Jenis hak atas
tanah berasal bekas hak Barat :
1.
Hak Eigendom
a.
Pengertian hak eigendom
Hak eigendom adalah hak untuk membuat suatu barang secara leluasa dan
untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak
bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh
kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain.
b.
Konversi hak eigendom
Mengenai konversinya, hak eigendom dapat diatur sebagai berikut :
1)
Hak Milik
“Apabila hak eigendom atas tanah yang ada sejak berlakunya Undang-Undang
Pokok Agraria menjadi hak milik setelah memenuhi syarat sebagaimana tersebut
dalam pasal 21”
2)
Hak Guna Bangunan
“Apabila hak eigendom itu kepunyaan orang asing, seorang warga negara
yang disamping kewarganegaraannya asing dan badan hukum yang tidak ditunjuk
oleh pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 2, sejak
berlakunya Undang-Undang ini menjadi Hak Guna Bangunan tersebut dalam pasal 35
ayat 1 dengan jangka waktu 20 tahun”
3)
Hak Pakai
“Apabila hak eigendom itu kepunyaan negeri asing yang dipergunakan untuk
kepeluan rumah kediaman, Kepala perwakilan dan Gedung Kedutaan sejak mulai
berlakunya undang-undang ini menjadi hak pakai tersebut dalam pasal 41 ayat 1
yang akan berlangsung selama tanahnya yang dipergunakan untuk keperluan di
atas”
4)
Tidak dikonversi/dihapus
“Apabila hak eigendom tersebut dalam ayat 3 pasal 1 ini, dibebani dengan
hak opstal atau hak erfpacht, maka hubungan antara yang mempunyai hak eigendom
tersebut dan pemegang hak opstal atau hak erfpacht selanjutnya diselesaikan
menurut pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Agraria”
2.
Hak Opstal
a.
Pengertian hak opstal
Hak opstal adalah suatu hak kebendaan untuk memiliki bangunan dan
tanaman-tanaman di atas sebidang tanah orang lain.
b.
Konversi hak opstal
Pasal 1 Indonesia ketentuan konversi UUPA menentukan “Hak opstal dan hak
erfpacht untuk perumahan yang ada pada mulai berlakunya UUPA, sejak saat
tersebut menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1, yang
berlangsung selama sisa waktu hak opstal dan erfpacht tersebut, tetapi
selama-lamanya 20 tahun”
Dengan demikian maka hak opstal itu dikonversi menjadi hak guna bangunan
menurut pasal 35 ayat 1 UUPA dalam jangka waktu sisa waktu dari hak opstal
sejak tanggal 24 September tersebut, dengan ketentuan maksimum 20 tahun hak
opstal yang sudah habis waktunya pada tanggal 24 September 1960 tidak dikonversi.
Jadi dengan demikian, maka bekas yang punya hak opstal dapat mengajukan
pemohonan hak baru.
3.
Hak Erfpacht
a.
Pengertian Hak Erfpacht
Hak erfpacht adalah hak untuk memetik kenikmatan seluas-luasnya dari
tanah milik orang lain, mengusahakan untuk waktu yang sangat lama.
b.
Hak Erfpacht untuk Perusahaan Kebun Besar
1)
Konversi hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar
2)
Pelaksanaan konversi bekas hak barat c.2 hak erfpacht
untuk perusahaan kebun besar
c.
Hak erfpacht yang sudah habis waktunya
Pasal 15 ayat 2 PMA No. 2/1960, menentukan: “Hak erfpacht termaksud dalam
ayat 1 pasal ini yang sudah habis waktunya dikonversi menjadi hak pakai yang
belaku sementara sampai ada keputusan yang pasti”
d.
Hak erfpacht untuk pertanian kecil
1)
Konversi hak erfpacht untuk pertanian kecil
2)
Pelaksanaan konversi hak erfpacht untuk pertanian kecil
e.
Hak erfpacht untuk perumahan
1)
Konversi Hak erfpacht untuk perumahan pasal V UUPA
menentukan:
“Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan yang ada pada mulai
berlakunya UU ini sejak saat itu menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal
35 ayat 1 yang berlangsung selama sisa waktu hak opstal dan hak erfpacht
tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun”
2)
Pelaksanaan konversi hak erfpacht untuk perumahan
4.
Hak Gebruik
a.
Pengertian hak gebruik
Hak gebruik adalah suatu hak kebendaan atas benda orang lain bagi seseorang
tertentu untuk mengambil benda sendiri dan memakai apabila ada hasilnya sekedar
buat keperluannya sendiri beserta keluarganya.
b.
Konversi hak gebruik (Pasal VI UUPA)
Hak-hak gebruik sejak berlakunya UUPA tanggal 24 September 1960 sesuai
dengan pasal VI ketentuan konversi UUPA dikonversi menjadi hak pakai,
sebagaimana dimaksud pasal 41 ayat 1 UUPA.
5.
Bruikleen
a.
Pengertian Bruikleen
Bruikleen adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan
benda dengan Cuma-Cuma ke pihak lain untuk dipakainya dengan kewajiban bagi
yang meminjam setelah benda itu terpakai untuk mengembalikan dalam waktu
tertentu.
b.
Konversi Bruikleen
Konversi VI ketentuan konversi UUPA menentukan:
“Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau miip dengan
hak yang dimaksud dalam pasal 41 ayat 1, seperti yang disebut dengan nama
sebagai dibawah yang ada ada mulai berlakunya UU ini, yaitu hak Vruchtgebruik,
genggam bauntuik, anggaduh, bengkak, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain dengan
nama apapun juga”.
2.4 Konversi Hak
Atas Tanah Bekas Hak-Hak Indonesia
Jenis hak-hak
atas tanah berasal dari tanah bekas hak-hak Indonesia:
1.
Hak Erfpacht yang altijddurend (Altyddurende Erfpacht)
a.
Pengertian hak erfpacht yang altijddurend
Yang dimaksud dengan hak erfpacht yang altijddurend adalah hak erfpacht
yang diberikan sebagai pengganti hak usaha di atas tanah partikulir menurut
S.1913 – 702. (pasal 14 PMA No. 2/1960)
b.
Konversi hak erfpacht yang altijddurend
Untuk diketahui bahwa sebenarnya hak erfpacht yang altijddurend adalah
merupakan hak Indonesia.
Tanahnya bisa berupa tanah bangunan, tapi juga bisa berupa tanah
pertanian. Altyddurende Erfpacht ini seperti hak-hak Indonesia lainnya yang
sejenis hak milik adat diatur dalam pasal II ketentuan-ketentuan konversi UUPA,
dan dikonversi sebagai berikut :
1)
Hak milik (Pasal II ayat 1 UUPA)
2)
Hak Guna usaha (Pasal II ayat 2 UUPA)
3)
Hak Guna bangunan
2.
Hak Agrarische Kegindom
a.
Pengertian hak Agrarische Kegindom
Adalah suatu hak buatan semasa Pemerintah Hindia Belanda dengan maksud
memberikan kepada orang-orang Indonesia/pribumi suatu hak baru yang kuat atas
sebidang tanah.
b.
Konversi hak Agrarische Kegindom
Seperti halnya hak erfpacht yang altijddurend maka hak agrarische
kigendom merupakan hak Indonesia yang tanahnya bisa berupa tanah bangunan
tetapi juga berupa tanah pertanian. Hak Agrarische Kegindom ini seperti hak-hak
Indonesia lainnya, yang sejenis hak milik, diatur dalam pasal II
ketentuan-ketentuan konversi UUPA dapat dikonversi sebagai berikut:
1)
Hak milik (Pasal II ayat 1 UUPA)
2)
Hak Guna Usaha (Pasal II ayat 2 UUPA)
3)
Hak guna bangunan
4)
Hak Gogolan
3.
Hak Gogolan
a.
Pengertian hak gogolan
Hak gogolan adalah hak seorang gogol atas apa yang
dalam perundang-undangan agraria dalam zaman Hindia Belanda dahulu, disebut
komunal desa.
Hak golongan ini sering disebut Hak Sanggao atau hak pekulen.
b.
Jenis hak gogolan
Ada 2 jenis hak gogolan, yaitu :
1)
Hak gogolan yang bersifat tetap
Hak gogolan bersifat tetap adalah hak gogolan, apabila para gogol
tersebut terus menerus mempunyai tanah gogolan yang sama dan apabila si gogol
itu meninggal dunia, dapat diwariskan tertentu.
2)
Hak gogolan yang bersifat tidak tetap
Hak gogolan yang bersifat tidak tetap adalah hak gogolan, apabila para
gogol tersebut tidak terus menerus memegang tanah gogolan yang sama atau apbila
si gogol itu meninggal dunia, maka tanah gogolan tersebut kembali pada desa.
2.5. Konversi
Hak Atas Tanah Bekas Hak Swapraja
a.
Pengertian Hak Atas Tanah Bekas Hak Swapraja
Yang dimaksud dengan daerah-daerah Swapraja yang semasa zaman Hindia
Belanda dahulu adalah daerah raja-raja atau zelfbestuurende Landschappen.
Istilah swapraja dipakai dalam:
-
UUD 1945, pasal 18
-
UUDS 1950, pasal 132
-
UU No. 2 Tahun 1948, disebut daerah istimewa
b.
Jenis-jenis hak tanah berasal dari tanah bekas hak
Swapraja
1.
Hak Hanggaduh
a.
Pengertian hak hanggaduh
Yang dimaksud dengan hak hanggaduh ialah hak untuk memakai tanah
kepunyaan raja. Menurut pernyataan ini, maka semua tanah Yogyakarta adalah
kepunyaan raja, sedang rakyat hanya menggaduh saja.
b.
Konversi hak hanggaduh
Dijelaskan dalam pasal VI ketentuan konversi UUPA
2.
Hak Grant
a.
Pengetian hak Grant
Hak grant ialah hak atas tanah atas pemberian raja-raja kepada bangsa
asing
b.
Jenis-jenis hak grant :
1)
Grant Sultan
Hak Grant sultan adalah merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang
diberikan oleh sultan kepada para kaula swapraja. Hak grant sultan ini didaftar
di kantor pejabat pamong praja.
2)
Grant Controleur
Hak grant contoleur ini diberikan oleh sultan kepada para bukan kaula
swapraja. Hak dimaksud disebut controleur, karena pendaftarannya dilakukan di
kantor controleur. Hak ini banyak diubah menjadi hak opstal dan hak erfpacht.
3)
Grant Deli Maatschappy
Hak grant deli maatschappy ini diberikan sultan kepada Deli maatschappy.
Kepada Deli maatschappy diberi wewenang untuk memberikan bagian-bagian tanah
grant kepada pihak ketiga/lain.
3.
Hak Konsensi dan sewa untuk Perusahaan Kebun Besar
a.
Pengertian Hak Konsensi dan sewa untuk Perusahaan Kebun
Besar
Hak konsesi untuk Perusahaan Kebun Besar adalah hak untuk mengusahakan
tanah swapraja yang diberikan oleh Kepala Swapraja yang bentuknya sebagai yang
ditetapkan dalam misal: Byblad 3381, 4350, 4770, 5707. hak konsesi ini tidak
dapat dihipotekkan.
Hak sewa untuk perusahaan kebun besar adalah hak sewa atas tanah negara,
termasuk tanah bekas swapraja untuk dipergunakan perkebunan yang luasnya 25 Ha,
atau lebih, sesuatu dengan batas yang ditentukan dalam pasal 28 ayat 2 UUPA.
b.
Konversi Hak Konsensi dan sewa untuk Perusahaan Kebun
Besar
Pasal VI ketentuan-ketentuan konversi UUPA menentukan:
Ayat 1:
Pemegang concessie dan sewa untuk perusahaan kebun besar dalam jangka
waktu setahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini, haus mengajukan
permintaan menteri agraria, agar haknya diubah menjadi hak guna usaha.
No comments:
Post a Comment