Sejauh ini, audit kinerja
terhadap lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia dilakukan dengan berpedoman
pada SAP yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 1995. SAP
tersebut merupakan buku standar untuk melakukan audit atas semua kegiatan
pemerintah yang meliputi pelaksanaan APBN, APBD, pelaksanaan anggaran tahunan
BUMN dan BUMD, serta kegiatan yayasan yang didirikan oleh pemerintah, BUMN dan
BUMD atau badan hokum lain yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan negara
atau yang menerima bantuan pemerintah.
Standar-standar yang menjadi
pedoman dalam audit kinerja terhadap lembaga pemerintahan menurut SAP adalah
sebagai berikut.
1.
Standar Umum
a.
Staf yang ditugasi untuk melaksanakan audit harus
secara kolektif memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk tugas yang
diisyaratkan.
b.
Semua yang berkaitan dengan pekerjaan audit itu
harus independen.
c.
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya,
auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
d.
Setiap organisasi/lembaga audit yang melaksanakan
audit berdasarkan SAP harus memiliki sistem pengendalian intern yang memadai,
dan sistem pengendalian mutu tersebut harus di review oleh pihak lain yang
kompeten (pengendalian mutu ekstern).
2. Standar
Pekerjaan Lapangan Audit Kinerja
a.
Perencanaan
Pekerjaan harus direncanakan secara memadai.
b.
Supervisi
Staf harus diawasi dengan baik.
c.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Auditor harus waspada terhadap situasi atau
transaksi yang dapat merupakan indikasi adanya unsur perbuatan
melanggar/melawan hokum atau penyalahgunaan wewenang.
d.
Pengendalian manajemen
Auditor harus benar-benar memahami pengendalian
manajemen yang relevan dengan audit.
3. Standar
Pelaporan Audit Kinerja
a.
Bentuk
Auditor harus membuat laporan audit secara
tertulis untuk dapat mengkomunikasikan hasil setiap audit.
b.
Ketepatan waktu
Auditor harus dengan semestinya menerbitkan
laporan untuk menyediakan informasi yang dapat digunakan secara tepat waktu.
c.
Isi laporan
-
tujuan, lingkup, dan metodologi audit
-
hasil audit
-
rekomendasi
-
pernyataan standar audit
-
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
-
penyalahgunaan wewenang
-
pengendalian manajemen
-
tanggapan pejabat yang bertanggung jawab
-
hasil/prestasi kerja yang patut dihargai
-
hal yang memerlukan penelaahan lebih lanjut
-
informasi istimewa dan rahasia
d.
Penyajian laporan
Laporan harus lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan,
serta jelas dan ringkas sepanjang hal ini dimungkinkan.
e.
Distribusi Laporan
Laporan tertulis audit diserahkan oleh
organisasi/lembaga audit kepada
-
Pejabat yang berwewenang dalam organisasi pihak
yang diaudit
-
Kepada pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak
yang meminta audit
-
Kepada lembaga lain yang mempunyai tanggung jawab
atas pengawasan secara hukum
-
Kepada pihak lain yang diberi wewenang oleh
entitas yang diaudit untuk menerima laporan tersebut
No comments:
Post a Comment