Latar Belakang Masalah
Perkembangan pendidikan anak usia dini saat cukup
menggembirakan, walaupun dapat dikatakan masih rendah. Berdasarkan data yang
dikeluarkan Direktorat Pembinaan TK dan SD, yang mengungkapkan bahwa pada tahun
2007 Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD/TK baru mencapai 26,68% dan
sebagian besar pendidikan anak usia dini (PAUD) diselenggarakan oleh masyarakat
(Swasta) yakni sekitar 98,7%.
Dari data di atas, dapat diungkapkan beberapa fakta antara
lain masih rendahnya angka partisipasi kasar masyarakat dalam mengikuti PAUD/TK
serta kurangnya perhatian pemerintah dalam mengembangkan pendidikan anak usia
dini. Program PAUD/TK masih didominasi oleh kesadaran beberapa kelompok
masyarakat dalam menyelenggarakan program PAUD/TK di daerahnya, tentunya dengan
berbagai kendala, baik dari pendanaan maupun kualitas pembelajarannya.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maka pengembangan pendidikan
usia dini mulai dilakukan dengan baik. Baik peran pemerintah secara langsung
maupun peran pemerintah untuk mendorong pengembangan PAUD yang lebih
berkualitas. Dalam hal ini UU No, 20 Tahun 2003 tentang Sisidiknas menyatakan
bahwa yang dimaksud pendidikan usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut.
Salah satu jenis layanan pendidikan anak usia dini adalah
Taman Penitipan Anak (TPA) bagi anak usia 0-6 tahun. Layanan ini merupakan
salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal yang diarahkan
pada kegiatan pengasuhan anak bagi orang tua yang mempunyai kesibukan kerja,
sehingga memerlukan sebuah layanan pengasuhan anak yang selain berfungsi untuk
menjaga anak-anak mereka juga memberikan pendidikan yang sesuai dengan usia
anak-anak mereka.
Taman Penitipan Anak merupakan bentuk layanan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) Non-Formal yang keberadaannya terus berkembang jumlahnya.
Pada awalnya Taman Penitipan Anak telah dikembangkan oleh Departemen Sosial
sejak tahun 1963 sebagai upaya untuk mengisi kesenjangan akan pengasuhan,
pembinaan, bimbingan, sosial anak balita selama ditinggal orang tuanya bekerja
atau melaksanakan tugas. Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia
(Dit PADU) tahun 2000, maka pembinaan untuk pendidikan menjadi tanggung jawab
Departemen Pendidikan Nasional. Kebijakan Direktorat PAUD untuk seluruh bentuk
layanan PAUD termasuk TPA adalah memberikan layanan yang holistik dan
integratif. Holistik berarti seluruh kebutuhan anak (kesehatan, gizi,
pendidikan, perlindungan, berkembang dan mempertahankan kelangsungan hidup)
dilayani dalam lembaga penyelenggara TPA. Integratif berarti semua lembaga TPA
melakukan koordinasi dengan instansi-instansi Pembina.
Kajian yang lebih mendalam terhadap berbagai aspek dalam
program PAUD terutama TPA harus terus dilakukan. Dalam hal ini uraian yang
membahas hal itu diupayakan dengan tujuan mengembangkan pemahaman terhadap TPA
sebagai salah satu bentuk PAUD. baik melalui kajian kepustakaan maupun pengalaman
penulis dalam mengelola program PAUD.
B. Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, rumusan masalah yang diajukan
adalah: Bagaimana konsep dasar Taman Penitipan Anak (TPA)? Rumusan pertanyaan
tersebut meliputi pertanyaan mengenai apa pengertian TPA, kelembagaan, dasar
hukum, warga belajar dan tenaga pendidik dan kependidikannya.
C. Metode dan Teknik penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah
metode deskriptif analitik, yakni dengan mengungkapkan masalah-masalah yang dikaji
kemudian dianalisis berdasarkan pengetahuan teoritik penulis. Teknik penulisan
yang digunakan adalah kajian kepustakaan.
D. Sistematika Penulisan
Makalah ini disusun dengan sistematika penulisan sebagai
berikut.
BAB I PENDAHULUAN :
Dalam bab ini diuraikan latar belakang masalah, rumusan
masalah, metode dan teknik penulisan dan sistematika
penulisan.
BAB II PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Bab II berisi uraian masalah sekaligus kajiannya, berupa
konsep dasar TPA.
BAB III PENUTUP
Dalam bab penutup diuraikan kesimpulan dan saran penulis.
BAB II
KONSEP DASAR TAMAN PENITIPAN ANAK (TPA)
A. Pengertian Taman
Penitipan Anak (TPA)
Tempat Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang secara tegas diamanatkan oleh
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU
tersebut dijelaskan bahwa PAUD adalah “suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut”. Dalam pelaksanaannya PAUD dapat dilaksanakan melalui
jalur formal maupun jalur nonformal. Jalur formal antara lain melalui Taman
Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Anfal (RA) sedangkan jalur nonformal dapat
berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (Kober) dan bentuk
lainnya yang sederajat.
Khususnya mengenai TPA menurut modul Pendidikan Anak Usia
Dini yang dikeluarkan oleh Direktorat PAUD, yang dimaksud dengan TPA adalah
salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal sebagai wahana
kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu
tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja. TPA merupakan layanan PAUD yang
menyelenggaran pendidikan sekaligus pengasuhan terhadap anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia di bawah 4 tahun).
Dengan demikian, TPA merupakan salah satu bentuk layanan
PAUD yang berusaha mengabungkan dua tujuan, yaitu tujuan pengasuhan karena
orang tua anak bekerja serta tujuan pendidikan melalui program-program
pendidikan anak usia dini. Dalam hal ini TPA merupakan solusi terbaik bagi
orang tua yang keduanya bekerja yang diharapkan anak-anak mereka aman dan
memperoleh pendidikan yang baik.
Oleh karena itu, dasar filsafat pendidikan di TPA dapat
dirumuskan menjadi: Tempa, Asah, Asih dan Asuh.
Tempa
Tempa adalah upaya mewujudkan kualitas fisik anak usia dini melalui
upaya pemeliharaan kesehatan, peningkatan mutu gizi, olahraga secara teratur
dan terukur, serta aktivitas jasmani sehingga anak memiliki fisik yang kuat,
lincah, daya tahan dan disiplin tinggi.
Asah
Asah berarti memberi dukungan kepada anak untuk dapat
belajar melalui bermain agar memiliki pengalaman yang berguna dalam
mengembangkan seluruh potensinya. Kegiatan bermain yang bermakna, menarik dan
merangsang imajinasi, kreativitas anak untuk melakukan, mengekplorasi,
memanipulasi, dan menemukan inovasi sesuai dengan minat dan gaya belajar anak.
Asih
Asih merupakan pemenuhan kebutuhan anak untuk mendapatkan
perlindungan dari pengaruh yang dapat merugikan pertumbuhan dan perkembangan
anak, misalnya dari perlakuan kasar, penganiayaan fisik dan mental dan eksploitasi.
Asuh
Asuh merupakan proses pembiasaan yang dilakukan secara
konsisten untuk membentuk perilaku dan kualitas kepribadian dan jatidiri anak
dalam hal:
a. Integritas, iman dan
taqwa
b. Patriotisme, nasionalisme
dan kepeloporan
c. Rasa tanggung jawab,
jiwa ksatria, dan sportivitas
d. Jiwa kebersamaan,
demokratis, dan tahan uji
e. Jiwa tanggap, daya
kritis dan idealisme
f. Optimis dan
keberanian mengambil resiko
g. Jiwa kewirausahaan, kreatif
dan profesional.
B. Kelembagaan TPA
Seperti diuraikan di atas bahwa TPA merupakan salah satu bentuk PAUD nonformal
dengan fungsi ganda, yaitu layanan pengasuhan dan layanan pendidikan.
Pengertian PAUD nonformal adalah kelembagaan PAUD yang tidak diformalkan.
Organisasi maupun kurikulumnya lebih bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan
masyarakat itu sendiri. Hal itu, menurut M. Solehhudin (1997:56) bahwa
pendidikan prasekolah (sekarang dikenal dengan PAUD) memiliki karakteristik dan
cara belajar tersendiri, program pendidikannya tampak tidak terstruktur,
bersifat informal, dan bahkan kelihatan solah-olah ”tidak terencana”.
Namun sesungguhnya, karakteristik di atas hanya salah satu wujud dari
pendekatan pendidikan anak usia dini yang disesuaikan dengan tingkat
perkembangan anak. Sekarang ini, seiring perkembangan, jalur PAUD nonformal pun
dewasa ini telah memiliki organisasi dan kurikulum yang lebih baik, sehingga
mampu mencapai tujuan-tujuannya, baik tujuan kelembagaannya maupun tujuan pendidikan
nasional itu sendiri.
Adapun prosedur perizinan kelembagaan TPA , adalah sebagai berikut:
Setiap lembaga TPA berkewajiban untuk mendaftarkan
lembaganya ke Dinas Pendidikan c.q Bidang Pendidikan Non-Formal di wilayahnya.
TPA yang sudah terdaftar dpat memberikan layanan kepada anak-anak sesuai
ketentuan.
Lembaga TPA yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang
ditentukan dalam buku pedoman ini dapat mengajukan diri untuk memperoleh izin
operasional. Izin operasional diatur oleh daerah setempat.
Lembaga TPA yang telah memiliki program yang permanen dan
pendidikan yang sesuai dengan ketentuan dalam Standar PAUD, berhak mengajukan
akreditasi lembaga PAUD Non-Formal.
Administrasi yang harus dilengkapi, mencakup:
Administrasi kelembagaan:
a.
Visi, misi, dan tujuan lembaga yang disusun oleh Pengelola dan Pemilik Yayasan;
b.
Struktur Kepengurusan;
c.
Surat-surat berharga: Izin Pendirian dari Pejabat yang Berwenang, Akta
Kepemilikian/Akta Kerjasama/Izin Penggunaan Bangunan, Izin Oparsional, dsb
Administrasi ketenagaan, mencakup:
a. Data tenaga pendidik:
nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai bertugas, bertugas
di kelompok apa, dan pelatihan yang diterima;
b. Data pengelola: Nama,
tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan,mulai bertugas, dan pelatihan
yang diterima;
c. Data tenaga
administrasi: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, mulai
bertugas, dan pelatihan yang diterima;
d. Data petugas lainnya bila
ada.
Administrasi Anak, meliputi:
a. Buku induk:nama anak,
tempat dan tanggal lahir, anak ke berapa, nama orang tua, pekerjaan orang tua,
tanggal masuk;
b. Buku catatan perkembangan
anak/buku raport.
Administrasi Keuangan, mencakup:
a. Buku kas/bank;
c. Buku Pengeluaran dan
Penerimaan;
d. Kartu Pembayaran/iuaran
dari peserta didik;
e. Buku inventaris
barang;
f. Buku untuk kearsipan
lainnya.
Administrasi Program, meliputi:
a. Rencana kegiatan
semester, bulanan, harian;
b. Formulir pendaftaran calon
peserta didik;
c. Buku
komunikasi/penghubung antara pendidik dan orangtua;
d. Jadwal kegiatan
bermain;
e. Pernyataan orangtua;
f. Buku daftar hadir
untuk anak;
g. Buku daftar hadir untuk
pendidik dan pengasuh;
h. Buku tamu; dan
i. Buku agenda
kegiatan.
C. Dasar Hukum TPA
Penyelenggaraan program PAUD di Indonesia mengacu pada
aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagai berikut.
UUD 1945
UU. No. 4 Tahun 1974 mengenai Kesejahteraan Anak
UU. No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak
UU. No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
PP. No. 19 Tahun 2005 mengenai Standar Pendidikan Nasional
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2005
mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 Tahun 2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah,
Departemen Pendidikan Nasional.
Peraturan menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.
58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
Rencana strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun
2005-2009.
(M. Hariwijaya dan Bertiani ES, 2007:20-21).
Selain itu pada tahun 2009 diterbitkan Peratutan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 58 tahun 2009 tentang Standar pendidikan
Anak Usia Dini, yang menetapkan beberapa standar PAUD sebagaima tertuang dalam
pasal 1 ayat (1) Permendiknas tersebut, yaitu:
Standar tingkat pencapaian perkembangan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar isi, proses, dan penilaian; dan
Standar sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan.
D. Tujuan TPA
Tujuan layanan TPA adalah:
a. Memberikan layanan
pembelajaran dan pengasuhan kepada anak-anak usia 0-4 tahun yang terpaksan
ditinggal orang tuanya karena bekerja atau halangan lainnya.
b. Memberikan layanan yang
terkait dengan pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan
perlindungan dan kasih sayang, serta hak berpartisipasi dalam lingkungan
sosialnya.
D. Kurikulum TPA
1. Prinsip-prinsip Dasar pengembangan kurikulum TPA
Dalam hal prinsip-prinsip pengembangan kurikulum TPA mengacu
pada kurikulum PAUD secara umum. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini,
menetapkan beberapa prinsip pengembangan kurikulum TPA meliputi:
a.
Bersifat komprehensif, artinya kurikulum harus menyediakan pengalaman belajar
yang meningkatkan perkembangan anak secara menyeluruh dalam berbagai aspek
perkembangan.
b.
Didasarkan pada perkembangan secara bertahap, sehingga proses pembelajaran
harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan usia anak dan tahapan
perkembangan anak.
c.
Melibatkan orang tua sebagai pendidik utama, sehingga peran orang tua dalam
menyusun rancangan kegiatan pembelajaran harus ditingkatkan agar tujuan PAUD
lebih terarah dan tepat sasaran.
d.
Melayani kebutuhan anak, yakni mampu mengembangkan kemampuan, kebutuhan, minat,
potensi setiap anak.
e.
Merefleksikan kebutuhan dan nilai-nilai yang dalam masyarakat
f.
Mengembangkan standar kompetensi anak sebagai upaya menyiapkan lingkungan
belajar anak.
g.
Mewadahi layanan anak berkebutuhan khusus, sehingga semboyan pendidikan untuk
semua dapat dilaksanakan.
h.
Menjalin kemitraan dengan keluarga dan masyarakat
i.
Memperhatikan kesehatan dan keselamatan anak, khususnya di lingkungan sekolah.
j.
Menjabarkan prosedur pengelolaan lembaga yang diungkapkan kepada masyarakat
sebagai bentuk akuntabilitas.
k.
Manajemen sumber daya manusia yang terlibat dalam lembaga pendidikan anak usia
dini.
l.
Penyediaan sarana dan prasarana yang optimal dan mampu menunjang proses
pembelajaran.
E. Komponen Kurikulum TPA
a.
Peserta didik
Sasaran pendidikan anak usia dini khususnya TPA adalah anak
yang berada di sekurang-kurangnya berusia 3 bulan sampai 6 tahun, dengan
prioritas anak yang kedua orang tuanya bekerja.
b.
Pendidik
1. Guru
Kompetensi pendidik PAUD adalah sekurang-kurangnya memiliki
kualifikasi akademik Diplomas Empat (D-IV) atau Sarjana (S-1) di bidang
pendidikan usia dini, psikologi atau lainnya; dan memiliki sertifikat profesi
guru PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya adalah memiliki kompetensi
kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial.
Adapun kewajiban guru adalah
a. Menjadi teladan bagi
pembentukan karakter anak
b. Mengembangkan rencana
pembelajaran sesuai dengan tahap perkembangan anak
c. Mengelola kegiatan
bermain untuk anak sesuai dengan tahapan perkembangan anak dan minat anak
d. Melaksanakan penilaian
sesuai dengan kemampuan yang dicapai anak.
2. Guru Pendamping
Kompetensi pendidik PAUD adalah sekurang-kurangnya memiliki
kualifikasi akademik Diplomas II PGTK atau SMA yang telah mendapat pelatihan
PAUD. Kompetensi yang harus dimilikinya adalah memiliki kompetensi kepribadian,
profesional, pedagogik dan sosial. Adapun kewajiban guru pendamping adalah
membantu guru pendidikan dalam melaksanakan tugas-tugasnya di atas.
3. Pengasuh
Kualifikasinya adalah minimal lulusan SMA sederrajat,
sedangkan kompetensinya adalah: memahami dasar pengasuhan, terampil
melaksanakan pengasuhan dan bersikap dan berperilkau sesuai dengan kebutuhan
psikologis anak.
Adapun kewajiban pengasuh adalah:
a. Membantu guru dan
guru pendamping sesuai keperluannya
b. Melakukan perawatan
kebersihan anak
c. Merawat kebersihan
fasilitas yang digunakan anak
d. Bersikap dan berperilaku
sesuai kebutuhan psikologis anak.
c. Pengelola
Pengelola TPA minimal mempunyai kualifikasi lulusan SMA dan
mempunyai sertifikat pelatihan PAUD, serta telah berpengalaman menjadi guru
PAUD minimal selama 2 tahun. Kompetensi yang harus dimiliki sama dengan
kompetensi pendidikan TPA, serta kewajibannya adalah:
a. Mengelola Rencana
Anggaran Belanja Lembaga
b. Mengelola dan mengembangkan
lembaga dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan dan perlindungan
c. Mengkoordinasikan
pendidik dalam melaksanakan tugas di lembaganya
d. Mengelola sarana dan
prasarana yang dimiliki lembaga
e. Menjalin kerjasama
dengan lembaga lainnya.
d. Ruang Lingkup Kurikulum
Kurikulum TPA mencakup seluruh aspek perkembangan anak,
yakni:
a. Nilai agama dan moral
b. Fisik, motorik kasar,
motorik halus dan kesehatan fisik
c. Kognitif: pengetahuan
umum dan sains, konsep bentuk, warna, ukuran dan pola, konsep bilangan, lambang
bilangan dan huruf
d. Bahasa: bahasa yang
diterima dan didengar, bahasa untuk mengungkapkan hasil fikiran/perasaan, dan
keaksaraan.
e. Sosial emosional.
Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum menu generik atau
acuan lainnya yang sesuai.
F. Pengelolaan Kegiatan Layanan
1. Pengelompokan Peserta
Kegiatan pengasuhan dan bermain di TPA dilakukan dengan cara
dikelompokan berdasarkan usia, sebagai berikut:
a. Kelompok usia 3 bulan
- < 2 tahun
b. Kelompok usia 2 tahun -
< 4 tahun
c. Kelompok usia 4 tahun
- < 6 tahun
2. Jumlah dalam Kelompok
Jumlah anak dalam kelompok di lembaga TPA disesuaikan dengan
kemampuan lembaga dengan memperhatikan jumlah guru/pendamping/pengasuh yang
tersedia dan luas ruangan yang dimilikinya.
3. Alokasi Waktu Layanan
Waktu layanan TPA disesuaikan dengan kebutuhan lapangan,
dengan alokasi sebagai berikut:
a. TPA full Day: 6-8 jam
per hari, minimal 3 kali dalam seminggu
b. TPA setengah hari: 4-5 jam
per hari, minimal 3 kali dalam seminggu
c. TPA non reguler: 1-3
jam per hari
G.
Kegiatan Pembelajaran Harian
Kegiatan anak di TPA dapat diatur sebagai berikut:
1. Kegiatan penyambutan
Kegiatan ini merupakan
transisi anak dari rumah untuk melakukan kegiatan pembelajaran di TPA
2. Kegiatan anak bermian bebas
3. Kegiatan anak di sentra
bermain
Kegiatan ini dilakukan
bersama pendidik yang mencakup
a. Penataan lingkungan
bermain
b. Pijakan sebelum bermain
c. Pijakan selama
bermain
d. Pijakan seusah bermain atau
mengingat kembali setelah bermain (recalling) dan
e. Mebereskan/merapikan
kembali
4. Makan bersama
5. Tidur siang/istirahat
6. Mandi sebelum pulang ke
rumah
7. Kegiatan untuk menyerahkan
anak kepada orang tua
Contoh Jadwal di TPA
08.00 anak datang
09.00 main di luar (pengalaman gerakan kasar)
09.40 transisi (toilet training)
10.00 kegiatan di sentra
12.00 makan bersama
12.30 transisi
12.40 persiapan tidur siang
15.00 mandi
15.30 bermain bebas
16.00 pulang
H. Layanan Kesehatan dan Gizi
1. Layanan Kesehatan
a. Layanan kesehatan di TPA dilakukan secara langsung
dan tidak langsung
b. Layanan kesehatan langsung berupa pemeriksaan kesehatan
anak yang dilakukan oleh tenaga medis secara berkala misalnya pemeriksaan gigi,
pemberian vitamin A, penimbangan, imunisasi dan penanganan darurat. Untuk
kegiatan ini lembaga TPA dapat bekerja sama dengan Posyandu atau Puskesmas
terdekat.
c. Layanan kesehatan tidak langsung berupa pemeliharaan
kebersihan lingkungan dan alat main, pengatuan cahaya dan ventilasi,
ketersediaan air bersih untuk kegiatan bermain ataupun untuk toileting,
pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, penyehatan lingkungan, dsb.
2. Layanan Gizi
a. Layanan gizi dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
gizi yang seimbang bagi anak di TPA
b. layanan gizi dilakukan melalui pemberian makanan yang
sehat dan bergizi tinggi, dengan memperhatikan variasi makanan, catatan
kebutuhan dan sensitivitas jenis makanan untuk setiap anak.
c. sangat dianjurkan bagi para pengelola TPA untuk
mengkonsulasikan menu gizi seimbang dengan petugas kesehatan gizi terdekat.
I.
Indikator Keberhasilan TPA
a. Tingkat kehadiran
mencapai 80%
b. Tingkat kehadiran
pendidik/pengasuh mencapai 90%
c. Program berjalan
sesuai dengan visi, misi dan tujuan lembaga
d. Memiliki ratio pendidik
sesuai dengan yang ditetapkan.
e. Kualiifikasi
pendidik/pengasuh minimal mencapai 60%
f. Memiliki kurikulum,
perencanaan program, hasil perkembangan anak yang diadministrasikan dengan
baik.
g. Tersedia sarana 3 (tiga)
jenis main (sensorimotorik, peran dan pembangunan) sesuai dengan tahapan
perkembangan anak
h. Data pribadi (tumbuh
kembang) anak terekam dengan baik.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian bab-bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan
beberapa hal sebagai berikut:
a. Sebagaimana tercantum
dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan anak usia dini
adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
TPA adalah salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur
pendidikan nonformal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai
pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya
bekerja. TPA merupakan layanan PAUD yang menyelenggaran pendidikan sekaligus pengasuhan
terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak
usia di bawah 4 tahun).
B. Saran
Dalam hal ini penulis menyarankan agar pemerintah
meningkatkan perannya dalam pendidikan anak usia dini, baik dari pendanaan, perekrutan
tutor yang sesuai dengan kualifikasi maupun membuka ruang seluas-luasnya kepada
masayarakat untuk mengembangkan PAUD khususnya TPA yang sesuai dengan kondisi
dan kebutuhan masyarakatnya.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2007. Undang-undang
No.20 Tahun 2009 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Depdiknas:Jakarta.
Depdiknas, 2009. Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang
Standar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta:2009
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Depdiknas. 2007.
Kerangka Dasar Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini. Universitas Negeri Jakarta:
Jakarta.
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Kemdiknas. 2010.
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak. Jakarta: Kemdiknas.
Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda.
2002. Acuan Menu Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini (Menu Pembelajaran
Generik). Depdiknas:Jakarta.
Pusat Kurikulum, Depdiknas. 2007. Konsep Pengembangan
Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini Non-Formal. Jakarta:Depdiknas.
M. Hariwijaya dan Bertiani Eka Sukaca. 2007. PAUD Melejitkan
Potensi Anak dengan Pendidikan Sejak Dini. Bandung