Sunday, March 24, 2019

RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK



            Bank yang beroperasi di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan :
Fungsi, yaitu :
-          Bank Sentral
-          Bank Umum
-          Bank Perkreditan Rakyat
            Kepemilikan, yaitu :
-          Bank persero (bank pemerintah)
-          Bank Umum Swasta Nasional
-          Bank Asing
-          Bank Pemerintah Daerah
-          Bank Campuran
            Sistem Pengenaan Bunga, yaitu :
-          Bank Konvensional
-          Bank Syariah
            Kegiatannya dibidang devisa, yaitu :
-          Bank devisa (foreign exchange bank)
-          Bank nondevisa (non foreign exchange bank)
            Jenis Kantor, yaitu :
-          Kantor Pusat (head office)
-          Kantor Cabang (Branch office)
-          Kantor cabang pembantu (subbranch office)
-          Kantor kas (Cash services office)
-          Kantor perwakilan (represantive office)
-          Kantor wilayah (regional office)

Diberlakukan UU no 7 tahun 1992 menyebabkan bank-bank yang sebelumnya beroperasi sebagai bank tabungan, bank pembangunan, dan bank koperasi dikelompokkan menjadi bank umum. Bank pasar,bank desa dan lembaga kredit pedesaan lainnya yang telah mendapatkan pengukuhan dari Menkeu menjadi BPR.

USAHA BANK UMUM
            Kegiatan usaha bank umum yang diatur dalam Undang-Undang no.10 tahun 1998 tentang perubahan UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis kegiatan sebagai berikut :
a.       Menghimpun dana (tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dll)
b.      Penyaluran atau penggunaan dana (pemberian kredit, penerbitan surat utang,dll)
c.       Penyediaan jasa-jasa (ATM, memberikan garansi, bertindak sebagai wali amanat)
BANK PERSERO
            Bank persero atau sering juga disebut bank pemerintah, adalah bank umum yang secara mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah. Karena terjadinya krisis ekonomi, awal dekade 2000an, bank persero diperkecil yang awalnya 7 bank menjadi 4 bank. Bank persero antara lain : Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI.

BANK PEMERINTAH DAERAH
            Jumlah BPD hingga pertengahan tahun 2004 mencapai 24 bank dengan jumlah kantor cabang dan kantor cabang pembantu masing-masing 352 kantor.  Meskipun volume total BPD banyak, namun perannnya terhadap perbankan nasional kurang begitu menonjol dibandingkan dengan bank-bank lainnya terutama dilihat dari kemampuan memobilisasi dana masyarakat dan menyalurkan kredit. Hal itu dikarenakan faktor-faktor :
a.       Lemahnya struktur permodalan bank
b.      Kualitas sumber daya manusianya yang masih perlu ditingkatkan
c.       Keterbatasan jaringan kantor
d.      Intervensi pemilik terhadap manajemen bank
e.       Kurangnya pemanfaatan teknologi informasi
                        Dengan kekurangan-kekurangan tersebut menyebabkan BPD sulit dalam    melakukan       persaingan yang pada gilirannya menyebabkan lambannya          pertumbuhan bank.
BANK UMUM SWASTA NASIONAL
            Bank umum swasta nasional adalah badan berbentuk hukum Indonesia, yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia. Dilihat dari lingkup usahanya ini, dapat dibedakan menjadi bank devisa dan bank nondevisa. Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, setelah memperoleh persertujuan dari Bank Indonesia. Kegiatannya antara lain : menerima simpanan dan memberikan kredit dalam valas. Sementara bank non devisa (non foreign exchange bank)  adalah bank yang tidak diperkenankan melakukan transaksi yang berkaitan dengan valuta asing.
            Untuk mewadahi kegiatan bank umum swasta nasional, dibentuk suatu perhimpunan yang disebut PERBANAS (Perhimpunan Bank-bank Swasta Nasional).

BANK ASING
            Bank asing merupakan kantor cabang dari suatu bank di luar Indonesia yang saat ini hanya diperkanankan beroperasi di Jakarta dan membuka kantor cabang pembantu di beberapa ibukota provinsi selain Jakarta, yaitu Semarang, Surabaya, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang, Medan, dan Batam. Bank asing yang membuka cabangnya di Indonesia harus mempunyai aset 200 terbesar di dunia dan memilik rating minimal A dari lembaga peringkat (rating agency) internasional. Contoh bank asing yang beroperasi di Indonesia adalah : Citibank, American Express Bank, Bank of Tokyo, Standart Chartered Bank, Hongkong and Shanghai Bank Corporation, Bank of America, dll.



            Bank Campuran
                        Kepemilikan bank campuran dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia dan atau badan usaha hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
Kegiatan uaha bank campuran pada prinsipnya tidak berbeda dengan apa yang dilakukan oleh bank umum swasta nasional, bank umum persero, atau bank pemerintah. Dari sudut kegiatan penghimpunan dana (funding), sumber dana bank campuran terutama berasal dari simpanan berjangka, dan giro. Kegiatan usaha bank campuran umumnya memberikan pelayanan wholesale atau corporate banking. Bank campuran yang beroperasi di Indonesia sampai akhir 2004 berjumlah 24 bank antara lain;
1.                   PT. ANZ Bank
2.                   PT. Bank Commonwealth
3.                   PT. Bank Paribas Indonesia
4.                   PT. Bank Chinatrust Indonesia
5.                   PT. Bank Credit Agricole Indosuez
6.                   PT. Bank Credit Lyonnais Indonesia
7.                   PT. Bank Daiwa Perdania
8.                   PT. Bank DBS Indonesia
9.                   PT. Bank Finconesia
10.               PT. Bank Hanvit Indonesia
BPR
Adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. BPR diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk giro dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk hukum BPR;
1.                   Perusahaan daerah
2.                   Koperasi
3.                   Perseroan terbatas
4.                   Bentuk Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Klasifikasi BPR;
1.                   BPR Baru
2.                   Bank Pasar
3.                   Bank Desa
4.                   BKPD
5.                   Lumbung Desa
Kegiatan Usaha BPR;
1.                   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
2.                   Memberikan kredit
3.                   Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
4.                   Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan pada bank lain
Kegiatan yang tidak di perkenankan oleh BPR;
1.                   Menerima simpanan dalam bentuk giro
2.                   Melakukan penyertaan modal
3.                   Melakukan usaha perasuransian
4.                   Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana mestinya.


Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari :
a.       Permodalan (Capital)
b.      Kualitas aset (aset quality)
c.       Manajemen (Management)
d.      Rentabilitas (Earning)
e.       Likuiditas (liquidity)
f.       Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to market risk) (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)


Pengertian, Kriteria, Fungsi dan Jenis Uang




A Pengertian Uang
Pengertian uang secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umumsebagia alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atua sebagai alat pembayaranutang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa. Denga katalain, bahwa uang merupakan alat yang dapat digunakan dalam melakukanpertukaran baik barang maupun jasa dalam suatu wilayah tertentu saja.Untuk memenuhi kebutuhan akan uang, pemerintah negara yang bersangkutanmelalui bank sentral berhak menciptakan uang, terutama uang kartal. Begitu puladengan jumlah uang beredar perlu dijaga agar nilai uang selalu stabil. Kemudiankebutuhan akan uang giral biasanya di cetak oleh bank umum yang jumlahnya jauhmelebihi jumlah uang kartal yang beredar. (Kasmir, 2014)
Uang adalah satuan nilai yang dijadikan sebagai alat transaksi dalam setiap pembayaran di masyarakat, dimana pada uang tersebut tercantum nilai nominal, penerbit serta ketentuan lainnya. (Fahmi, 2014)

Manfaat uang:
1.      Mempermudah untuk memperoleh dan memilih barang dan jasa yangdiinginkan secara cepat;
2.      Mempermudah dalam menentukan nilai (harga) dari barang dan jasa;
3.      Memperlancar proses perdagangan secara luas dan
4.      Digunakan sebagai tempat menimbun kekayaan

B.Kriteria Uang
Sesuatu agar dapat dikatakan sebagai uang haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Ada Jaminan
Setiap uang yang diterbitkan di jamin oleh pemerintah negara tertentu.Dengan adanya jaminan dari pemerintah tertentu, maka kepercayaan untuk menggunakan uang untuk berbagai keperluan mendapat kepercayaan darimasyarakat luas.
2.      Disukai Umum
Artinya uang harus dapat diterima secara umum penggunaannya apakahsebagai alat tukar, penimbun kekayaan atau sebagai standar pencicilan utang.
3.      Nilai yang Stabil
Nilai uang harus memiliki nilai kesetabilan dan ketetapan serta di usahakanfluktuasinya sekecil mungkin. Apabila nilai mata uang sering mengalamiketidakstabilan, maka akan sulit di percaya oleh pihak yang mengunakannya.
4.      Mudah Disimpan
Uang harus mudah di simpan di berbagai tempat termasuk dalam tempat yangkecil namun dalam jumlah yang besar. Maksudnya uang harus mempunyaifleksibilitas, seperti bentuk fisiknya yang tidak terlalu besar, mudah di lipatdan memiliki nominal.

5.      Mudah Dibawa
Uang harus mudah dibawa kemanapun dengan kata lain mudah untuk dipindahkan dalam satu tempat ke tempat lain atau dari satu tangan ke tanganlainnnya. Uang juga harus mudah dibawa untuk keperluan sehari-hari.
6.      Tidak Mudah Rusak
Uang hendaknya tidak mudah rusak dalam berbagai kondisi, baik robek atauluntur terutama kondisi fisiknya, mengingat pemindahan frekuensipemindahan tangan dari satu tangan satu ke tangan lainnya demikian besar.
7.      Mudah Dibagi
Uang mudah di bagi kedalam satuan unit tertentu dengan berbagai nominalyang ada guna kelancaran melakukan transaksi.
8.      Suplai Harus Elastis
Agar perdagangan dan usaha menjadi lancar jumlah uang yang bererdar dimasyarakat haruslah mencukupi. Tersedianya uang dalam jumlah yang cukupdisesuaikan dengan kondisi usaha atau perekonomian suatu wilayah. Olehkarena itu jumlah uang harus sesuai dengan kondisi yang ada.
C.Fungsi  dan Peran Uang
Fungsi-fungsi dari uang secara umum adalah sebagai berikut :
1.      Alat Tukar Menukar
Dalam hal ini uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatubarang maupun jasa.
2.      Satuan Hitung
Fungsi uang sebagai satuan hitung menunjukkan nilai dari barang atau jasa yangdibeli.
3.      Penimbun kekayaan
Dengan menimbun uang berarrti kita menyimpan atau menimbun kekayaansejumlah uang yang disimpan. Uang yang disimpan dapat berupa uang tunai atauuang yang disimpan di bank dalam bentuk tabungan.
4.      Standar Pencicilan Uang
5.      Dengan adanya uang akan mempermudah menentukan standar pencicilan utang piutang, secara tepat dan cepat, baik secara tunai maupun angsuran.
Peran uang diantaranya sebagai berikut :
a.       alat tukar menukar
b.      alat pengukur nilai
c.       standar pembayaran masa depan
d.      alat penimbun kekayaan atau daya beli (Triandaru, S. dan Budisantoso, T. : 2008)

D.Jenis-jenis Uang
Adapun jenis-jenis uang yang dapat dilihat dari berbagai sisi adalah sebagaiberikut :
1.    Berdasarkan Bahan
Jika dilihat berdasarkan bahan untuk membuat uang maka jenis uang terdiri daridua macam, yaitu:
a.       Uang logam, yaitu merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat darilogam, baik dari alumunium, kupronikel, bronze, emas, perak, perunggu danbahan yang lainnnya.
b.      Uang Kertas, yaitu uang yang bahanya terbuat dari kertas atau yang bahanlainnya.
2. Berdasarkan Nilai
Jenis uang ini dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut, apakah nilaiinstrinsiknya (bahan uang) atau nilai nominalnya (nilai yang tertera dalam uangtersebut). Uang jenis ini terbagi ke dalam dua jenis, yaitu :
a.       Bernilai Penuh (full bodied money), merupakan uang yang bernilaiinstrinsiknya sama dengan nilai nominalnya.
b.      Tidak Bernilai Penuh (representatif full bodied money), merupakan uang yangnilai instrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya.
3. Berdasarkan lembaga
Berdasarkan lembaga maksudnya ialah berdasarkan badan atau lembaga yang menerbitkan atau mengeluarkan uang. Jenis uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga terdiri:
a.       Uang Kartal, merupakan uang yang diterbitkan oleh bank sentral baik uanglogam maupun uang kertas;
b.      Uang giral, merupakan uang yang diterbitkan oleh bank umum seperti cek,bilyet giro, traveller cheque, dan credit card.
Perbedaan nyata dari kedua jenis uang ini adalah sebagai berikut:
a.       Uang kartal barlaku dan digunakan diseluruh lapisan masyarakat, sedangkanuang giral hanya digunakan dan berlaku dikalangan masyarakat tertentu saja.
b.      Nominal dalam uang kartal sudah tertera dan terbatas, sedangkan dalam uanggiral harus ditulis terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan dan nominalnyatidak terbatas.
c.       Uang kartal dijamin oleh pemerintah tertentu, sedangkan uang giral hanyadijamin oleh bank yang mengeluarkannya saja.
d.      Uang kartal ada kepastian pembayaran seperti yang tertera dalam nominaluang, sedangkan uang giral belum ada kepastian pembayaran, hal initergatungdari beberapa hal termasuk lembaga yang mengeluarkannya.
4. Berdasarkan Kawasan
Jenis uang berdasarkan kawasan adalah sebagai berikut:
a.       Uang lokal, merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu, seperti Rupiah di Indonesia atau Ringgit di Malaysia
b.      Uang regional, merupakan uang yang berlaku dikawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal seperti untuk kawasan benua Eropa berlaku mata uangtunggal, yaituUERO
c.       Uang internasional, merupakan uang yang berlaku antar negara seperti US Dollar dan menjadi standar pembayaran internasional (Kasmir, 2014)




About

About

loading...

Hakikat Kemampuan Anak Taman Kanak-Kanak dalam Berhitung

Salah satu unsur yang ada didalam matematika adalah kemampuan berhitung. Menurut Copley (2001:55) berhitung merupakan komponen penting dal...

Search This Blog

Translate