Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban terhadap dirinya sendiri dan
orang lain. Dalam lingkup keluarga, maka orang tua mempunyai hak terhadap
anak-anaknya. Sebaliknya, orang tua juga mempunyai kewajiban terhadap anak-anak
mereka sebagai tanggungjawab yang harus orang tua laksanakan. Dengan demikian
maka hak dan kewajiban seorang anak akan terlaksana dengan sendirinya.
Hak adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.
Atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan dsb). Contoh, semua warga negara Indonesia yang telah berusia delapan
belas tahun ke atas mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan
umum.
Orang
tua atau keluarga merupakan lingkungan pendidikan yang pertama dan utama bagi
anak-anak,[1]
pendidikan orang tua lebih menekankan pada aspek moral atau pembentukan
kepribadian dari pada pendidikan untuk menguasai ilmu pengetahuan, dasar dan
tujuan penyelenggaraan pendidikan keluarga bersifat individual, sesuai dengan
pandangan hidup orang tua masing-masing, sekalipun secara nasional bagi
keluarga-keluarga Indonesia memiliki dasar yang sama, yaitu pancasila. Ada
orang tua dalam mendidik anaknya mendasarkan pada kaidah-kaidah agama dan
menekankan proses pendidikan pada pendidikan agama dan tujuan untuk menjadikan
anak-anaknya menjadi orang yang saleh dan senantiasa takwa dan iman kepada
Tuhan Yang Maha Esa, ada pula orang tua yang dasar dan tujuan penyelenggaraan
pendidikannya berorientasi kepada kehidupan sosial ekonomi kemasyarakatan
dengan tujuan untuk menjadikan anak-anaknya menjadi orang yang produktif dan
bermanfaat dalam kehidupan masyarakat.
Orang
tua merupakan lembaga pendidikan tertua, bersifat informal, yang pertama dan
utama dialami oleh anak serta lembaga pendidikan yang bersifat kodrati, orang
tua bertanggung jawab memelihara, merawat, melindungi, dan mendidik anak agar
tumbuh dan berkembang dengan baik.[2]
Bahwa
perkembangan kehidupan seorang anak salah satunya ditentukan oleh orang tua,
maka tanggung jawab orang tua terhadap anak sangatlah penting bagi masa depan
anak, karena seorang anak pertama tumbuh dan berkembang bersama orang tua dan
sesuai tugas orang tua dalam melaksanakan perannya sebagai penyelenggara
pendidikan yang bertanggung jawab mengutamakan pembentukan pribadi anak.[3]
Dengan demikian, faktor yang mempengaruhi perkembangan pribadi anak adalah
kehidupan keluarga atau orang tua beserta berbagai aspek, perkembangan anak
yang menyangkut perkembangan psikologi dipengaruhi oleh status sosial ekonomi,
filsafat hidup keluarga, pola hidup keluarga seperti kedisiplinan, kepedulian
terhadap keselamatan dan ketertiban menjalankan ajaran agama, bahwa
perkembangan kehidupan seorang anak ditentukan pula oleh faktor keturunan dan
lingkungan.[4]
Seorang
anak didalam keluarga berkedudukan sebagai anak didik dan orang tua sebagai
pendidiknya, banyak corak dan pola penyelenggaraan pendidikan keluarga yang
secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok pola pendidikan
yaitu, pendidikan otoriter, pendidikan demokratis, dan pendidikan liberal.
Tanggung
jawab orang tua terhadap anak-anaknya tidak hanya terbatas pada hal-hal yang
sifatnya material saja melainkan juga hal-hal yang sifatnya spiritual seperti
halnya pendidikan dan agama, untuk itu orang tua harus memberi teladan yang
baik bagi anak-anaknya.
Dari hasil tinjauan di atas, maka hak orang tua secara umum adalah apa
saja yang dituntut atau yang diperbuat sesuai dengan kekuasaannya, selama tidak
bertentangan dengan undang-undang, norma dan agama. Contoh, seorang ayah
meminta kepada anaknya untuk mengambilkan dompetnya yang ketinggalan maka
menjadi kewajiban bagi seorang anak untuk melaksanakan apa yang diminta ataupun
yang diperintahkan.
Sedangkan kewajiban orang tua secara umum adalah sesuatu yang harus
dilaksanakan, atau apa saja yang menjadi tanggungjawab orang tua terhadap
anak-anaknya. Seperti memberi nafkah, memberikan pembelajaran, tempat tinggal
dan lain sebagainya.
No comments:
Post a Comment