a. Manusia
sebagai makhluk hidup individu dan makhluk sosial
Manusia
merupakan makhluk sosial monodualitik. Artinya selain makhluk individu, manusia
berperan sebagai makhluk sosial.
-
Analisis keberadaan bangsa dan Negara
Pengertian dan unsur
terbentuknya bangsa-bangsa
Pada hakekatnya
mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
·
Memiliki cita-cita bersama yang
mengingat warga Negara menjadi satu kesatuan
·
Memiliki adat budaya serta kebiasaan
yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama
·
Mempunyai sejarah hidup bersama sehingga
tercipta perasaan senasib sepenanggungan
·
Terorganisir dalah suatu pemerintah yang
berdaulat
·
Menempati suatu wilayah tertentu yang
merupakan kesatuan wilayah
Pengertian
terjadinya Negara
-
Pengertian Negara menurut Aristoteles,
dalam buku Politica, polis, diartikan sebagai Negara kota.
Pengertian dari dosen
F. Isjwara
-
Negara : Organisasi teritorial suatu
bangsa yang memiliki kedaulatan yang bersifat statis.
-
Teritorial = wilayah
-
Negara adalah organisasi yang didalamnya
ada rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam
maupun keluar)
Dalam arti luas, negara
merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk
mewujudkan kepentingan bersama
Suatu negara harus
memenuhi syarat : rakyat yang bersatu, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan
pengakuan dari negara lain.
Bangsa adalah suatu
komunitas entik yang memiliki ciri-ciri: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos
leluhur bersama, kenangan bersama, satu/beberapa budaya yang sama &
solidaritas tertentu.
-
Dalam pengertian sosiologis, bangsa
termasuk “Kelompok pengguyuban” yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup
bersama & bernasib sepenanggungan di dalam satu negara.
·
Menurut para ahli :
-
George Jelinck : Negara adalah suatu
organisasi kesatuan dari sekelompok manusia.
-
Mr. Kranen Burg : Negara adalah suatu
organisasi yang timbul karena ada kehendak.
-
Unsur Negara yaitu : Konstitusi dan deklaratif
-
Bentuk Negara : Kesatuan & Negara
Serikat
-
Wilayah Astronomi Indonesia : 60
LU – 110 LS dan 950 BT – 1410 BT
-
Negara menurut R.H. SATAU adalah alat
atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan atas nama
masyarakat yang bersifat dinamis.
-
Negara menurut Logeman adalah organisasi
kemasyarakatan yang kekuasaannya bertujuan mengatur dan menyelenggarakan tata
masyarakat yang bersifat dinamis.
-
Negara menurut Van Apeldorn adalah suatu
wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan yang
tinggi, yang bersifat statis dan dinamis.
-
Batas Laut teritorial adalah 12 mil
diukur dari surutnya air laut dari pulau tertentu
PENGAKUAN
DARI NEGARA LAIN
Selain
rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, masih ada satu unsur bagi negara yaitu pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara
lain bukanlah merupakan unsur pembentukan negara, tetapi sifatnya hanya
menerangkan saja tentang negaranya.
Dengan kata lain, pengakuan dari negara
lain hanya bersifat deklaratif saja.
Pengakuan dari negara lain terbagi
menjadi 2 macam :
a. Pengakuan
de facto adalah pengakuan secara kenyataan,berdasar fakta bahwa negara itu ada.
b. Pengakuan
de Jure adalah pengakuan secara resmi sesuai dengan hukum internasional.
Adanya pengakuan
secara resmi dengan hukum internasional merupakan tanda bahwa negara baru itu
telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antar negara. Walaupun
tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi 3
unsur pokok, yaitu :
1. Rakyat
yang mendiami wilayah negara
2. Wilayah
negara dengan batas-batas tertentu
3. Pemerintah
yang berdaulat
ASAL
USUL TERJADINYA NEGARA
Asal-usul
mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah. Hal ini terjadi ketika suatu
wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai. Kemudian diduduki dan dikuasai.
Misalnya Liberia yang diduduki dan dikuasai budak-budak negro yang dimerdekakan
tahun 1847. Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu
wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi negara
yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871. Hal ini terjadi
suatu wilayah diserahkan kepada negara lain.
-
Tahap Primer
·
Fase persekutuan manusia/yang kecil itu
dari negara
·
Fase kerajaan
·
Fase negara nasional
·
Fase negara demokrasi & diktator
-
Teori Terjadinya negara/teoritis
·
Teori Ketuhanan
·
Teori Kekuasaan
·
Teori menurut perjuangan masyarakat
·
Teori hukum alam
Original of state, Namely primery :
asal usul terjadinya negara dimulai dari sesuatu yang kecil menjadi suatu yang
besar dimulai dari fase keluarga menjadi suku dan membentuk suatu kerajaan
menjadi negara nasional.
-
Teori dari asal mula terjadinya negara
secara sekunder :
1. Okupati
: pendudukan wilayah yang kosong yang diduduki sekelompok
2. Cessie
: penyerbuan sebuah daerah diserahkan negara lain sesuai perjanjian
3. Acessie
: penarikan, munculnya daratan, bertambahnya wilayah dari kumpulan laut
4. Proklamasi
: pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain
5. Fusi
: peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara
6. Inovasi
: negara yang pecah, dan kemudian memunculkan Negara-negara baru
Aneksasi : pencaplokan
suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa
Separasi :
·
Asal mula terjadinya negara secara
sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan.
·
Meso Photania : tanah yang terbentuk
dari endapan sungai
1. Cari
: bentuk Negara
2. Cari
: bentuk-bentuk kenegaraan
3. Cari
: unsur-unsur terbentuknya Negara
Terjadinya negara secara sekunder :
negara yang baru dihubungkan dengan negara lain yang sudah ada terjadinya suatu
negara karena :
· Penaklukan/pendudukan
· Pelepasan
diri/proklamasi
· Peleburan
menjadi satu/fusi
· Aneksasi
· Pelenyapan
& pembentukan negara baru
Unsur-unsur
Terbentuknya Negara
a. Unsur
– unsur terbentuknya bangsa :
-
Keinginan untuk mencapai kesatuan
nasional
-
Kegiatan untuk mencapai kemerdekaan dan
kebebasan nasional sepenuhnya
-
Keinginan akan kemandirian, keunggulan,
individualitas, keaslian yang mandiri
-
Keinginan untuk lebih unggul diantara
bangsa-bangsa lain
b. Unsur-unsur
terbentuknya negara :
-
Konstitutif / mutlak è Rakyat, wilayah, pemerintah berdaulat
-
Deklaratif / tidak mutlak è de facto dan de jure
Menurut konvensi 1933, Negara harus mempunyai
4 unsur konstitutif :
· Harus
ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara) atau bangsa (Staat soulk)
· Harus
ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
· Harus
ada kekuasaan tertinggi/pemerintah yang berdaulat
· Kesanggupan
berhubungan dengan negara lain.
No comments:
Post a Comment