Friday, April 10, 2020

Standar Audit Pemerintahan (SAP) Tahun 1995



Sejauh ini, audit kinerja terhadap lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia dilakukan dengan berpedoman pada SAP yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 1995. SAP tersebut merupakan buku standar untuk melakukan audit atas semua kegiatan pemerintah yang meliputi pelaksanaan APBN, APBD, pelaksanaan anggaran tahunan BUMN dan BUMD, serta kegiatan yayasan yang didirikan oleh pemerintah, BUMN dan BUMD atau badan hokum lain yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan negara atau yang menerima bantuan pemerintah.
Standar-standar yang menjadi pedoman dalam audit kinerja terhadap lembaga pemerintahan menurut SAP adalah sebagai berikut.
1.     Standar Umum
a.    Staf yang ditugasi untuk melaksanakan audit harus secara kolektif memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk tugas yang diisyaratkan.
b.    Semua yang berkaitan dengan pekerjaan audit itu harus independen.
c.    Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
d.    Setiap organisasi/lembaga audit yang melaksanakan audit berdasarkan SAP harus memiliki sistem pengendalian intern yang memadai, dan sistem pengendalian mutu tersebut harus di review oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern).
2.    Standar Pekerjaan Lapangan Audit Kinerja
a.    Perencanaan
Pekerjaan harus direncanakan secara memadai.
b.    Supervisi
Staf harus diawasi dengan baik.
c.    Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Auditor harus waspada terhadap situasi atau transaksi yang dapat merupakan indikasi adanya unsur perbuatan melanggar/melawan hokum atau penyalahgunaan wewenang.
d.    Pengendalian manajemen
Auditor harus benar-benar memahami pengendalian manajemen yang relevan dengan audit.
3.    Standar Pelaporan Audit Kinerja
a.    Bentuk
Auditor harus membuat laporan audit secara tertulis untuk dapat mengkomunikasikan hasil setiap audit.
b.    Ketepatan waktu
Auditor harus dengan semestinya menerbitkan laporan untuk menyediakan informasi yang dapat digunakan secara tepat waktu.
c.    Isi laporan
-      tujuan, lingkup, dan metodologi audit
-      hasil audit
-      rekomendasi
-      pernyataan standar audit
-      kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
-      penyalahgunaan wewenang
-      pengendalian manajemen
-      tanggapan pejabat yang bertanggung jawab
-      hasil/prestasi kerja yang patut dihargai
-      hal yang memerlukan penelaahan lebih lanjut
-      informasi istimewa dan rahasia
d.    Penyajian laporan
Laporan harus lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas dan ringkas sepanjang hal ini dimungkinkan.
e.    Distribusi Laporan
Laporan tertulis audit diserahkan oleh organisasi/lembaga audit kepada
-      Pejabat yang berwewenang dalam organisasi pihak yang diaudit
-      Kepada pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang meminta audit
-      Kepada lembaga lain yang mempunyai tanggung jawab atas pengawasan secara hukum
-      Kepada pihak lain yang diberi wewenang oleh entitas yang diaudit untuk menerima laporan tersebut


No comments:

Post a Comment

About

About

loading...

Pengaruh Gaya Hidup di Masa Pandemi Covid-19

Gaya hidup adalah bagian dari kebutuhan sekunder manusia yang bisa berubah tergantung jaman. Gaya hidup bisa dilihat dari pakaian, bahasa, k...

Search This Blog

Translate