Kompetensi menurut UU Guru dan
Dosen adalah “seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan”.
Menurut Direktorat Tenaga
Kependidikan, Dikdasmen menjelaskan bahwa “kompetensi diartikan sebagai
pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan
berfikir dan bertindak”. Dijelaskan lebih lanjut bahwa “kompetensi tersebut
akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara
professional dalam menjalankan fungsi sebagai guru”(Direktorat Tenaga
Kependidikan, Standar Kompetensi Guru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, 2003:
5).
Berdasarkan uraian pengertian
tersebut, maka Standar Kompetensi Guru dapat diartikan sebagai “suatu ukuran
yang ditetapkan atau dipersyaratkan”. Lebih lanjut dinyatakan bahwa Standar
Kompetensi Guru adalah “Suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam
bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan
untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi dan
jenjang pendidikan”.
Kompetensi dapat diartikan sebagai
pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah
menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku
kognitif, efektif dan pskimotorik dengan sebaik-baiknya. Menurut kamus umum
bahasa indonesia (WJS. Purwadarminta) Kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan
untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni
kemampuan atau kecakapan.
Menurut Finch dan Crunkilton
Kompetensi adalah : penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan
apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Sementara itu, menurut
Kepmendiknas 045/U/2002 adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung
jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh
masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu. Lebih
lanjut Gordon dan Mulyasa, (2005) merinci beberapa aspek yang ada dalam konsep
kompetensi yakni :
Pengetahuan (Knowledge)
Pemahaman (Understanding)
Kemampuan (Skill)
Nilai
Sikap
Minat (Interest)
Jadi, kompetensi guru
dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang
berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran.
No comments:
Post a Comment