TUGAS POKOK DAN
FUNGSI
Dewan Penasehat :
1.
Menjaga dan memastikan pelaksanaan kerja dan
kegiatan yayasan sesuai dengan visi, misi dan tujuan.
2.
Memberikan masukan kepada ketua umum dalam
menetapkan Program Yayasan.
3.
Memberikan masukan kepada ketua umum dalam pelaksanaan
program Yayasan.
4.
Melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi
kepada seluruh pengurus dalam hal penjagaan kondisi persatuan dan kesatuan
serta motivasi berorganisasi para pengurus.
Pengurus Harian :
1.
Membuat Program Kerja Yayasan.
2.
Membuat keputusan yang mengatur secara
operasional penyelenggaraan Yayasan.
3.
Membuat kebijakan Yayasan terhadap
permasalahan-permasalahan yang timbul baik yang bersifat intern maupun ekstern
Yayasan.
Ketua Umum :
1.
Menjalankan Visi dan misi Yayasan sesuai dengan
Anggaran Dasar.
2.
Memberikan wewenang kepada para ketua divisi
sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup masing-masing
divisi
3.
Berhak mendelegasikan kepada salah satu pengurus
Harian dalam melakukan hubungan dengan pihak-pihak di luar Yayasan.
4.
Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota
dan pengurus Yayasan.
5.
Mengkoordinasikan program kerja Yayasan baik
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, maupun pertanggungjawaban.
Sekertaris :
1.
Mengatur dan menertibkan pengorganisasian
administrasi Yayasan.
2.
Mengatur pengelolaan, pemeliharaan dan
inventarisasi barang-barang milik Yayasan.
3.
Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan
operasional harian Yayasan.
4.
Berhak dan mempunyai wewenang mendokumentasikan
serta mengarsipkan semua surat-surat masuk maupun keluar.
5.
Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Bendahara :
1.
Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Yayasan.
2.
Membuat laporan keuangan secara periodik dan
secara tertulis yang disampaikan secara berkala.
3.
Menyusun dan mengatur anggaran dengan
mengkoordinasikan kepada Ketua Umum.
4.
Mengatur pencatatan, penerimaan, penyimpanan,
dan pengeluaran keuangan, surat-surat berharga, bukti kas yang berhubungan
dengan kegiatan Yayasan dan dlaporkan secara transparan.
5.
Mempunyai hak bertanya dan menyelenggarakan
audit keuangan pada setiap kepanitiaan.
6.
Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Kepala Divisi
Pendidikan :
1.
Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam
melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya.
2.
Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya,
meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina
anggotanya.
3.
Bertanggung jawab dalam menyususn dan
mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan masalah pendidikan.
4.
Menggantikan/mewakili ketua Umum jika
berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
5.
Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Kepala Divisi Sosial
:
1.
Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam
melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya.
2.
Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya,
meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina
anggotanya.
3.
Bertanggung jawab dalam menyusun dan
mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan masalah sosial
kemanusiaan.
4.
Menciptakan dan mengusulkan berbagai program
yang bermanfaat, kreatif dan berdaya guna dalam rangka meringankan beban
sesama.
5.
Menggantikan/mewakili Ketua Umum jika
berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
6.
Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Kepala Divisi
Pendanaan dan Pemberdayaan Ekonomi :
1.
Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam
melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya
2.
Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya,
meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina
anggotanya.
3.
Bertanggung jawab dalam menyususn dan mengkoordinir
program-program Yayasan yang berkaitan dengan pendanaan dan pemberdayaan
ekonomi.
4.
Membuat program penggalangan dana yang
berkesinambungan untuk menopang kebutuhan yayasan.
5.
Menggantikan/mewakili Ketua Umum jika
berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
6.
Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Kepala Divisi
Humas :
1.
Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam
melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya.
2.
Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya,
meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina
anggotanya.
3.
Bertanggung jawab dalam mengkoordinir
program-program Yayasan yang berkaitan dengan hubungan komunikasi, baik
internal maupun eksternal.
4.
Melakukan sosialiasai Yayasan dengan publikasi
media apapun yang sifatnya tidak dilarang dan tidak melanggar aturan.
5.
Membangun jaringan kerja sama antar lembaga baik
dengan pemerintah maupun non pemerintah.
6.
Menggantikan/mewakili Ketua Umum jika
berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
7.
Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
No comments:
Post a Comment