebutkan penunjukan majelis arbitrase serta prosedur pelaksanaan yang disepakati oleh para pihak. Penggunaan Arbitrase Ad-hoc perlu disebutkan dalam sebuah klausul arbitrase.
            Arbitrase institusi adalah suatu lembaga permanen yang dikelola oleh berbagai badan arbitrase berdasarkan aturan-aturan yang mereka tentukan sendiri. Saat ini dikenal berbagai aturan arbitrase yang dikeluarkan oleh badan-badan arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau yang internasional seperti The Rules of Arbitration dari The International Chamber of Commerce (ICC) di Paris, The Arbitration Rules dari The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington. Badan-badan tersebut mempunyai peraturan dan sistem  arbitrase sendiri-sendiri.
  
4.      Keunggulan dan Kelemahan Arbitrase
Keunggulan arbitrase dapat disimpulkan melalui penjelasan umum Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 dapat terbaca beberapa keunggulan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dibandingkan dengan pranata peradilan. Keunggulan itu adalah :

a.       Kerahasiaan sengketa para pihak terjamin;
b.      Keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administrasi dapat dihindari;
c.       Para pihak dapat memilih arbiter yang berpengalaman, memiliki latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, serta jujur dan adil;
d.      Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk penyelesaian masalahnya;
Para pihak dapat memilih tempat penyelenggaraan arbitrase
e.       Putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak melalui prosedur sederhana ataupun dapat langsung dilaksanakan.
Para ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai keunggulan arbitrase. Menurut Prof. Subekti bagi dunia perdagangan atau bisnis, penyelesaian sengketa lewat arbitrase atau perwasitan, mempunyai beberapa keunggulan yaitu bahwa dapat dilakukan dengan cepat, oleh para ahli, dan secara rahasia. Sementara HMN Purwosutjipto mengemukakan arti pentingnya peradilan wasit (arbitrase) adalah :
1.      Penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dengan cepat.
2.      Para wasit terdiri dari orang-orang ahli dalam bidang yang dipersengketakan, yang diharapkan mampu membuat putusan yang memuaskan para pihak.
3.      Putusan akan lebih sesuai dengan perasaan keadilan para pihak.
4.      Putusan peradilan wasit dirahasiakan, sehingga umum tidak mengetahui tentang kelemahan – kelemahan perusahaan yang bersangkutan. Sifat rahasia pada putusan perwasitan inilah yang dikehendaki oleh para pengusaha.
Disamping keunggulan arbitrase seperti tersebut diatas, arbitrase juga memiliki kelemahan arbitrase. Dari praktek yang berjalan di Indonesia, keamanan arbitrase adalah masih sulitnya upaya eksekusi dari suatu putusan arbitrase, padahal pengaturan untuk eksekusi putusan arbitrase nasional maupun internasional sudah cukup jelas.

B.     Pelaksanaan Putusan Arbitrase
1.      Putusan Arbitrase Nasional
Pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59-64 UU No 30 tahun 1999. Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan secara sukarela. Agar putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaannya, putusan tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri, dengan mendaftarkan dan menyerahkan lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase nasional oleh arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan arbitrase diucapkan. Putusan arbitrase nasional bersifat mandiri, final, dan mengikat.
      Putusan arbitrase nasional bersifat mandiri, final dan mengikat (seperti putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap), sehingga Ketua Pengadilan Negeri tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut. Kewenangan memeriksa yang dimiliki Ketua Pengadilan Negeri, terbatas pada pemeriksaan secara formal terhadap putusan arbitrase nasional yang dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Berdasar Pasal 62 UU No. 30 tahun 1999 sebelum memberi perintah pelaksanaan, Ketua Pengadilan memeriksa dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi pasal 4 dan pasal 5 (khusus untuk arbitrase internasional). Bila tidak memenuhi maka, Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak permohonan arbitrase dan terhadap penolakan itu tidak ada upaya hukum apapun.
2.      Putusan Arbitrase Internasional
Semua pelaksanaan putusan-putusan arbitrase asing di Indonesia didasarkan pada ketentuan Konvesi Jenewa 1927, dan pemerintah Belanda yang merupakan negara peserta konvensi tersebut menyatakan bahwa konvensi berlaku juga di wilayah Indonesia. Pada tanggal 10 Juni 1958 di New York ditandatangani UN Convention on The Recognition and En Forcement of Foreign Arbitral Award. Indonesia telah mengaksesi Konvensi New York tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 pada 5 Agustus 1981 dan didaftarkan di Sekretaris PBB pada 7 Oktober 1981. Pada 1 Maret 1990 Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan Mahkamah  Agung Nomor 1 tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing sehubungan dengan disahkannya Konvensi New York 1958. Dengan adanya Perma tersebut hambatan bagi pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia seharusnya bisa diatasi. Tapi dalam prakteknya kesulitan-kesulitan masih ditemui dalam eksekusi putusan arbitrase asing.   
1 http : // jurnal hukum.blogspot.com
2 ibid
3 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase

















BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
Seperti telah ditulis dimuka, perjanjian arbitrase acapkali menyertai perjanjian pokoknya (kontrak-kontrak komersial) baik nasional maupun internasional. Segi positif dengan adanya klausula arbitrase yaitu bahwa para pihak dapat memilih proses penyelesaian sengketa mereka kelak di kemudian hari. Di dalam hal ini, mereka dapat pula merancang klausula tersebut sedemikian rupa sehingga ketentuan-ketentuan (persyaratan arbitrase) yang didalamnya dapat memenuhi keinginan mereka.
Untuk dapat merumuskan suatu klausula yang baik sudah barang tentu peranan ahli hukum atau ahli arbitrase akan banyak membantu. Karena, di dalam merumuskan suatu ketentuan yang terkandung di dalam klausula tersebut harus sangat hati-hati agar pihaknya atau kedua belah pihak sama-sama puas dan sama-sama tidak merasa dirugikan.

B. Saran
11
 
Berdasarkan simpulan di atas maka penulis mengemukakan saran yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan bahwa pihak-pihak yang berpotensi memiliki konflik serta lazim menyelesaikan konfliknya pada forum di luar pengadilan, maupun kepada badan peradilan sebagai pemegang otoritas kewenangan publik sekaligus pelaku eksekusi putusan arbitrase. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Pemegang otoritas dalam melakukan perubahan atau amandemen terhadap Undang-undang. Hal itu perlu dilakukan karena ternyata sejumlah pasal dalam Undang-undang Arbitrase dan APS diketahui masih bersifat ambivalen. Sehingga forum arbitrase tercitrakan masih disubordinasikan terhadap kewenangan pengadilan negeri. Bahkan lebih dari itu dijumpai adanya kaidah yang secara tegas memandulkan fungsi dan peran arbitrase sebagai forum tempat penyelesaian sengketa.
DAFTAR PUSTAKA


Dr. Eman Suparman, S.H., M.H., Pilihan Forum Arbitrase Dalam Sengketa Komersial Untuk Penegakan Keadilan, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2004
Huala Adolf, S.H., Hukum Arbitrase Komersial Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, 1994
http : // Jurnal Hukum.blogspot.com



Makalah Kewirausahaan

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Kewirausahaan (entrepreneurship) adalah perencanaan, pengorganisasian, pengoperasian, dan pengambilan risiko dari suatu usaha bisnis. Seorang wirausahawan adalh seseorang yang terlibat dalam kewirausahaan. Apa yang membedakan seorang wirausahawan dengan yang lain? Yang membedakan adalah kemampuannya mengambil factor-faktor produksi seperti lahan, tenaga kerja, dan modal, dan menggunakannya untuk memproduksi barang atau jasa baru. Wirausahawan menyadari peluang yang tidak dilihat atau tidak dipedulikan oleh eksekutif bisnis lainnya.
Wirausahawan berbeda dengan manajer. Seorang manajer bisa menjalankan usah milik orang lain dan mengolah sumber daya orang lain. Namun seorang wirausaha mempertaruhkan sumber dayanya sendiri dan mengambil risiko pribadi demi keberhasilan atau bahkan kegagalan dari usaha yang dijalaninya. Manajer juga mengurusi koordinasi proses produksi yang sudah berjalan. Sementar menurut Paul H. wilken, kewirausahaan adalah “Fenomena yang terputus-putus, muncul untuk mengawali perubahan dalam proses produksi dan kemudian hilang sampai muncul lagi untuk mengawali perubahan yang lain.
Salah satu perbedaan mencolok antara para wirausahawan dengan  para pekerja adalah wirausahawan selalu berpikir untuk menciptakan bisnis (business cretion) sementara para pekerja berpikir mencari pekerjaan. Para wirausahawan ini sangat bersemangat bila diajak berbicara tentang penciptaan bisnis dan gagasan bisnis baru.



1.2  Rumusan Masalah
1.    Bagaimanakah sejarah, inti dan hakikat dari kewirausahawan ?
2.    Sebutkan apa saja yang menjadi sikap, modal, karakteristi, dan modal dari seorang wirausaha !
3.    Faktor-faktor seperti apakah yang memicu seseorang untuk mulai untuk berwirausaha ?
4.    Apa saja yang dapat membuat suatu usaha menjadi gagal ataupun berhasil ?
5.    Keuntungan dan kerugian seperti apa yang didapat dari seseorang yang berwirausaha ?
6.    Kenapa berfikir kreatif sangat diperlukan bagi seorang berwirausaha ?
7.    Manajemen dan strategi seperti apakah yang dipakai oleh wirausahawan ?
8.    Imbalan seperti apakah yang diterima oleh seorang wirausaha ?




















BAB II
PEMBAHASAN



2.1  Sejarah Kewirausahaan
Wirausaha secara historis sudah dikenal sejak diperkenalkan oleh Richard Castillon pada tahun 1755. Di luar negeri, istilah kewirausahaan telah dikenal sejak abad 16, sedangkan di Indonesia baru dikenal pada akhir abad 20. Beberapa istilah wirausaha seperti di Belanda dikenadengan ondernemer, di Jerman dikenal dengan unternehmer. Pendidikan kewirausahaan mulai dirintis sejak 1950-an di beberapa negara seperti Eropa, Amerika, dan Kanada. Bahkan sejak 1970-an banyak universitas yang mengajarkan kewirausahaan atau manajemen usaha kecil. Pada tahun 1980-an, hampir 500 sekolah di Amerika Serikat memberikan pendidikan kewirausahaan. DI Indonesia, kewirausahaan dipelajari baru terbatas pada beberapa sekolah atau perguruan tinggi tertentu saja. Sejalan dengan perkembangan dan tantangan seperti adanya krisis ekonomi, pemahaman kewirausahaan baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan di segala lapisan masyarakat kewirausahaan menjadi berkembang.

2.2  Inti Dan Hakikat Kewirausahaan
Kewirausahaan (Entrepreneurship) atau Wirausaha adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastian.  Kewirausahaan memiliki arti yang berbeda-beda antar para ahli atau sumber acuan karena berbeda-beda titik berat dan penekanannya. Richard Cantillon (1775), misalnya, mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri (self-employment).  Seorang wirausahawan membeli barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidak menentu. Jadi definisi ini lebih menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi risiko atau ketidakpastian.
Berbeda dengan para ahli lainnya, menurut Penrose (1963) kegiatan kewirausahaan mencakup indentfikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi sedangkan menurut Harvey Leibenstein (1968, 1979) kewirausahaan mencakup kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya dan menurut Peter Drucker, kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Orang yang melakukan kegiatan kewirausahaan disebut  wirausahawan. Muncul pertanyaan mengapa seorang wirausahawan (entrepreneur) mempunyai cara berpikir yang berbeda dari manusia pada umumnya. Mereka mempunyai motivasi, panggilan jiwa, persepsi dan emosi yang sangat terkait dengan nilai nilai, sikap dan perilaku sebagai manusia unggul.

2.3  Sikap Kewirausahaan
1.      Memiliki sifat keyakinan, kemandirian, individualitas, optimisme.
2.      Selalu berusaha untuk berprestasi, berorientasi pada laba, memiliki ketekunan dan ketabahan, memiliki tekad yang kuat, suka bekerja keras, energik dan memiliki inisiatif.
3.      Memiliki kemampuan mengambil risiko dan suka pada tantangan.
4.      Bertingkah laku sebagai pemimpin, dapat bergaul dengan orang lain dan suka terhadap saran dan kritik yang membangun.
5.      Memiliki inovasi dan kreativitas tinggi, fleksibel, serba bisa dan memiliki jaringan bisnis yang luas.
6.      Memiliki persepsi dan cara pandang yang berorientasi pada masa depan.
7.      Memiliki keyakinan bahwa hidup itu sama dengan kerja keras.

2.4  Modal Kewirausahaan
1.      Modal Intelektual dapat diwujudkan dalam bentuk ide-ide sebagai modal utama yang disertai pengetahuan, kemampuan, keterampilan, komitmen, dan tanggung jawab sebagai modal tambahan.
2.      Modal Sosial dan Moral diwujudkan dalam bentuk kejujuran dan kepercayaan, sehingga dapat terbentuk citra.
3.      Modal Mental aadalah kesiapan mental berdasarkan landasan agama, diwujudkan dalam bentuk keberanian untuk menghadapi resiko dan tantangan.
4.      Modal Material adalah modal dalam bentuk uang atau barang. Modal ini terbentuk apabila seseorang memiliki jenis-jenis modal diatas.

2.5  Karakteristik Kewirausahaan
Para ahli mengemukakan karakteristik kewirausahaan dengan konsep yang berbeda-beda. Geoffrey G. Meredith (1996: 5-6), misalnya, mengemukakan ciri-ciri dan watak kewirausahaan sebagai berikut:
KARAKTERISTIK
WATAK
·  Percaya diri dan Optimis
Memiliki kepercayaan diri yang kuat, tidak tergantung pada orang lain, dan individualisme.
·  Berorientasi pada tugas dan hasil
Kebutuhan untuk berprestasi, berorientasi laba, mempunyai dorongan kuat, energik, tekun dan tabah, tekad kerja keras, serta inisiatif.
·  Berani mengambil resiko dan menyukai tantangan
Mampu mengambil resiko yang wajar
·  Kepemimpinan
Berjiwa kepemimpinan, mudah beradaptasi dengan orang lain, dan terbuka terhadap saran serta kritik.
·  Keorisinalan
Inovatif , kreatif, dan fleksibal.
·  Berorientasi masa depan
Memiliki visi dan perspektif terhadap masa depan



CIRI-CIRI UMUM KEWIRAUSAHAAN
§  Memiliki motif berprestasi tinggi
§  Memiliki perspektif ke depan
§  Memiliki kreatifitas tinggi
§  Memiliki sifat inovasi tinggi
§  Memiliki komitmen terhadap pekerjaan
§  Memiliki tanggung jawab
§  Memiliki kemandirian atau ketidaktergantungan terhadap orang lain
§  Memiliki keberanian menghadapi resiko
§  Selalu mencari peluang
§  Memiliki jiwa kepemimpinan

§  Memiliki kemampuan manajerial
§  Memiliki kemampuan personal.

2.6     FAKTOR-FAKTOR PEMICU KEWIRAUSAHAAN
David C. McClelland (1961: 207) mengemukakan bahwa kewirausahaan ditentukan oleh motif berprestasi, optimisme, sikap nilai, dan status kewirausahaan atau keberhasilan. Perilaku kewirausahaan dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal meliputi hak kepemilikan (property right-PR), kemampuan/kompetensi (ability/competency-C), dan insentif (incentive-I), sedangkan faktor eksternal meliputi lingkungan (environment-E). Menurut Ibnoe Soedjono, karena kemampuan afektif mencakup sikap, nilai, aspirasi, perasaan dan emosi yang semuanya sangat bergantung pada kondisi lingkungan yang ada, amka dimensi kemampuan afektif dan kemampuan kognitif merupakan bagian dari pendekatan kemampuan kewirausahaan. Jadi, kemampuan berwirausaha merupakan fungsi dari perilaku kewirausahaan dalam mengombinasikan kreativitas, inovasi, kerja keras, dan berani menghadapi resiko untuk memperoleh peluang.



2.7  Faktor Penyebab Keberhasilan Dan Kegagalan Berwirausaha
      Penyebab Keberhasilan Berwirausaha:
§  Kemampuan dan kemauan
§  Tekad yang kuat dan kerja keras
§  Mengenal peluang yang ada dan berusaha meraihnya ketika ada kesempatan
      Menurut Zimmerer (dalam Suryana, 2003 : 44-45) ada beberapa faktor yang menyebabkan wirausaha gagal dalam menjalankan usaha barunya:
·         Tidak kompeten dalam manajerial.
Tidak kompeten atau tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan mengelola usaha merupakan faktor penyebab utama yang membuat perusahaan kurang berhasil.
·         Kurang berpengalaman baik dalam kemampuan mengkoordinasikan, keterampilan mengelola sumber daya manusia, maupun kemampuan mengintegrasikan operasi perusahaan.
·         Kurang dapat mengendalikan keuangan. Agar perusahaan dapat berhasil dengan baik, faktor yang paling utama dalam keuangan adalah memelihara aliran kas. Mengatur pengeluaran dan penerimaan secara cermat. Kekeliruan memelihara aliran kas menyebabkan operasional perusahan dan mengakibatkan perusahaan tidak lancar.
·         Gagal dalam perencanaan.
Perencanaan merupakan titik awal dari suatu kegiatan, sekali gagal dalam perencanaan maka akan mengalami kesulitan dalam pelaksanaan.
·         Lokasi yang kurang memadai.
Lokasi usaha yang strategis merupakan faktor yang menentukan keberhasilan usaha. Lokasi yang tidak strategis dapat mengakibatkan perusahaan sukar beroperasi karena kurang efisien.
·         Kurangnya pengawasan peralatan.
Pengawasan erat berhubungan dengan efisiensi dan efektivitas. Kurang pengawasan mengakibatkan penggunaan alat tidak efisien dan tidak efektif.
·         Sikap yang kurang sungguh-sungguh dalam berusaha.
Sikap yang setengah-setengah terhadap usaha akan mengakibatkan usaha yang dilakukan menjadi labil dan gagal. Dengan sikap setengah hati, kemungkinan gagal menjadi besar.
·         Ketidakmampuan dalam melakukan peralihan/transisi kewirausahaan.
Wirausaha yang kurang siap menghadapi dan melakukan perubahan, tidak akan menjadi wirausaha yang berhasil. Keberhasilan dalam berwirausaha hanya bisa diperoleh apabila berani mengadakan perubahan dan mampu membuat peralihan setiap waktu.

      Beberapa potensi yang membuat seseorang mundur dari kewirausahaan menurut Zimmerer (1996-7):
§  Pendapatan yang tidak menentu
§  Kerugian akibat hilangnya modal investasi
§  Perlu kerja keras dan waktu yang lama
§  Kualitas hidup yang tetap rendah meskipaun usahanya telah berhasil

2.8  Keuntungan Dan Kerugian Berwirausaha
v  Keuntungan Berwirausaha
o   Otonomi yaitu pengelolaan yang bebas dan tidak terikat membuat wirausaha menjadi seorang “bos” yang penuh kepuasan
o   Tantangan awal dan perasaan motif berprestasi. Tangtangan awal atau perasaan bermotivasi yang tinggi merupakan hal yang menggembirakan. Peluang untuk mengembangkan konsep usaha yang dapat menghasilkan keuntungan sangat memotivasi wirausaha.
o   Kontrol finansial. Wirausaha memiliki kebebasan untuk mengelola keuangan dan merasa kekayaan sebagai milik sendiri.
v  Kerugian Berwirausaha
o   Pengorbanan persoanal. Pada awalnya, wirausaha harus bekerja dengan waktu yang lama dan sibuk. Sedikit sekali waktu yang tersedia
o   Beban tanggung jawab. Wirausaha harus mengelola semua fungsi bisnis, baik pemasaran, keuangan, personal, maupun pengadaan dan pelatihan.
o   Kecilnya margin keuntungan dan besarnya kemungkinan gagal. Karena wirausaha menggunakan sumber daya miliknya sendiri, maka margin laba/keuntungan yang diperoleh akan relatif kecil.
2.9  Berfikir Kreatif Dalam Kewirausahaan
Menurut Zimmererr (1996) untuk mengembangkan keteramplan berfikir, seseorang menggunakan otak sebelah kanan. Sedangkan untuk belajar mengembangkan ketrampilan berpikir digunakan otak sebelah kiri, ciri-cirinya :
Selalu bertanya : Apa ada cara yang lebih baik?
Selalu menantang kebiasaan, tradisi dan kebiasaan rutin
Mencoba untuk melihat masalah dari perspektif yang berbeda
Menyadari kemungkinan banyak jawaban ketimbang satu jawaban yang benar
Melihat kegagalan dan kesalahan sebagai jalan untuk mencapai sukses
Mengkorelasikan ide-ide yang masih samar terhadap masalah untuk menghasilkan pemecahan inovasi
Memiliki ketrampilan helicopter yaitu kemampuan untuk bangkit di atas kebiasaan rutin dan melihat permasalahan dari perspektif yang lebih luas kemudian memfokuskannnya pada kebutuhan untuk berubah.
2.10          Manajemen Dan Strategi Kewirausahaan
Manajemen kewirausahaan menyangkut semua kekuatan perusahaan yang menjamin bahwa usahanya betul-betul eksis. Bila bahasa baru ingin berhasil , maka wirausaha harus memiliki empat kompetensi, diantaranya:
1)      Fokus pada pasar,  bukan pada teknologi
2)      Buat ramalan pendanaan untuk menghindari tidak terbiayainya perusahaan
3)      Bangun tim managemen, buakn menonjolkan perorangan
4)      Beri peran tertentu, khusus bagi wirausaha penemu
Jika managemen kewirausahaan menyangkut lingkungan internal perusahaan, maka strategi kewirausahaan menyangkut kesesuaian kemampuan internal dan aktivitas perusahaan dengan lingkukngan eksternal, dimana perusahaan harus bersaing dengan menggunakan kepetusan-keputusan strategis. Dalam melakukan strategi usahanya, wirausaha biasanya menggunakan salah satu strategi dari empat strategi, sebagai berikut:
1). Berada pertama di pasar dengan prodek dan jasa baru
2). Posisikan produk dan jasa baru tersebut pada relung pasar yang tidak terlayani
3). Fokuskan barang dan jasa pada relung yang kecil tetapi bisa bertahan
4). Mengubah karakteristik produk, pasar atau industri

2.11     Imbalan Dalam Wirausaha
Tiap orang tertarik kepada kewirausahaan karena berbagai imablan yang dapat dikellompokkan dalam tiga kategori dasar : Laba, kebebasan, dan kepuasan dalam menjalani hidup.
A. Imbalan Berupa Laba
Wirausaha mengharapkan hasil yang tidak hanya mengganti kerugian waktu dan uang yang diinvestasikan tetapi juga memberikan imbalan yang pantas bagi resiko dan inisiatif yang mereka ambil dalam mengoperasikan bisnis mereka sendiri. Dengan demikian imbalan berupa laba merupakan motofasi yang kuat bagi wirausaha tertentu.
Laba adalah salah satu cara dalam mempertahankan nilai perusahaan. Beberapa wirausaha mungkin mengambil laba bagi dirinya sendiri atau membagikan laba tersebut, tetapi kebanyakan wirausaha puas dengan laba yang pantas.
B. Imbalan Berupa Kebebasan
Kebebasan untuk menjalankan perusahaannya merupakan imbalan lain bagi seorang wirausaha. Hasil survey dalam bisnis berskala kecil tahun 1991 menunjukkan bahwa 38% dari orang-orang yang meninggalkan pekerjaan nya di perusahaan lain karena mereka ingin menjadi bos atas perusahaan sendiri. Beberapa wirasuaha menggunakan kebebasannya untuk menyusun kehidupan dan perilaku kerja pribadnya secara fleksibel. Kenyataannya banyak wirausaha tidak mengutamakan fleksibiltas disatu sisi saja. Akan tetapi wirausaha menghargai kebebasan dalam karir kewirausahaan, seperti mengerjakan urusan mereka dengan cara sendiri, memungut laba sendiri dan mengatur jadwal sendiri.

C. Imbalan Berupa Kepuasan Dalam Menjalani Hidup
Wirausaha sering menyatakan kepuasan yang mereka dapatkan dalam menjalankan bisnisnya sendiri. Pekerjaan yang mereka lakukan memberikan kenikmatan yang berasal dari kebebasan dan kenikmatan ini merefleksikan pemenuhan kerja pribadi pemilik pada barang dan jasa perusahaan. Banyak perusahaan yang dikelolah oleh wirausaha tumbuh menjadai besar akan tetapi ada juga yang relative tetap berskala kecil.

- GOLONGAN WIRAUSAHA DAN PENGUSAHA
* Golongan Pengusaha Besar
Pengusaha Besar adalah seseorang yang Memiliki modal yang besar untuk berbisnis sampai ke mancanegara dan biasa nya memiliki banyak karyawan.
Contoh Pengusaha Besar : Pengusaha Penjualan Konstruksi Bangunan “Krakatau Steel Cilegon”
* Golongan Pengusaha Menengah
Menengah adalah Seseorang yang memiliki modal yang lumayan, biasa nya target untuk pengusaha Menengah adalah pasaran lokal yang berada di negara sendiri, pengusaha menengah pun memiliki beberapa orang karyawan tetapi tidak sampai sebanyak pengusaha Besar.
Contoh Pengusaha Menengah adalah : Pengusaha Restaurant yang Berada di Pantai Indah Kapuk.
* Golongan Pengusaha Kecil
Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang biasanya target berada di dalam lingkup sekitar lingkungan nya saja, dan biasanya modal yang di butuhkan tidak besar ataupun harus memiliki seorang karyawan yang terdapat pada golongan besar dan menengah,
Contoh Pengusaha Kecil: Penjual Gorengan yang berada di sekitar kita, ataupun Penjual Nasi Uduk.



BAB III
PENUTUP



3.1  Kesimpulan
            Keberhasilan atau kegagalan wirausaha sangat dipengaruhi oleh sifat dan kepribadian seseorang. The officer of Advocacy of Small Business Administration. bahwa kewirausahaan yang berhasil pada umumnya memiliki sifat-sifat kepribadian.
Seperti telah diungkapkan bahwa wirausaha sebenarnya adalah seorang inovator atau individu yang mempunyai kemampuan naluriah untuk melihat benda-benda materi sedemikian rupa yang kemudian terbukti benar, mempunyai semangat.
Para ahli mengemukakan bahwa seseorang memiliki minat berwirausaha karena adanya suatu motif tertentu, yaitu motif berprestasi (achievement motive). Motif berprestasi ialah suatu nilai sosial yang menekankan pada hasrat untuk mencapai yang terbaik guna mencapai kepuasan secara pribadi.

3.2  Saran
Disarankan bagi mahasiswa yang nantinya akan memulai berwirausaha untuk meneladani dan dapat mencontoh sikap, karakteristik, dan sebagainya dari apa yang tertulis di Bab Pembahasan di atas. Seorang wirausaha memang perlu untuk menghadapi sebuah risiko, karena dari proses risiko itu sendiri nantinya akan membawa sesuatu yang besar. Dan juga semangat, kerja keras, ulet, serta tidak putus asa sikap yang sangat dibutuhkan oleh seorang wirausaha agar terus berkarya dengan usaha yang di jalankannya.






DAFTAR PUSTAKA



Dr.Suryana, M.Si.2006.Kewirausahaan.Jakarta:Salemba Empat.
Adji Wahyu, Suwerli, & Suratno. Editor : Setiawan Yusuf. S, Utami Diyah .P. 2007. Kewirausahaan, Jakarta:Penerbit Erlangga.
http://ahmadarkam.wordpress.com/2013/03/16/makalah-konsep-dasar-kewirausahaan/


Thursday, March 2, 2017

BIOGRAFI PRESIDEN SOEKARNO


Sampai sekarang beliau merupakan sosok yang banyak kagumi oleh orang. Soekarno atau yang lebih akrab dikenal sebagai Bung Karno merupakan Presiden pertama Indonesia yang berasal dari Blitar, sekaligus sebagai Pahlawan Proklamasi. Bahkan banyak pemimpin dunia segan terhadap Ir. Soekarno sebagai Presiden Indonesia. Soekarno yang bernama asli Koesno Sosrodihardjo dilahirkan di Surabaya pada tangga 6 Juni tahun 1901. Namun kini namanya berganti Soekarno sebab beliau sering sekali sakit lantaran namanya yang tidak sesuai. Beliau lahir dari orang tua yang bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo dan juga ibunya yang bernama Ida Ayu Nyoman Rai. Semasa hidupnya presiden Indonesia ini memiliki 3 orang istri dan masing-masing istri memberikan keturunan. Dari istri yang bernama Fatmawati, beliau dikaruniai 5 orang anak yakni Megawati, Rachmawati, Sukmawati, Guntur dan Guruh. Sedangkan dari Hartini, Soekarno dikaruniai 2 orang anak, yakni Bayu dan Taufan.

Tak banyak yang tahu, jika Soekarno memiliki istri yang merupakan turunan orang Jepang yakni Naoko Nemoto yang berganti nama dengan Ratna Sari Dewi. Dari hasil pernikahannya dengan wanita keturunan Jepang tersebut, menghasilkan keturunan yang bernama Kartika. Sewaktu kecil, beliau tak lama hidup dengan orang tuanya yang ada di Blitar. SD hingga lulus sekolah, beliau justru tinggal dan indekos di Surabaya tepatnya di rumah Haji Oemar Said Tokroaminoto yang merupakan politisi pendiri SI atau Serikat Islam. Setelah kelulusannya, beliau melanjutkan pendidikannya di HBS atau Hoogere Burger School. Pada waktu itu, Soekarno sudah mendapat gemblengan sehingga jiwa nasionalismenya sangat besar.

Lulus dari HBS, tepatnya tahun 1920, Soekarno muda melanjutkan studinya ke THS atau Technische Hoogeschool yang kini bergelar menjadi ITB. Enam tahun kemudian, beliau mendapatkan gelar Ir tepat pada tanggal 25 Mei. Setelah kelulusannya tersebut beliau mengamalkan ajaran Marhaenisme serta menjadi pendiri Partai Nasional Indonesia atau PNI yang dibentuk tanggal 4 Juli tahun 1927. Tujuan di bentuknya partai tersebut adalah agar Indonesia bisa merdeka dari jajahan.

Akibat keberaniannya tersebut, Soekarno dimasukkan dalam penjara milik Belanda yakni penjara suka miskin. Selama berada di penjara, beliau mengandalkan hidupnya kepada sang istri untuk memasok kebutuhan hidupnya. Inggit dibantu kakak iparnya Sukarmini atau Ibu Wardoyo pada saat beliau dipenjara sering mengantarkan makanan untuk Soekarno. Pada saat itulah pengawasan di penjara Suka miskin ini semakin diperketat.

Oleh Belanda, Soekarno dianggap sebagai tahanan cukup berbahaya sebab menghasut orang lain untuk merdeka. Bahkan agar Soekarno tidak bisa mendapatkan informasi yang berasal dari luar penjara, beliau diisolasi bersama tahanan elite. Penghuni tahanan elite ini sebagian besar adalah warga Negara Belanda yang melakukan korupsi, penggelapan dan juga penyelewengan. Justru, ini menjadikan topik pembicaraan Soekarno tidak sesuai dengan para tahanan sebab yang ingin dibicarakan beliau adalah bagaimana untuk memerdekakan Indonesia.
Topik pembicaraan yang biasanya dia dengar adalah soal cuaca, makanan dan hal yang tidak pernah penting. Berada di penjara Suka miskin selama berbulan-bulan, menjadikan Soekarno putus komunikasi dengan para sahabat seperjuangannya. Namun dirinya tak kehilangan akal dan selalu mencari informasi dari luar.
Akhirnya beliau menemukan media yang bisa digunakan sebagai sarana komunikasi dengan istrinya yakni dengan telur. Jika telur yang dibawa berupa telur asin, maka kabar buruk sedang menimpa teman seperjuangan Bung Karno. Akan tetapi beliau hanya bisa menduga saja sebab tak tau persis apa yang sedang terjadi. Soekarno selalu mendapat pengawasan ketat sehingga tak leluasa berbicara dengan Inggit. Setiap barang bawaan yang dibawa oleh Inggit pun selalu mendapat pemeriksaan khusus.
Biografi Presiden Soekarno

Lama kelamaan Soekarno dan inggit menemukan cara yang dianggap lebih mudah untuk melakukan komunikasi untuk mengelabui tentara Belanda. Meski medianya masih sama berupa telur, namun sekarang cara berbeda diterapkan untuk melakukan komunikasi sebagai kabar di luar penjara. Caranya adalah dengan menusuk jarum ke bagian telur. Jika mendapati kiriman telur dengan satu tusukan, itu artinya adalah kabar baik. Jika telur ditusuk sebanyak dua kali, artinya ada salah seorang teman yang sedang ditangkap. Sedangkan 3 tusukan, maknanya adalah penyergapan kepada aktivis kemerdekaan yang cukup besar.

Soekarno dipenjara pada tahun 1929 Desember, dan dibebaskan akhir bulan Desember tahun 1931. Selama menjalani hukuman di penjara Suka miskin ini Soekarno tak pernah sekalipun dijenguk kedua orang tuannya yang bermukim di Blitar. Berdasarkan penuturan kakaknya yakni Ibu wardoyo, kedua orang tuanya tersebut tidak sanggup jika harus melihat anak kesayangannya berada di penjara dan tak berdaya.

Selama di Suka miskin kondisi Soekarno ini sangat memprihatinkan, yakni kurus dan juga hitam. Itulah alasannya seperti yang dituturkan oleh Ibu Wardoyo, orang tuanya tidak ingin menjenguk anaknya. Untuk menutupi keadaannya dan tidak membuat panik orang tuanya tersebut beliau berkilah jika kulitnya yang menghitam ini sebab sering bekerja serta bergerak berpanas-panas di bawah sinar matahari.

Beliau ingin memanaskan tulang-tulangnya, sebab selama berada di dalam penjara, tidak terdapat matahari yang menyinari ruangan sehingga menjadi lembab, dingin dan juga gelap. Delapan bulan berlalu kasusnya kemudian disidangkan oleh Belanda. Dalam pembelaannya, beliau membuat judul bahwa “Indonesia Menggugat” yang mengungkapkan keserakahan Belanda yang mengaku sebagai bangsa yang lebih maju tersebut.

Dalam pembelaannya tersebut, ternyata membuat Belanda semakin kalap dan PNI yang dibentuk oleh Soekarno tersebut dibubarkan pada tahun 1930, tepatnya bulan Juli. Kebebasan pun menantinya, dan benar saja pada tahun 1931 setelah keluar dari penjara Soekarno yang sudah tidak memiliki partai ini bergabung bersama Partindo. Baru saja bergabung, soekarno dipercaya oleh teman-temannya sebagai pemimpin yang membuatnya kembali ditangkap Belanda. Beliau dibuang ke Flores dan ke Bengkulu 4 tahun kemudian. Perjuangan yang panjang pun dilaluinya dan mempertemukan beliau dengan Bung Hatta untuk memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
Kemerdekaan tersebut di proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang sekarang di jadikan sebagai tanggal kemerdekaan. Beliau membuat gagasan dasar Negara yang disepakati bernama Pancasila. Itulah yang mengantarkan Ir. Soekarno menjadi Presiden RI pertama yang dipilih oleh rekan-rekannya dari PPKI serta mengangkat Mohammad Hatta sebagai wakil presiden RI yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia

Di luar sosoknya sebagai pejuang, mungkin tak banyak orang yang tahu jika Bung Karno pernah menikah sebanyak 9 kali. Dari penuturan orang-orang terdekatnya, Soekarno selama hidupnya terlihat memiliki karisma yang luar biasa. Itulah mengapa beliau sangat mudah membius wanita cantik untuk dijadikan isterinya. Bung Karno menuturkan jika untuk urusan wanita beliau tidak memiliki banyak kriteria sebab dirinya justru tertarik dengan wanita yang berpakaian sopan dan sederhana.

Pernah suatu ketika Fatmawati bertanya padanya, bagaimana pandangan beliau terhadap wanita dengan penampilan yang seksi. Beliau menuturkan jika beliau lebih tertarik dengan wanita yang berpakaian sopan dan sederhana dan juga apa adanya dan hal itulah yang amat disukai oleh Soekarno. Sambil memandang Fatmawati, beliau pun turut menjelaskan
jika beliau tidak menyukai wanita yang memakai lipstik, rok pendek dengan pakaian yang ketat seperti orang modern. Alangkah baiknya jika kecantikan wanita terlihat pada keasliannya.

Wanita yang konservatif, setia dan senang menjaga suaminya adalah wanita idamannya. Beliau sangat senang jika wanita tersebut mengambilkan alas kaki untuknya. Dia mengatakan pandangannya terhadap wanita Amerika yang menyuruh suaminya untuk mencuci piring. Mendengar itu pun Fatmawati sangat terkesima dan semakin terpesona dengan kesederhanaan soekarno yang membawanya menikah hingga akhir hayatnya.
Pergolakan politik yang hebat yang terjadi di Indonesia pada tahun 1960an terutama yang disebabkan oleh pemberontakan hebat yang dikenal sebagai G30-S/PKI membuat akhir dari pemerintahan Presiden Soekarno yang kemudian ditandai dengan munculnya “Supersemar” atau yang lebih dikenal sebagai Surat Perintah Sebelas Maret pada tahun 1966 yang menandai peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto.

Setelah tidak menjabat sebagai presiden, Soekarno kemudian lebih banyak menghabiskan waktunya di istana Bogor dimana kesehatannya yang terus menerus makin menurun yang kemudian pada tanggal 21 Juni 1970, Soekarno kemudian menghembuskan nafas terakhirnya di RSPAD Gatot Subroto menandai perginya sang Proklamator atau Bapak Pendiri bangsa Indonesia ini ke pangkuan Yang Maha Kuasa. Jenazah Sang Proklamator kemudian disemayamkan di Wisma Yaso, jakarta yang kemudian dibawa ke Blitar, Jawa timur untuk di makamkan berdekatan dengan makam ibunya, Ida Ayu Nyoman Rai. Atas jasa-jasa dari Soekarno kemudian negara menganugerahkan gelar “Pahlawan Proklamasi” kepada Presiden Soekarno. Pada tahun 2013 lalu, kisah perjuangan dari Ir. Soekarno kemudian diangkat ke layar lebar dengan film berjudul Soekarno : Indonesia Merdeka! yang disutradarai oleh Hanung Bramantio dan dibintangi oleh Ario Bayu sebagai Tokoh Soekarno dan Tika Bravani sebagai Fatmawati serta Maudy Koesnaedi sebagai Inggit Garnasih.
Biografi Presiden Soekarno
Isu di bunuh secara perlahan
Banyak keyakinan orang banyak bahwa Bung Karno dibunuh secara perlahan mungkin bisa dilihat dari cara pengobatan proklamator RI secara ketat di atur oleh Presiden Soeharto. Ketika sakit Soekarno ditahan di Wisma Yasso di Jl. Gatot Subroto. Penahanan ini membuatnya amat menderita lahir dan bathin. Anak-anaknya pun tidak dapat bebas mengunjunginya.
Banyak resep tim dokternya, yang dipimpin dr. Mahar Mardjono, yang tidak dapat ditukar dengan obat. Ada tumpukan resep di sebuah sudut di tempat penahanan Bung Karno. Resep-resep untuk mengambil obat di situ tidak pernah ditukarkan dengan obat. Bung Karno memang dibiarkan sakit dan mungkin dengan begitu diharapkan oleh penguasa baru tersebut agar bisa mempercepat kematiannya.
Permintaan dari tim dokter Bung Karno untuk mendatangkan alat-alat kesehatan dari Cina pun dilarang oleh Presiden Soeharto. “Bahkan untuk sekadar menebus obat dan mengobati gigi yang sakit, harus seizin dia, ” demikian Rachmawati Soekarnoputeri pernah bercerita.
Jika anda berkunjung ke Bangkok, Thailand jangan lupa untuk berkunjung ke Museum Madame Tussauds untuk melihat Patung Soekarno yang terbuat dari lilin. Patung lilin tersebut dibuat menyerupai Presiden Soekarno. Patung tersebut dibuat sebagai salah satu bentuk penghormatan oleh Madame Tussauds kepada Presiden Soekarno sebagai salah satu Proklamator dan sebagai Bapak Bangsa Indonesia dan juga peranan Soekarno bagi dunia internasional selama menjabat sebagai Presiden Soekarno.
Patung Lilin Soekarno
Patung Lilin Soekarno di Bangkok, Thailand

Berikut Sebagian Kutipan Kata Kata Bijak Dari Presiden Soekarno
  1. Kita bangsa besar, kita bukan bangsa tempe. Kita tidak akan mengemis, kita tidak akan minta-minta apalagi jika bantuan-bantuan itu diembel-embeli dengan syarat ini syarat itu ! Lebih baik makan gaplek tetapi merdeka, dari pada makan bestik tetapi budak. [Pidato HUT Proklamasi, 1963]
  2. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya. (Pidato Hari Pahlawan 10 Nop.1961)
  3. Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.
  4. Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian, bahwa kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat. Dan diatas segalanya adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Apabila di dalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun.
  6. Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.
  7. ……….Bangunlah suatu dunia di mana semua bangsa hidup dalam damai dan persaudaraan……
  8. Janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan segi tiga warna. Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk pekerjaan kita selesai ! Berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat.
  9. Berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, berikan aku 1 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia
  10. Tidak seorang pun yang menghitung-hitung: berapa untung yang kudapat nanti dari Republik ini, jikalau aku berjuang dan berkorban untuk mempertahankannya
  11. Janganlah melihat ke masa depan dengan mata buta! Masa yang lampau adalah berguna sekali untuk menjadi kaca bengala dari pada masa yang akan datang.
Sumber :
- http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6776934
- http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6776934
- http://m.kaskus.co.id/post/510bca7de374b4fb13000006
- http://zheyfive.blogspot.com/2012/06/kata-bijak-ir-soekarno.html
- http://artofthinking2.blogdetik.com/2012/05/19/10-kata-kata-bijak-ir-soekarno/


About

About

loading...

Hakikat Kemampuan Anak Taman Kanak-Kanak dalam Berhitung

Salah satu unsur yang ada didalam matematika adalah kemampuan berhitung. Menurut Copley (2001:55) berhitung merupakan komponen penting dal...

Search This Blog

Translate