Thursday, February 13, 2020

Upaya Perlindungan Anak



Guna mewujudkan perlindungan anak yang memadai, diperlukan intervensi faktor-faktor pembentukan kualitas hidup yang setara dengan perkembangan peradaban manusia pada jamannya. Fenomena ini menunjukkan bahwa proses menuju tercapainya tingkat perlindungan anak akan ditentukan pada kurun waktu tersebut. Dalam hal ini setiap jaman memiliki standar perlindungan anak tersendiri, yang disepakati secara luas dengan mengacu pada nilai-nilai yang universal.
Analogisnya dapat dilihat dalam iklim kehidupan bangsa Indonesia, yang menunjukkan bahwa pembangunan nasional yang panjang, telah berhasil meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat sebagai bagian dari proes peningkatan kualitas manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya dan akan berkaitan dengan pemberian perlindungan anak yang meningkat pula.
Perwujudan perlindungan anak yang berkualitas sebaiknya mulai dipersiapkan sejak dini, bahkan kalau mungkin sejak anak dalam kandungan. Insa kecil terebut membutuhkan perlindungan dari orang tuanya agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmai, rohani maupun sosial kelaknya, sehingga kelak akan menjadi pewaris masa depan yang mempunyai kualitas.
Oleh karena itu, apabila anak mendapatkan jaminan perlindungan dan keejahteraan yang memadai terutama terpenuhinya kebutuhan untuk kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan serta peran sertanya dalam kehidupan selanjutnya, maka perlindungan anak yang baik mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
1.        Para partisipan harus mempuyai pengertian-pengertian yang tepat berkaitan dengan masalah perlindungan anak.
2.        Perlindungan anak harus dilaksanakan bersama antara setiap warganegara, anggota masyarakat secara induvidual maupun kolektif dan pemerintah demi kepentingan bersama, kepentingan nasional untuk mencapai aspirasi bangas Indonesia.
3.        Kerjasama dan koordinasi diperlukan dalam melancarkan kegiatan perlindungan anak yang rasional, bertanggungjawab dan bermanfaat antar para partisipan yang bersangkutan
4.        Dalam rangka membuat kebijakan dan rencana kerja yang dapat dilaksanakan perlu diusahakan inventariasi faktor-faktor yang menghambat dan mendukung kegiatan perlindungan anak, dan harus bersifat perspektif (masa depan).
5.        Dalam membuat ketentuan-ketentuan yang menyinggung dan mengatur perlindungan anak dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita harus mengutamakan perseptif yang diatur dan bukan yang mengatur
6.        Perlindungan anak harus tercermin dan diwujudkan/dinyatakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
7.        Dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak pihak anak harus diberikan kemampuan dan kesempatan untuk ikut serta melindungi diri sendiri, dan kemudian kelak menjadi orang tua yang berpartisipasi postif dan aktif dalam kegiatan perlindungan anak yang merupakan hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat.
8.        Perlindungan anak yang baik harus mempunyai dasar filosofis, etis dan yuridis
9.        Pelaksanaan kegiatan perlindungan anak tidak boleh menimbulkan rasa tidak dilindungi pada yang bersangkutan oleh karena adanya penimbulan pederitaan, kerugian oleh partisipan tertentu.
10.    perlindungan anak harus didasarkan antara lain ata pengembangan hak dan kewajiban asasinya

Di kota kota besar dan di daerah perbatasan kota banyak anak yang tumbuh dalam lingkungan yang tidak sesuai dengan proses pembentukan pi badi mereka, sehingga sering terjadi kenakalan anak. Hal ini terjadi karena mereka lepas dari kendali, pengawasan dan pertumbuhan mental di luar pengamatan orang tua atau walinya.Untuk mengikuti gaya hidup anak masa kini, tanpa memperhitungkan resiko mereka telah terperangkap dalam:
I. Eksploitasi fisik, diataranva seperti:
a. Pekerja / bunih anak di sektor industri atau perusahaan yang berbahaya.
b. Pengemisan anak terlantar (anak jalanan)
II. Ekploitasi seksual, diataranya seperti:
a. Prostitusi anak
b. Sodomi anak
Perundangan - undangan dalam bidang hukum perdata untuk anak yang kita miliki adalah jauh lebih memadai daripada bidang hukum pidana untuk anak. Pada hakekatnya perlindungan anak dalam bidang hukum perdata meliputi banyak aspek hukum, di antaranya:
1. Kedudukan anak
2. Pengakuan anak
3. Pengangkatan anak (Adopsi)
4. Pendewasaan
5. Kuasa asuh ( hak dan kewajiban) orang tua terhadap anak.
6. Pencabutan dan pemulihan kuasa asuh orang tua
7. Perwalian (termasuk Balai Harta Peninggalan)
8. Tindakan untuk mengatur yang dapat diambil guna perlindungan anak
9. Biaya hidup anak yang ditanggung orang tua akibat perceraian (ahmentasi)
Demi kelangsungan kegiatan perlindungan anak dan mengoptimalkan pelaksanaan perlindungan anak dalam keluarga, mat. kepastian hukum haruslah diupayakan. Guna menjamin adanya kepastian hukum bagi perlindungan anak, haruslah dibentuk undang undang yang mengatur mengenai hak dan kewajiban secara timbal balik antara yang dilindungi dan yang melindungi.Oleh karena kebahagiaan anak merupakan pula kebahagiaan orang tua, dan berarti kebahagiaan yang dilindungi adalah kebahagiaan yang melindungi.
Hak-hak anak dalam bidang hukum perdata diatur secara garis besar antara lain yang terdapat dalam :
1.        Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
2.        Undang-undarig nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak.
3.        Undang-undang nomor I tahun 2000 tentang pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk - bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
4.        Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 1988 tentang usaha kesejahteraan anak bagi anak yang mempunyai masalah
5.        Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1990 tentang pendidikan pra sekolah
6.        Peraturan pemerintah nomor 73 tahun 1991 tentang pendidikan luar sekolah
7.        Kitab Undang-undang Hukum Perdata, tentang orang
8.        Kompilasi hukum Islam di Indonesia
Mengenai hak - hak anak, timbul suatu pertanyaan, sampai dimanakah tanggung jawab kuasa asuh orang tua terhadap anak? Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya.Kewajiban orang tua berlaku hingga anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri.Kewajiban mana berlaku terus walaupun perkawman antara kedua orang tua telah putus. Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan. ada di bawah kekuasaan orang tua selama mereka tidak dicabut dari kekuasannva. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar gedung pengadilan.
Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan baik sewaktu dalam kandungan ibu maupun setelah lahir.Anak yang ada dalarn kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan anak menghendakinya. Sedang meninggal sewaktu dilahirkan, maka dianggaplah ia tak pemah telah ada.
Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak. Kesejahteraan anak mengandung kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang yang sehat, cerdas, berbudi pekerti luhur, berbakti kepada orang tua, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berkemampuan untuk meneruskan cita-cita bangsa.
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang - barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum melangsungkan perkawinan terkecuali jika kepentingan anak menghendakinya.
Sementara anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Bila anak telah mencapai dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya. Selanjutnya timbul lagi pertanyaan, apakah dapat diadakan pencabutan kuasa asuh orang tua terhadap anak?Undang-undang mengenal alasan- alasan untuk mencabut kuasa asuh orang tua terhadap anaknya. yaitu:
1. Salah seorang atau kedua orangtua dapatlah dicabut kekuasaannya terhadap seorang atau beberapa orang anak untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan putusan pengadilan dalam hal-hal:
a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya.
b. Ia berkelakuan amat buruk.
Walaupun orang tua telah dicabutnya kekuasaannya.mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan terhadap anak tersebut.
2. Bilamana orang tua terbukti melalaikantanggungjawabnya dalarn mewujudkan kesejahteraan anak baik secara jasmani, rohani maupun sosial, sehingga mengakibatkan timbulnya hanibatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak.
Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pemah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua,, maka ia berada di bawah kekuasaan waii. Perwalian tersebut adalah mengenai pribadi si anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum Ia meninggal, dengan surat wasiat ataupun dengan ucapan lisan asalkan dihadapkan 2 orang saksi. Wali sedapat-dapatnya diambil dan keluarga anak tersebut atau orang lain yang telah dewasa, berpikiran sehat, adil dan jujur, serta berkelakuan balk. Adapun kewajiban wali, ialah:
1.    Mengurus anak yang berada di bawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik mungkin dengan menghormati agama dan kepercayaan si anak.
2.    Membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya sewaktu memulai jabatannya dan mencatat segala perubahan-pwrubahan harga benda itu.
3.    Memberi ganti rugi terhadap harta benda anak yang berada di bawah perwalianya, itupun atas tuntutan anak atau keluarga anak itu sendiri dengan suatu keputusan pengadilan. Kerugian mana lebih adalah karena kesalahan atau kelalaian wali dalam hal mengurus harta benda tadi.
Menurut Undang-Undang Perkawinan produk anak bangsa di jaman orde baru itu, seseorang yang berpredikat sebagai wali temyata dapat dicabut dari kekuasaan perwaliannya, karena lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan berperilaku sangat jelek terhadap anak. Dalam hal kekuasaan wali dicabut, maka oleh pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.
Sedang menurut kompilasi hukum Islam di negeri ini, pengadilan agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum kepada orang lain atas permohonan kerabatnya jika wali tersebut ternyata penjudi, pemabok, gila dan menyalahgunakan hal sebagai wali, demi kepentingan orang yang yang berada di bawah perwaliannya.
Selanjutnya ada satu hal yang tidak boleh ditinggalkan, bahwa di negeri kita ini ada istilah apa yang dinamakan anak sipil. Anak sipil ialah anak yang atas permintaan orangtuanya atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik pada Lembaga Pemasyarakatan Anak, paling lama sampai umur 18 tahun.
Dinamakan anak sipil karena anak tersebut dikenakan tindakan menurut hukum perdata.Anak tersebut diajukan ke persidangan Ialu diputus dalam perkara perdata dengan menggunakan Kitab Undangundang Hukum Sipil atau yang lebih populer dengan sebutan Kitab Undang-undang Kitab Perdata.
Anak yang belum dewasa nyata-nyata melakukan perbuatan sosial (dalam pegertian hukum belum merupakan tindak pidana), yang tidak dapat dibina lagi oleh orang tuanya atau walinya yang tidak dapat lagi diharapkan adanya suatu pendidikan yang baik, maka hakim berdasarkan pasal 302 atau 384 KUHPerdata, atas permohonan orang tua atau wali, dapat memerintahkan penampungan anak tersebut selku ank sipil dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak atau lembaga sejenis yang dikelola swasta



No comments:

Post a Comment

About

About

loading...

Pengaruh Gaya Hidup di Masa Pandemi Covid-19

Gaya hidup adalah bagian dari kebutuhan sekunder manusia yang bisa berubah tergantung jaman. Gaya hidup bisa dilihat dari pakaian, bahasa, k...

Search This Blog

Translate