Standar Akuntansi Keuangan merupakan
pedoman yang harus diacu dalam
penyusunan laporan keuangan untuk
tujuan pelaporan. Standar akuntansi keuangan
sebagai pedoman pokok penyusunan dan
penyajian laporan keuangan adalah sangat
penting agar laporan keuangan lebih
berguna, dapat dimengerti dan dapat
diperbandingkan, serta tidak
menyesatkan.
Standar akuntansi keuangan merupakan
masalah penting dalam profesi dan
semua pihak memiliki kepentingan
terhadapnya. Oleh karena itu mekanisme
penyusunan standar akuntansi keuangan
harus diatur sedemiklan rupa sehingga
dapat memberikan kepuasan kepada
semua pihak yang berkepentingan dalam
laporan keuangan.
Sebagai akibat dari perkembangan
teknologi yang cepat dan pertumbuhan
ekonomi ang pesat diabad ini, telah
timbul berbagai bidang spesialisasi dalam
5
akuntansi. Salah satu bidang
spesialisasi akuntansi tersebut adalah akuntansi
keuangan. Menurut Kieso dan Waygandt
(1995. Hal, 6) akuntansi keuangan adalah:
"Proses yang berakhir pada
penyusunan laporan keuangan yang berhubungan
dengan perusahaan secara keseluruhan
untuk digunakan, oleh pihak-pihak
baik didalam maupun diluar perusahaan
tersebut".
Definisi tersebut dapat diartikan
bahwa laporan keuangan tidak hanya
diperlukan oleh pihak manajemen
perusahaan melainkan juga dipakai oleh berbagai
pihak yang berkepentingan dengan
dunia usaha.
Disisi lain, laporan keuangan harus
disusun berdasarkan suatu standar
akuntansi keuangan yang baku yang
mampu mencerminkan suara dan makna dari
dunia usaha, agar laporan keuangan
dapat dimengerti dan tidak disalah tafsirkan
oleh berbagai pihak yang terkait.
Oleh kerena itu, diperlukan adanya suatu standar
akuntansi keuangan untuk dijadikan
sebagai pedoman pokok dalam penyusunan
laporan keuangan untuk pelaporan
kepada pihak diluar perusahaan, dan juga
merupakan pedoman bagi auditor dalam
memberikan opini atas kewajaran laporan
keuangan dalam rangka audit umum.
Praktek akuntansi di Indonesia
berhimpun dibawah lembaga Ikatan Akuntan
Indonesia (lAI). Lembaga inilah yang
diberi wewenang oleh pemerintah untuk
menyusun atau mengatur standar
akuntansi sehubungan dengan praktek akuntansi
yang ada.
Sebagai wadah satu-satunya bagi
protesi akuntansi di Indonesia, IAI-lah yang
berhak menyusun dan merevisi standar
akuntansi keuangan secara signifikan.
Standar akuntansi yang kini berlaku
di Indonesia terangkum dalam buku Standar
Akuntansi Keuangan 1 Oktober 1994.
Sebelumnya, sejak berdirinya pada
tahun 1957, IAI telah tiga kali menyusun
dan merevisi standar akuntansi. Untuk
pertama kalinya, tahun 1973, IAI melakukan
kodifikasi prinsip dan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku
yang dikenal dengan nama Prinsip
Akuntansi Indonesia (PAl).
Kemudian, sepuluh tahun berselang,
tahun 1984, komite PAI-IAI telah
melakukan revisi secara mendasar atas
PAl dan hasilnya dikodifikasi dalam buku
Prinsip Akuntansi Indinesia 1984
sebagai pengganti Prinsip Akuntansi Indonesia 1973
dan sejak tahun 1986 komite PAI-IAI
menerbitkan serangkaian pernyataan PAl dan
interpretasi PAl untuk mengembangkan,
menambah, mengubah, serta menjelaskan
standar akuntansi keuangan yang
berlaku.
Dan barulah sekarang, tepatnya
menjelang Kongres VII IAI pada tanggal 19-
21 september 1994, lndonesia telah
memiliki kerangka dasar penyusunan dan
penyajian laporan keuangan, serta
seperangkat Standar Akuntansi Keuangan yang
terdiri dari 35 Pernyataan yang
bertaraf internasional. Dan melalui kongres ini pula
telah disepakati untuk mengganti
sebutan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAl) dengan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan
sekaligus dengan berlakunya. Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan No.1
sampai dengan No. 35, maka standar akuntansi
keuangan sebagaimana diatur dalam
buku prinsip akuntansi Indonesia 1994,
Pernyataan Akuntansi Keuangan No.1
sampai dengan No.7, dan Interprestasi prinsip
akuntansi Indonesia No.1 sampai
dengan No.9 dinyatakan tidak berlaku lagi untuk
penyusunan laporan keuangan yang mencakup
periode laporan yang dimulai pada
atau setelah tangga 1 Januari 1995.
Akuntansi Indonesia, hanya saja, sehubungan
program harmonisasi standar akuntansi
di dunia yang diprakarsai oleh Internasional
Accounting Standart Committee (IASC)
dan pengaruh globalisasi ekonomi yang
membuat semakin kompleks masalah
perekonomian termasuk masalah informasi
akuntansi, menuntut adanya standar
keuangan yang berwawasan global dan dapat
diterima di forum internasional maka
penyesuaian terhadap standar akuntansi untuk
mengantisipasi permasalahan
"yang timbul merupakan langkah yang maju.
6
Sebagaimana yang telah dijelaskan,
bahwa agar laporan keuangan dapat
lebih berdaya guna, dapat dimengerti
dan dapat dipertimbangkan serta tidak
menyesatkan, perlu ditetapkan suatu
kerangka dasar konsep dan prinsip akuntansi
yang lazim (Generally Accepted
Accounting Principles) yang digunakan sebagai
pedoman untuk rnenyiapkan laporan
keuangan. Tanpa adanya suatu standar,
propesi akuntansi yang penuh dengan
terjadinya bahaya penyimpangan, salah
penafsiran. ketidak tepatan, akan
rnengakibatkan para akuntan dan perusahaan
harus mengembangkan teori dan
prosedur prakteknya sendiri. Situasi ini akan
mengharuskan para pembaca laporan
dari setiap perusahaan tertentu. Hal ini
berakibat laporan keuangan kehilangan
daya bendingnya, sebagai sumber informasi
untuk kemajuan masa depan. Untuk
mengatasi bahaya inilah, profesi akuntansi telah
mengesahkan suatu perangkat standar
dan prosedur umum yang disebut prinsipprinsip
akuntansi yang diterima umum.
Oleh karena itu, suatu standar
akuntansi yang umum sebaiknya disusun
dengan berdasarkan kepada kerangka
konseptual yang berfungsi untuk:
a. Menjadikan pegangan bagi badan
penyusunan standar akuntansi dalam menyusun
stadar akuntansi.
b. Menghilangkan inkonsistensi dalam
penyusunan standar
c. Kerangka acuan dalam mengevaluasi
dan menilai praktek akuntansi dan standarstandar
yang telah ada
d. Menghilangkan kontroversi seputar
penyusunan prinsip akuntansi.
Jelaslah bahwa untuk mengatasi
masalah keaneka ragaman praktek dan
untuk profesi akuntansi diperlukan
suatu prangkat undang-undang yang mengatur
keseluruhan permasalahan sehubungan
dengan pelaporan keuangan lalu unit
ekonomi dan segala aspeknya.
Adapun tujuan standar akuntansi
keuangan yang baku adalah:
a. Dapat memberikan informasi tentang
posisi keuangan perusahaan, prestasi dan
kegiatan perusahaan, informasi yang
disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang
lazim diharapkan mempunyai sifat
jelas, konsisten, terpercaya dan dapat
diperbandingkan.
b. Memberikan pedoman dan peraturan
kerja bagi akuntan publik agar mereka
dapat melaksanakan tugas dengan
hati-hati, independen dan dapat mengabdikan
keahliannya dan kejujurannya melalui
penyusunan laporan akuntansi setelah
melalui pemeriksaan akuntan.
c. Memberikan database pada
pemerintah tentang berbagai informasi yang
dianggap penting dalam perhitungan
pajak, peraturan tentang perusahaan,
perencanaan, dan pengaturan ekonomi
dan peningkatan efisiensi ekonomi serta
tujuan makro lainnya.
d. Dapat menarik perhatian para ahli
dan praktisi dibidang teori dan prinsip
akuntansi.
No comments:
Post a Comment