Dalam
bagian ini diuraikan akuntansi biaya bahan baku, jika dalam proses produksi
terjadi sisa bahan (scrap materials), produk cacat (defective goods), dan
produk rusak (spoiled goods).
1.
Sisa bahan (scrap materials)
Bahan yang mengalami kerusakan di
dalam proses pengerjaannya disebut sisa bahan. Perlakuan terhadap sisa bahan
tergantung dari harga jual sisa bahan itu sendiri. Jika harga jual sisa bahan
rendah, biasanya tidak dilakukan pencatatan jumlah dan harganya sampai saat
penjualannya. Tetapi jika harga jual sisa bahan tinggi, perlu dicatat jumlah
dan harga jual sisa bahan tersebut dalam kartu persediaan pada saat sisa bahan
diserahkan oleh bagian produksi ke bagian gudang.
Jika di dalam proses produksi
terdapat sisa bahan, masalah yang timbul adalah bagaimana memperlakukan hasil
penjualan sisa bahan tersebut. hasil penjualan sisa bahan dapat diperlukan
sebagai :
a.
Pengurangan biaya bahan baku
yang dipakai dalam pesanan yang menghasilkan sisa bahan tersebut.
b.
Pengurangan terhadap biaya
overhead pabrik yang sesungguhnya terjadi.
c.
Penghasilan di luar usaha
(other income)
2.
Produk Cacat (Defective Goods)
Produk cacat adalah produk yang tidak
memenuhi standard mutu yang telah ditentukan, tetapi dengan mengeluarkan biaya
pengerjaan kembali untuk memperbaikinya, produk tersebut secara ekonomis dapat
disempurnakan lagi menjadi produk jadi yang baik.
Masalah yang timbul dalam produk
cacat adalah bagaimana memperlakukan biaya tambah untuk pengerjaan kembali
(rework costs) produk cacat tersebut. jika produk cacat bukan merupakan hal yang
biasa terjadi dalam proses produksi, tetapi karena karakteristik pengerjaan
pesanan tertentu, maka biaya pengerjaan kembali produk cacat dapat di bebankan
sebagai tambahan biaya produksi pesanan yang bersangkutan.
3.
Produk Rusak (Spoiled Goods)
Produk rusak adalah produk yang tidak
memenuhi standard mutu yang telah ditetapkan, yang secara ekonomis tidak dapat
di perbaiki menjadi produk yang baik. Produk rusak merupakan produk yang telah
menyerap biaya bahan, biaya tenaga kerja dan biaya overhead pabrik.
Perlakuan terhadap produk rusak
adalah tergantung dari sifat dan sebab terjadinya :
a.
Jika produk rusak terjadi
karena sulitnya pengerjaan pesanan tertentu atau faktor luar biasa yang lain,
maka harga pokok produk rusak dibebankan sebagai tambahan harga pokok produk
yang baik dalam pesanan yang bersangkutan. Jika produk rusak tersebut masih
laku dijual, maka hasil penjualannya diperlakukan sebagai pengurangan biaya
produksi pesanan yang menghasilkan produk rusak tersebut.
b.
Jika produk rusak merupakan hal
yang normal terjadi dalam proses pengolahan produk, maka kerugian yang timbul
sebagai akibat terjadinya produk rusak dibebankan kepada produksi secara
keseluruhan, dengan cara memperhitungkan kerugian tersebut di dalam tarif biaya
overhead pabrik.
No comments:
Post a Comment