Sunday, March 24, 2019

PASAR MODAL




Pasar modal adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond) dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk memperkuat modal perusahaan. (Fahmi, 2014)
Instrument pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya, baik instrument pasar modal bersifat kepemilikan atau bersifat utang. Instrument pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk obligasi. (Kasmir, 2014)
Adapun masing-masing jenis instrument pasar modal yaitu :
1.      Saham (Stock)
Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan
Jenis-jenis saham :
a.       Dari segi cara peralihan
1)      Saham atas unjuk
2)      Saham atas nama
b.      Dari segi hak tagih
1)      Saham biasa
2)      Saham preferen
2.      Obligasi (Bonds)
Merupakan instrument utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal.
Jenis-jenis obligasi dilihat dari :
a.       Segi peralihan
1)      Obligasi atas unjuk
2)      Obligasi atas nama
b.      Segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
1)      Obligasi dengan jaminan
2)      Obligasi tanpa jaminan
c.       Segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok
1)      Obligasi dengan bunga tetap
2)      Obligasi dengan bunga tidak tetap
3)      Obligasi tanpa bunga
d.      Segi penerbit
1)      Obligasi oleh pemerintah
2)      Obligasi oleh swasta
e.       Segi jatuh tempo
1)      Obligasi jangka pendek
2)      Obligais jangka menengah
3)      Obligasi jangka panjang (Kasmir, 2014)

Lembaga-lembaga yang terlibat dalam Pasar modal diantaranya :
a.       BAPEPAM
b.      Lembaga Penunjang Pasar Perdana
1)      Penjamin Emisi Efek
2)      Akuntan Publik
3)      Konsultan Hukum
4)      Notaris
5)      Agen Penjual
6)      Perusahaan Penilai
c.       Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
1)      Wali Amanat (Trustee)
2)      Penanggung (Guarantor)
3)      Agen Pembayar
d.      Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
1)      Pedagang efek
2)      Perantara perdagangan efek
3)      Perusahaan efek
4)      Biro administrasi efek
5)      Reksadana  (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)




TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA




Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008).
Bank Indonesia memiliki satu tujuan yang disebut dengan tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan sebagian prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Reorientasi sasaran Bank Indonesia tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemulihan dan reformasi perekonomian untuk keluar dari krisis ekonomi yang saat ini sedang dihadapi Indonesia.
Sedangkan fungsi Bank Indonesia adalah sebagai lender of the last resort dimana Bank Indonesia membantu mengatasi mismatch yang disebabkan oleh risiko kredit atau risiko pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, risiko manajemen dan risiko pasar. Bank Indonesia diberikan wewenang dan tanggung jawab yang luas dalam mengatur dan melaksanakan kegiatan kliring dan jasa transfer dana serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.
Menurut UU no 23 tahun 1999, Bank Indonesia menjadi lembaga independen dimana  Bank Indonesia bebas dalam mengambil dan melaksanakan kebijakan tanpa pengaruh dan intervensi dari pemerintah atau pihak lain. Bank Indonesia dituntut untuk transparan dan memenuhi prinsip akuntanbilitas publik dalam menetapkan kebijakannya serta terbuka bagi pengawasan oleh masyarakat.
            Bank Indonesia mempunyai 3 tugas utama :
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
a.       Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan  memerhatikan sasaran laju inflasi
b.      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas
c.       Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a.       Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b.      Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
c.       Menetapkan penggunaan alat pembayaran
d.      Mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah
e.       Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.

3.      Mengatur dan mengawasi bank.
a.       Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
b.      Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
c.       Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)
            Wewenang Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter yaitu sebagai berikut :
1.      Melaksanakan kebijakan nilai tukar bersasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan
2.      Mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar negeri
3.      Memelihara keseimbangan neraca pembayaran
4.      Meneriman pinjaman luar negeri.
Perubahan penting dalam UU no 23 tahun 1999 adalah larangan pemberian kredit kepada pemerintah. Dengan adanya perubahan juga, Bank Indonesia tidak dapat lagi memberikan kredit likuiditas dalam rangka kredit program. Dan semua itu dialihkan kepada BUMN. Tugas dan wewenang BUMN yang ditunjuk pemerintah antara lain :
1.         Melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank Indonesia
2.         Melakukan penyaluran dan administrasi kredit program
3.         Mencari sumber-sumber pendanaan untuk kelanjutan pelaksanaan kredit program (Kasmir, 2014)







RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK



            Bank yang beroperasi di Indonesia dapat dibedakan berdasarkan :
Fungsi, yaitu :
-          Bank Sentral
-          Bank Umum
-          Bank Perkreditan Rakyat
            Kepemilikan, yaitu :
-          Bank persero (bank pemerintah)
-          Bank Umum Swasta Nasional
-          Bank Asing
-          Bank Pemerintah Daerah
-          Bank Campuran
            Sistem Pengenaan Bunga, yaitu :
-          Bank Konvensional
-          Bank Syariah
            Kegiatannya dibidang devisa, yaitu :
-          Bank devisa (foreign exchange bank)
-          Bank nondevisa (non foreign exchange bank)
            Jenis Kantor, yaitu :
-          Kantor Pusat (head office)
-          Kantor Cabang (Branch office)
-          Kantor cabang pembantu (subbranch office)
-          Kantor kas (Cash services office)
-          Kantor perwakilan (represantive office)
-          Kantor wilayah (regional office)

Diberlakukan UU no 7 tahun 1992 menyebabkan bank-bank yang sebelumnya beroperasi sebagai bank tabungan, bank pembangunan, dan bank koperasi dikelompokkan menjadi bank umum. Bank pasar,bank desa dan lembaga kredit pedesaan lainnya yang telah mendapatkan pengukuhan dari Menkeu menjadi BPR.

USAHA BANK UMUM
            Kegiatan usaha bank umum yang diatur dalam Undang-Undang no.10 tahun 1998 tentang perubahan UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis kegiatan sebagai berikut :
a.       Menghimpun dana (tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dll)
b.      Penyaluran atau penggunaan dana (pemberian kredit, penerbitan surat utang,dll)
c.       Penyediaan jasa-jasa (ATM, memberikan garansi, bertindak sebagai wali amanat)
BANK PERSERO
            Bank persero atau sering juga disebut bank pemerintah, adalah bank umum yang secara mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah. Karena terjadinya krisis ekonomi, awal dekade 2000an, bank persero diperkecil yang awalnya 7 bank menjadi 4 bank. Bank persero antara lain : Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI.

BANK PEMERINTAH DAERAH
            Jumlah BPD hingga pertengahan tahun 2004 mencapai 24 bank dengan jumlah kantor cabang dan kantor cabang pembantu masing-masing 352 kantor.  Meskipun volume total BPD banyak, namun perannnya terhadap perbankan nasional kurang begitu menonjol dibandingkan dengan bank-bank lainnya terutama dilihat dari kemampuan memobilisasi dana masyarakat dan menyalurkan kredit. Hal itu dikarenakan faktor-faktor :
a.       Lemahnya struktur permodalan bank
b.      Kualitas sumber daya manusianya yang masih perlu ditingkatkan
c.       Keterbatasan jaringan kantor
d.      Intervensi pemilik terhadap manajemen bank
e.       Kurangnya pemanfaatan teknologi informasi
                        Dengan kekurangan-kekurangan tersebut menyebabkan BPD sulit dalam    melakukan       persaingan yang pada gilirannya menyebabkan lambannya          pertumbuhan bank.
BANK UMUM SWASTA NASIONAL
            Bank umum swasta nasional adalah badan berbentuk hukum Indonesia, yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia. Dilihat dari lingkup usahanya ini, dapat dibedakan menjadi bank devisa dan bank nondevisa. Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, setelah memperoleh persertujuan dari Bank Indonesia. Kegiatannya antara lain : menerima simpanan dan memberikan kredit dalam valas. Sementara bank non devisa (non foreign exchange bank)  adalah bank yang tidak diperkenankan melakukan transaksi yang berkaitan dengan valuta asing.
            Untuk mewadahi kegiatan bank umum swasta nasional, dibentuk suatu perhimpunan yang disebut PERBANAS (Perhimpunan Bank-bank Swasta Nasional).

BANK ASING
            Bank asing merupakan kantor cabang dari suatu bank di luar Indonesia yang saat ini hanya diperkanankan beroperasi di Jakarta dan membuka kantor cabang pembantu di beberapa ibukota provinsi selain Jakarta, yaitu Semarang, Surabaya, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang, Medan, dan Batam. Bank asing yang membuka cabangnya di Indonesia harus mempunyai aset 200 terbesar di dunia dan memilik rating minimal A dari lembaga peringkat (rating agency) internasional. Contoh bank asing yang beroperasi di Indonesia adalah : Citibank, American Express Bank, Bank of Tokyo, Standart Chartered Bank, Hongkong and Shanghai Bank Corporation, Bank of America, dll.



            Bank Campuran
                        Kepemilikan bank campuran dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia dan atau badan usaha hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
Kegiatan uaha bank campuran pada prinsipnya tidak berbeda dengan apa yang dilakukan oleh bank umum swasta nasional, bank umum persero, atau bank pemerintah. Dari sudut kegiatan penghimpunan dana (funding), sumber dana bank campuran terutama berasal dari simpanan berjangka, dan giro. Kegiatan usaha bank campuran umumnya memberikan pelayanan wholesale atau corporate banking. Bank campuran yang beroperasi di Indonesia sampai akhir 2004 berjumlah 24 bank antara lain;
1.                   PT. ANZ Bank
2.                   PT. Bank Commonwealth
3.                   PT. Bank Paribas Indonesia
4.                   PT. Bank Chinatrust Indonesia
5.                   PT. Bank Credit Agricole Indosuez
6.                   PT. Bank Credit Lyonnais Indonesia
7.                   PT. Bank Daiwa Perdania
8.                   PT. Bank DBS Indonesia
9.                   PT. Bank Finconesia
10.               PT. Bank Hanvit Indonesia
BPR
Adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. BPR diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk giro dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk hukum BPR;
1.                   Perusahaan daerah
2.                   Koperasi
3.                   Perseroan terbatas
4.                   Bentuk Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Klasifikasi BPR;
1.                   BPR Baru
2.                   Bank Pasar
3.                   Bank Desa
4.                   BKPD
5.                   Lumbung Desa
Kegiatan Usaha BPR;
1.                   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
2.                   Memberikan kredit
3.                   Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
4.                   Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan pada bank lain
Kegiatan yang tidak di perkenankan oleh BPR;
1.                   Menerima simpanan dalam bentuk giro
2.                   Melakukan penyertaan modal
3.                   Melakukan usaha perasuransian
4.                   Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana mestinya.


Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari :
a.       Permodalan (Capital)
b.      Kualitas aset (aset quality)
c.       Manajemen (Management)
d.      Rentabilitas (Earning)
e.       Likuiditas (liquidity)
f.       Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to market risk) (Triandaru, S. dan Budisantoso, T : 2008)


About

About

loading...

Pengaruh Gaya Hidup di Masa Pandemi Covid-19

Gaya hidup adalah bagian dari kebutuhan sekunder manusia yang bisa berubah tergantung jaman. Gaya hidup bisa dilihat dari pakaian, bahasa, k...

Search This Blog

Translate