Guna mewujudkan perlindungan anak yang
memadai, diperlukan intervensi faktor-faktor pembentukan kualitas hidup yang
setara dengan perkembangan peradaban manusia pada jamannya. Fenomena ini
menunjukkan bahwa proses menuju tercapainya tingkat perlindungan anak akan
ditentukan pada kurun waktu tersebut. Dalam hal ini setiap jaman memiliki
standar perlindungan anak tersendiri, yang disepakati secara luas dengan
mengacu pada nilai-nilai yang universal.
Analogisnya dapat dilihat dalam iklim
kehidupan bangsa Indonesia, yang menunjukkan bahwa pembangunan nasional yang
panjang, telah berhasil meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat
sebagai bagian dari proes peningkatan kualitas manusia Indonesia seutuhnya dan
masyarakat Indonesia seluruhnya dan akan berkaitan dengan pemberian
perlindungan anak yang meningkat pula.
Perwujudan perlindungan anak yang
berkualitas sebaiknya mulai dipersiapkan sejak dini, bahkan kalau mungkin sejak
anak dalam kandungan. Insa kecil terebut membutuhkan perlindungan dari orang
tuanya agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmai, rohani maupun
sosial kelaknya, sehingga kelak akan menjadi pewaris masa depan yang mempunyai
kualitas.
Oleh karena itu, apabila anak mendapatkan jaminan perlindungan dan keejahteraan yang memadai terutama terpenuhinya kebutuhan untuk kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan serta peran sertanya dalam kehidupan selanjutnya, maka perlindungan anak yang baik mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
Oleh karena itu, apabila anak mendapatkan jaminan perlindungan dan keejahteraan yang memadai terutama terpenuhinya kebutuhan untuk kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan serta peran sertanya dalam kehidupan selanjutnya, maka perlindungan anak yang baik mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Para partisipan
harus mempuyai pengertian-pengertian yang tepat berkaitan dengan masalah
perlindungan anak.
2.
Perlindungan
anak harus dilaksanakan bersama antara setiap warganegara, anggota masyarakat
secara induvidual maupun kolektif dan pemerintah demi kepentingan bersama,
kepentingan nasional untuk mencapai aspirasi bangas Indonesia.
3.
Kerjasama dan
koordinasi diperlukan dalam melancarkan kegiatan perlindungan anak yang
rasional, bertanggungjawab dan bermanfaat antar para partisipan yang bersangkutan
4.
Dalam rangka
membuat kebijakan dan rencana kerja yang dapat dilaksanakan perlu diusahakan
inventariasi faktor-faktor yang menghambat dan mendukung kegiatan perlindungan
anak, dan harus bersifat perspektif (masa depan).
5.
Dalam membuat
ketentuan-ketentuan yang menyinggung dan mengatur perlindungan anak dalam
berbagai peraturan perundang-undangan kita harus mengutamakan perseptif yang
diatur dan bukan yang mengatur
6.
Perlindungan
anak harus tercermin dan diwujudkan/dinyatakan dalam berbagai bidang kehidupan
bernegara dan bermasyarakat.
7.
Dalam
pelaksanaan kegiatan perlindungan anak pihak anak harus diberikan kemampuan dan
kesempatan untuk ikut serta melindungi diri sendiri, dan kemudian kelak menjadi
orang tua yang berpartisipasi postif dan aktif dalam kegiatan perlindungan anak
yang merupakan hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat.
8.
Perlindungan
anak yang baik harus mempunyai dasar filosofis, etis dan yuridis
9.
Pelaksanaan
kegiatan perlindungan anak tidak boleh menimbulkan rasa tidak dilindungi pada yang
bersangkutan oleh karena adanya penimbulan pederitaan, kerugian oleh partisipan
tertentu.
10.
perlindungan
anak harus didasarkan antara lain ata pengembangan hak dan kewajiban asasinya
Di kota kota besar dan di daerah
perbatasan kota banyak anak yang tumbuh dalam lingkungan yang tidak sesuai
dengan proses pembentukan pi badi mereka, sehingga sering terjadi kenakalan
anak. Hal ini terjadi karena mereka lepas dari kendali, pengawasan dan
pertumbuhan mental di luar pengamatan orang tua atau walinya.Untuk mengikuti
gaya hidup anak masa kini, tanpa memperhitungkan resiko mereka telah
terperangkap dalam:
I.
Eksploitasi fisik, diataranva seperti:
a.
Pekerja / bunih anak di sektor industri atau perusahaan yang berbahaya.
b.
Pengemisan anak terlantar (anak jalanan)
II.
Ekploitasi seksual, diataranya seperti:
a.
Prostitusi anak
b.
Sodomi anak
Perundangan - undangan dalam bidang
hukum perdata untuk anak yang kita miliki adalah jauh lebih memadai daripada
bidang hukum pidana untuk anak. Pada hakekatnya perlindungan anak dalam bidang
hukum perdata meliputi banyak aspek hukum, di antaranya:
1.
Kedudukan anak
2.
Pengakuan anak
3.
Pengangkatan anak (Adopsi)
4.
Pendewasaan
5.
Kuasa asuh ( hak dan kewajiban) orang tua terhadap anak.
6.
Pencabutan dan pemulihan kuasa asuh orang tua
7.
Perwalian (termasuk Balai Harta Peninggalan)
8.
Tindakan untuk mengatur yang dapat diambil guna perlindungan anak
9.
Biaya hidup anak yang ditanggung orang tua akibat perceraian (ahmentasi)
Demi kelangsungan kegiatan perlindungan
anak dan mengoptimalkan pelaksanaan perlindungan anak dalam keluarga, mat.
kepastian hukum haruslah diupayakan. Guna menjamin adanya kepastian hukum bagi
perlindungan anak, haruslah dibentuk undang undang yang mengatur mengenai hak
dan kewajiban secara timbal balik antara yang dilindungi dan yang
melindungi.Oleh karena kebahagiaan anak merupakan pula kebahagiaan orang tua,
dan berarti kebahagiaan yang dilindungi adalah kebahagiaan yang melindungi.
Hak-hak anak dalam bidang hukum perdata diatur secara garis besar antara lain yang terdapat dalam :
Hak-hak anak dalam bidang hukum perdata diatur secara garis besar antara lain yang terdapat dalam :
1.
Undang-undang
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
2.
Undang-undarig
nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak.
3.
Undang-undang
nomor I tahun 2000 tentang pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk -
bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
4.
Peraturan
Pemerintah nomor 2 tahun 1988 tentang usaha kesejahteraan anak bagi anak yang
mempunyai masalah
5.
Peraturan Pemerintah
nomor 27 tahun 1990 tentang pendidikan pra sekolah
6.
Peraturan
pemerintah nomor 73 tahun 1991 tentang pendidikan luar sekolah
7.
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, tentang orang
8.
Kompilasi
hukum Islam di Indonesia
Mengenai hak - hak anak, timbul suatu
pertanyaan, sampai dimanakah tanggung jawab kuasa asuh orang tua terhadap anak?
Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya.Kewajiban orang tua
berlaku hingga anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri.Kewajiban mana berlaku
terus walaupun perkawman antara kedua orang tua telah putus.
Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah
melangsungkan perkawinan. ada di bawah kekuasaan orang tua selama mereka tidak
dicabut dari kekuasannva. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan
hukum di dalam dan di luar gedung pengadilan.
Anak berhak atas pemeliharaan dan
perlindungan baik sewaktu dalam kandungan ibu maupun setelah lahir.Anak yang
ada dalarn kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan,
bilamana juga kepentingan anak menghendakinya. Sedang meninggal sewaktu
dilahirkan, maka dianggaplah ia tak pemah telah ada.
Orang tua adalah yang pertama-tama
bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak. Kesejahteraan anak
mengandung kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga
anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang yang sehat, cerdas, berbudi
pekerti luhur, berbakti kepada orang tua, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
dan berkemampuan untuk meneruskan cita-cita bangsa.
Orang tua tidak diperbolehkan
memindahkan hak atau menggadaikan barang - barang tetap yang dimiliki anaknya
yang belum berumur 18 tahun atau belum melangsungkan perkawinan terkecuali jika
kepentingan anak menghendakinya.
Sementara anak wajib menghormati orang
tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Bila anak telah mencapai dewasa, ia
wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus
ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya. Selanjutnya timbul lagi
pertanyaan, apakah dapat diadakan pencabutan kuasa asuh orang tua terhadap
anak?Undang-undang mengenal alasan- alasan untuk mencabut kuasa asuh orang tua
terhadap anaknya. yaitu:
1.
Salah seorang atau kedua orangtua dapatlah dicabut kekuasaannya terhadap
seorang atau beberapa orang anak untuk waktu yang tertentu atas permintaan
orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara
kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan putusan
pengadilan dalam hal-hal:
a.
Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya.
b.
Ia berkelakuan amat buruk.
Walaupun
orang tua telah dicabutnya kekuasaannya.mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi
biaya pemeliharaan terhadap anak tersebut.
2. Bilamana orang tua terbukti melalaikantanggungjawabnya dalarn mewujudkan kesejahteraan anak baik secara jasmani, rohani maupun sosial, sehingga mengakibatkan timbulnya hanibatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak.
Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pemah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua,, maka ia berada di bawah kekuasaan waii. Perwalian tersebut adalah mengenai pribadi si anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
2. Bilamana orang tua terbukti melalaikantanggungjawabnya dalarn mewujudkan kesejahteraan anak baik secara jasmani, rohani maupun sosial, sehingga mengakibatkan timbulnya hanibatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak.
Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pemah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua,, maka ia berada di bawah kekuasaan waii. Perwalian tersebut adalah mengenai pribadi si anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua
yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum Ia meninggal, dengan surat wasiat
ataupun dengan ucapan lisan asalkan dihadapkan 2 orang saksi. Wali
sedapat-dapatnya diambil dan keluarga anak tersebut atau orang lain yang telah
dewasa, berpikiran sehat, adil dan jujur, serta berkelakuan balk. Adapun
kewajiban wali, ialah:
1. Mengurus anak yang berada di bawah
penguasaannya dan harta bendanya sebaik mungkin dengan menghormati agama dan
kepercayaan si anak.
2. Membuat daftar harta benda anak yang
berada di bawah kekuasaannya sewaktu memulai jabatannya dan mencatat segala
perubahan-pwrubahan harga benda itu.
3. Memberi ganti rugi terhadap harta benda
anak yang berada di bawah perwalianya, itupun atas tuntutan anak atau keluarga
anak itu sendiri dengan suatu keputusan pengadilan. Kerugian mana lebih adalah
karena kesalahan atau kelalaian wali dalam hal mengurus harta benda tadi.
Menurut Undang-Undang Perkawinan produk anak bangsa di jaman orde baru itu, seseorang yang berpredikat sebagai wali temyata dapat dicabut dari kekuasaan perwaliannya, karena lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan berperilaku sangat jelek terhadap anak. Dalam hal kekuasaan wali dicabut, maka oleh pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.
Menurut Undang-Undang Perkawinan produk anak bangsa di jaman orde baru itu, seseorang yang berpredikat sebagai wali temyata dapat dicabut dari kekuasaan perwaliannya, karena lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan berperilaku sangat jelek terhadap anak. Dalam hal kekuasaan wali dicabut, maka oleh pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.
Sedang menurut kompilasi hukum Islam di
negeri ini, pengadilan agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan
hukum kepada orang lain atas permohonan kerabatnya jika wali tersebut ternyata
penjudi, pemabok, gila dan menyalahgunakan hal sebagai wali, demi kepentingan
orang yang yang berada di bawah perwaliannya.
Selanjutnya ada satu hal yang tidak
boleh ditinggalkan, bahwa di negeri kita ini ada istilah apa yang dinamakan
anak sipil. Anak sipil ialah anak yang atas permintaan orangtuanya atau walinya
memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik pada Lembaga Pemasyarakatan Anak,
paling lama sampai umur 18 tahun.
Dinamakan anak sipil karena anak tersebut dikenakan tindakan menurut hukum perdata.Anak tersebut diajukan ke persidangan Ialu diputus dalam perkara perdata dengan menggunakan Kitab Undangundang Hukum Sipil atau yang lebih populer dengan sebutan Kitab Undang-undang Kitab Perdata.
Dinamakan anak sipil karena anak tersebut dikenakan tindakan menurut hukum perdata.Anak tersebut diajukan ke persidangan Ialu diputus dalam perkara perdata dengan menggunakan Kitab Undangundang Hukum Sipil atau yang lebih populer dengan sebutan Kitab Undang-undang Kitab Perdata.
Anak yang belum dewasa nyata-nyata
melakukan perbuatan sosial (dalam pegertian hukum belum merupakan tindak
pidana), yang tidak dapat dibina lagi oleh orang tuanya atau walinya yang tidak
dapat lagi diharapkan adanya suatu pendidikan yang baik, maka hakim berdasarkan
pasal 302 atau 384 KUHPerdata, atas permohonan orang tua atau wali, dapat
memerintahkan penampungan anak tersebut selku ank sipil dalam Lembaga
Pemasyarakatan Anak atau lembaga sejenis yang dikelola swasta
No comments:
Post a Comment