1.
Pengamalan secara objektif
Pengamalan pancasila yang obyektif
adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap penyelengaraan negara,
baik di bidang legislatif,eksekutif, maupun yudikatif. Dan semua bidang
kenegaraan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perudang-undangan
negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
1) Tafsiran
UUD 1945, harus dapat dilihat dari sudut dasar filsafat negara pancasila
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV
2)
Pelaksanaan UUD 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok
pikiran tercantum dalam dasar filsafat negara Indonesia
3) Tanpa
mengurangi sifat undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat, iterprestasi
pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam dassaar
filsafat negara.
4)
Interprestasi pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi
seluruh perundang-undangan dibawah undang-undang dan keputusan-keputusan
administratif dari tingkat penguasa penguasa negara, mulai dari pemerintah
pusat sampai dengan dengan alat-alat perlengkapan negara di daerah,
keputusan-keputusan pengadilan serta alat perlengkapnya,begitu juga meliputi
usaha kenegaraan dan ermasuk rakyat.
5) Dengan
demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertip hukum Indonesia didasarkan atas
dan diliputi oleh asas filsafat, politik dan tujuan negara didasarkan atas asas
kerohanian Pancasila.
Hal ini termasuk pokok kaidah negara
serta pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Dalam realisasi
pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijakan dibidang
kenegaraan antara lain :
1) Garis
besar haluan negara
2) Hukum,
perundang-undangan, dan peradilan
3) Pemerinta
4) Politik
dalam dan luar negeri
5)
Keselamatan, keamanan,dan pertahanan
6)
Kesejahteraan
7)
Kebudayaan
8)
pendidikan
2.
Pemgamalan secara subjektif
pengamalan pancasila pengamalan
pancasila yang subyektif adalah pelaksanaan dalam pribadi seseorang,warga
negara, individu, penduduk, penguasa, dan orang Indonesia. Pengamalan pancasila
yang subyektif ini justru lebih penting dari pengamalan yang karena pengamalan
yang subyektif merupakan syarat pengamalan pancasila yang obyektif
(Notonegoro,1974;44). Dengan demikian pelaksanaan pancasila yang subyektif ini
berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan
pancasila. Dalam pengertian inilah akan terwujud jika suatu keseimbangan
kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum
telah berpadu menjadi kesadaran wajib moral. Sehingga dengan demikian suatu
perbuatan yang tidak memenuhi wajib melaksanakan pancasila.
Dalam pengamalan pancasila yang
subyektif ini bilamana nilai-nilai pancasila telah dipahami,diresapi, dan
dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki moral pancasila dan jika
berlansung terus menerus sehingga melekat dalam hati maka disebut dengan
kepribadian pancasila. Pengertian kepribadian bangsa Indonseia dapat
dikembalikan kepada hakikat manusia.Telah diketahui bahwa segala sesuatu itu
memiliki tiga macam hakikat yaitu :
Hakikat abstrak, yaitu terdiri atas
unsur-unsur yang bersama-sama menjadikan hal itu ada, dan menyebabkan sesuatu
yang sama jenis menjadi berbeda dengan jenis lain sehingga hakikat ini disebut
dengan hakikat universal. Contoh; jenis manusia, hewan, tumbuhan.
Hakikat pribadi yaitu ciri khusus
yang melekat sehingga membedakan dengan sesuatu yang lain. Bagi bangsa
Indonesia hakikat pribadi ini disebut dengan kepribadian.Dan hakikat pribadi
ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak.
Hakikat kongkrit yaitu hakikat
segala sesuatu dalam menyatakan kongkrit, dan hakikat ini merupakan penjelmaan
dari hakikat abstrak dan hakikat kongkrit.
Oleh karena itu bagi bangsa
Indonsesia, pengertian kepribadian Indonsesia ini memiliki tingkatan yaitu :
1)
Kepribadian yang berupa sifat-sifat hakikat kemanusiaan ”monupluralis”jadi
sifat-sifat kemanusiaan yang abstrak umum universal. Dalam pengertian ini
disebut kepribadian kemanusiaan, karena termasuk jenis manusia, dan memiliki
sifat kemanusiaan.
2)
Kepribadian yang mengandung sifat kemanusiaan, yang telah terjelma dalam sifat
khas kepribadian bangsa Indonseia (pancasila) dan ditambah dengan sifat-sifat
tetap yang terdapat pada bangsa Indonesia, ciri khas, karakter, kebudayaan dan
lain sebagainnya.
3)
Kepribadian kemanusiaan, kepribadian Indonesia dalam realisasi kongkritnya,
setiap orang, suku bangsa, memiliki sifat yang tidak tetap, dinamis tergantung
pada keadaan manusia(Indonesia) perorangan secara
kongkrit.(Notonegoro,1971;169).
Berdasarkan uraian diatas maka pengamalan pancasila
subyektif dari pancasila meliputi pelaksanaan, pandangan hidup, telah
dirumuskan dalam P4(Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila).
No comments:
Post a Comment