Defenisi pendapatan sebagai produk
perusahaan kelihatannya cukup jelas,
tetapi beberapa usaha untuk
menerangkan pendapatan atas sifat dan makna laba
tidak sepakat mengenai apa yang
seharusnya termasuk dalam konsep pendapatan
itu
Menurut Ahmed Belkaoui (1986, hal 146)
pendapatan ditafsirkan sebagai:
1. Aliran masuk aktina netto yang
disebabkan oleh penjualan barang atau jasa
2. Aliran keluar barang atau jasa
dari perusahaan kepada para pelanggannya
3. Produk suatu perusahaan yang
semata-mata disebabkan oleh penciptaan barang
atau jasa oleh perusahaan selama satu
periode waktu tertentu.
Konsep dasar akuntansi adalah
penetapan pendapatan berdasarkan akrual
(Accrual basis). Dengan demikian
pendapatan telah direaliasir bukan berarti jumlah
uang yang diterima dengan tunai.
Konsep ini melaporkan pendapatan waklu
peneyelesaian kegiatan utama
ekonomik.
Pendekatan transaksi memunculkan
definisi yang jelas mengenai bilamana
elemen laba harus diakui, atau
dicatat didalam leporan keuangan. Sesuai prinsip
akuntansi akrual yang sudah diterima
umum, pengakuan tidak harus terjadi pada
saat uang kas diterima.
Menurut Smith dan Skousen (1992, hal.
122) pendapatan dan keuntungan
diakui apabila:
1."pendapatan keuntungan telah
direalisasikan dan
2. pendapatan keuntungan tersebut
telah dihasilkan karena sebagian besar dari
proses untuk menghasilkan laba telah
diselesaikan
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia
(1996, hal 23.11) pendapatan dari
penjualan barang harus diakui bila
seluruh kondisi berikut ini dipenuhi:
a. "Perusahaan telah memindahkan
resiko secara signifikan dan telah memindahkan
manfaat kepemilikan barang kepada
pembeli.
b. Perusahaan tidak lagi mcngelola
atau melakukan pengendalian efektif atas
barang yang dijual.
c. Jumlah pendapatan tersebut dapat
diukur dengan handal
d. Dasar kemungkinan manfaat ekonomi
yang dihubungkan dengan transaksi akan
mengalir kepada perusahaan tersebut.
e. Biaya yang terjadi atau yang akan
terjadi sehubungan dengan transaksi
penjualan dapat diukur dengan
handal".
Sedangkan menurut Prinsip Akuntansi
Indonesia (1983, hal.33-35)
pengakuan pendapatan dapat dilakukan
dengan cara-cara sebagai berikut:
a. "Pada saat penjualan
Dari segi yuridis penjualan dapat
dianggap diselesaikan dengan penyerahan hak
milik atas barang yang bersangkutan
kepada pembeli. Tetapi berpindahnya hak
diatas merupakan persoalan teknis
yang rumit, hingga untuk membukukan
pendapatan sehari-hari tidak
diberikan perhatian yang mendalam pada segi-segi
yuridis. Pembuatan faktur dengan
penyerahann fisik barangnya kepada pembeli
atau kepada perusahaan pengangkutan
umum barangnya yang masih harus
diproduksi dan penjualan konsinyasi
sebaiknya belum dianggap sebagai
pendapatan. Dalam hal perusahaan
pemberi jasa, penyerahan jasanya dengan
pembuatan faktur biasanya menetapkan
jasa untuk mengakui adanya penjualan
Jika pembebanan kepada pemakai
dilakukan sekali dua bulan maka pendapatan
penjualan dari suatu masa dapat
dilaporkan dengan menggunakan perkiraan
"tagihan yang belum
difakturkan”. Pendapatan lazimnya dicatat dengan jumlah
setelah potongan untuk penjualan
return, potongan-potongan, biaya
pengangkutan dan sebagainya, tetapi
penghapusan piutangnya biasanya
dinyatakan sebagai beban dan bukan
sebagai pengurangan langsung dari
pendapatan penjualan.
b. Pada saat pembayaran diterima
Ada usaha-usaha yang menggunakan
dasar tunai (cash basis) meskipun
penyerahan barang atau jasa telah
dilakukan dalam masa sebelumnya. Alasan
umum untuk pemakaian cara ini adalah
kemungkinan pembatalan penjualan,
seperti halnya dalam penjualan
bersyarat, penjualan ekspor dan penjualan atas
persetujuan pembeli misalnya.
Penjualan cicilan dan hasilnya jarang sekali
dicatat pada saat pendapatan
penjualannya diterima. Meskipun resiko dan biaya
penagihan umumnya lebih besar
daripada hal penjualan lain, pencantuman
taksiran-taksiran yang layak mengenai
kerugian-kerugian penagihannya
merupakan cara yang lebih baik
daripada pencatatan pendapatan penjualan
dalam masa setelah transaksi
penjualannya.
c. Pada saat barangnya selesai
diproduksi
Hanya dalam beberapa hal saja sehagai
pengecualian persediaan barang dapat
dinyatakan dengan nilai yang lebih
tinggi dari pada harga pokoknya, misalnya
dalam hal persediaan logam-logam
mulia yang mempunyai nilai uang tetap tanpa
biaya-biaya penjualan yang berarti,
pengecualian lain hanya dapat diterima
apabila harga pokoknya tidak dapat
ditaksir secara layak sedang dipihak lain
dapal dijual setiap saat dengan harga
pasaran bursa dan satuan-satuan
persediaan dapat saling ditujar. Jika
persediaan dinyatakan dengan nilai diatas
harga pokok maka harga jualnya harus
dikurangi dengan biaya-biaya yang masih
akan diperlukan untuk penjualannya,
penilaian persediaan dengan nilai diatas
harga pokok harus dinyatakan secara
dalam laporan keuangan yang
bersangkutan ".
Dalam praktek sehari-hari pengukuran
berarti pemberian angka pada suatu
objek apakah untuk menyatakan
panjang, tinggi, lebar ataupun isi. Disamping itu
pengukuran juga bertujuan untuk
menyatakan jurnlah, tergantung kepada individu
yang memakainya, apakah untuk
menyatakan jumlah dalam mata uang atau satuan
tertentu. Salah satu tujuan
pengukuran adalah untuk menjadikan inforrnasi itu
menjadi labih informatif.
Dalam hal ini bila pengukuran
dilakukan, satu hal yang harus diiringi adalah
harus terdapat objek atau peristiwa
yang dapat diperbadingkan, dalam laporan
keuangan, pendapatan harus diukur
dengan nilai wajar imbalan yang diterima,
dengan demikian informasi yang
diberikan dalam laporan keuangan menjadi lebih
jelas.
Jumlah pendapatan yang timbul dari
suatu transaksi biasanya ditentukan oleh
persetujuan antara perusahaan dan
pembeli atau pemakai aktina tersebut.
Jumlah tersebut diukur dengan nilai
wajar imbalam yang diterima atau yang dapat
diterima perusahaan dikurangu jumlah
diskon dagang dan rabat volume yang
diperbolehkan oleh perusahaan.
Dari kutipan-kutipan diatas dapat
diambil kesimpulan bahwa nilai tukar dari
hasil transaksi pendapatan adalah
mata uang. Seperti yang telah disebutkan oleh
Hendriksen (1995, hal. 164), bahwa:
"pendapatan adalah ekspresi moneter dari
keseluruhan produk atau jasa yang
ditransfer oleh suatu perusahaan kepada
pelanggan selamanya satu
periode".
Pendapatan diatas sudah jelas
menyatakan bahwa pendapatan adalah
merupakan harga jual barang dan jasa.
Berarti terdapat kesepakatan terhadap
produk
yang dijual dengan imbalan yang diterima.
No comments:
Post a Comment