Virgina Held
(1989 : 163) secara panjang lebar membicarakan sistem hukum dan
sistem politik dilihat dari sudut pandang etika dan moral. Ia melihat perbedaan diantara keduanya
dari dasar pembenarannya. Dasar pembenaran deontologis pada khususnya merupakan
ciri dan layak bagi sistem hukum, sedangkan dasar pembenaran teleogis pada
khususnya ciri dan layak bagi sistem politik. Argumentasi deontologis menilai
suatu tindakan atas sifat hakekat dari
tindakan yang bersangkutan, sedangkan argumentasi teleogis menilai suatu
tindakan atas dasar konsekuensi tindakan tersebut. Apakah mendatangkan kebahagiaan
atau menimbulkan penderitaan. Benar salahnya tindakan ditentukan oleh
konsekuensi yang ditimbulkannya, tanpa memandang sifat hakekat yang semestinya
ada pada tindakan itu.
Politik dan Hukum merupakan subsistem
dalam sistem kemasyarakatan. Di antara politik dan hukum terhadap hubungan yang
sangat erat dan merupakan two faces of a
coin, saling menentukan dan mengisi. Virgina Held secara panjang lebar
membicarakan sistem hukum dan sistem politik dilihat dari sudut pandang etika
dan moral. Ia melihat perbedaan diantara keduanya dari dasar pembenarannya.
Dasar pembenaran deontologis pada khususnya merupakan ciri dan layak bagi
sistem hukum, sedangkan dasar pembenaran teleogis pada khususnya ciri dan layak
bagi sistem politik.
Argumentasi deontologis menilai suatu
tindakan atas sifat hakekat dari tindakan yang bersangkutan, sedangkan
argumentasi teleogis menilai suatu tindakan atas dasar konsekuensi tindakan
tersebut. Apakah mendatangkan kebahagiaan atau menimbulkan penderitaan. Benar
salahnya tindakan ditentukan oleh konsekuensi yang ditimbulkannya, tanpa
memandang sifat hakekat yang semestinya ada pada tindakan itu.
Hukum dan politik sebagai subsistem
kemasyarakatan adalah bersifat terbuka, karena itu keduanya saling mempengaruhi
dan dipengaruhi oleh subsistem lainnya maupun oleh sistem kemasyarakatan secara
keseluruhan. Walaupun hukum dan politik mempunyai fungsi dan dasar pembenaran yang
berbeda, namun keduanya tidak saling bertentangan, tetapi saling melengkapi.
Masing-masing memberikan kontribusi sesuai dengan fungsinya untuk menggerakkan
sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam masyarakat yang terbuka dan
relatif stabil sistem hukum dan politiknya selalu dijaga keseimbangannya, di
samping sistem-sitem lainnya yang ada dalam suatu masyarakat.
Hukum memberikan kompetensi untuk para
pemegang kekuasaan politik berupa jabatan-jabatan dan wewenang yang sah untuk
melakukan tindakan-tindakan politik bilamana perlu dengan menggunakan sarana
pemaksa. Hukum merupakan pedoman yang mapan bagi kekuasan politik untuk
mengambil keputusan dan tindakan-tindakan sebagai kerangka untuk rekayasa
sosial secara tertib, hukum adalah teknik untuk mengemudikan suatu mekanisme
sosial yang ruwet. Dilain pihak hukum tidak efektif kecuali apabila mendapatkan
pengakuan dan diberi sanksi oleh kekuasaan politik. Karena itu Maurice Duverger
(1981 : 358) menyatakan: “hukum didefinisikan oleh kekuasaan, dia terdiri dari
tubuh undang-undang dan prosedur yang dibuat atau diakui oleh kekuasaan
politik”.
No comments:
Post a Comment