1. A. Pengertian
dan terjadinya Negara
Negara berasal dari bahasa
sansekerta, Nagari atau Nagara yang berarti kota. Istilah negara dari kata
asing state yang diambil dari bahasa Italia state yang digunakan pertama kali
oleh Niccola Machiavelli abad ke –15 dalam bukunya The Prince.
Negara
adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaaan untuk
mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaaan dalam masyarakat.
B. Pengertian Negara menurut pendapat para ahli kenegaraan
adalah sebagai berikut :
- Roger H. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persolaan bersama atas nama masyarakat.
- Robert Mac Iver
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan pemerintahan di dalam
masyarakat dan dalam suatu wwilayah.
- Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
tempat kekuasaaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan)
- M. Solly Lubis, SH
Negara suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara
mempunyai syarat-syarat tertentu yaitu daerah, rakyat dan pemerintahan.
- Prof. A.G Pringggodigdo, SH
Negara suatu organisasi kewibawaan/kekuasaan yang memenuhi persyaratan
untuk unsur tertentu, yaitu pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan
rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu nation.
- George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
berkediaman di wilayah tertentu.
- Miriam Budiharjo
Negara suatu organisasi dalam suatu wilayah, memiliki kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyat.
- Logemann
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya
bertujuan untuk mengatur masyarakat tertentu.
- Kranenburg
Negara organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang
disebut bangsa.
- Benedictus de Spinoza
Negara adalah sususnan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua
golongan dan semua bagian dari seluruh anggota masyarakat yang merupakan
persatuan masyarakat organis.
- Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai
kehidupan yang sebaik-baiknya.
- Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan
hukum kodrat.
- Jean Bodin
Negara suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan
yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
- Prof. Nasroen
Negara suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus ditinjau
secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
- Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
Menurut Prof. Mr. Dr. LJ. Van
Apeldorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, perkataan negara mempunyai arti
sebagai berikut :
- Kekuasaan
Negara dalam arti kekuasaan dimaksudkan untuk mengatakan orang atau
orang-orang yang melakukan kekuasaan dalam suatu wilayah
- Persekutuan rakyat
Negara dalam arti persekutuan rakyat adalah untuk mengatakan suatu bangsa
yang hidup dalam suatu daerah di bawah kekuasaan
- Suatu wilayah tertentu
Yaitu untuk mengatakan suatu negara dimana berdiamnya suatu bangsa di
bawah kekuasaan tertinggi
- Kas Negara
Yaitu harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
C. Sudut pandang
Mengenai Negara sebagai berikut :
- Negara sebagai organisasi Kekuasaan
- Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang
diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa (Kranennburg)
- Negara pada hakikatnya adalah suatu organisasi
kekuasaan yang meliputi kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa
(logemann).
- Negara sebagai organisasi Politik
- Negara merupakan persekutuan manusia
Seperti perseroan terbatas, perhimpunan kemasyarakatan
- Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan
Negara adalah suatu organisasi yang merupakan penjelmaan seluruh
individu, untuk itu negara memiliki kekuasaan tertinggi yang tidak dimiliki
oleh negara lain.
- Negara ditinjau dari segi integritas antara
pemerintah dan rakyat.
Negara merupakan suatu kesatuan yang utuh antara pemerintah dan rakyat.
Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) yang merupakan
kesatuan yang organis.
2. Terjadinya
Negara
- Terjadinya negara secara primer
Terjadinya negara secara primer tidak secara mendadak melainkan melalui
evolusi. Negara bermula dari kehidupan manusia dalam kelompok yang paling kecil,
yaitu keluarga, kemudian berkembang menjadi masyarakat hukum tertentu (suku),
(marga) dan (bangsa). Yang menetap dalam suatu wilayah tertentu, yaitu desa,
kota maupun negara.
- Terjadinya negara secara sekunder
Teori terjadinya negara secara sekunder pada hakikatnya beranggapan bahwa
negara sudah ada sebelumnya. Namun dengan adanya revolusi, intervensi dan
penaklukan maka muncul negara baru dari negara yang telah ada tersebut.
- Terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
- Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum ada
yang menguasai, diduduki dan dikuasai sebagai miliknya
Contoh : Liberia yang diduduki para budak Negro dan dimerdekakan tahun
1847.
- Peleburan (fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil dalam suatu wilayah bersepakat
dengan mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru. Contoh :
terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871
- Penaikan (accesie)
Suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur
sungai atau bertambahnya tanah Lumpur dari dasar laut (delta) contoh : wilayah
negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
- Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain
berdasar perjanjian tertentu, contoh : Sleeswijk diserahkan oleh Australia
kepada Prusia (Jerman).
- Penguasaan (Anexatie)
Suatu wilayah dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi dan berdirilah di
wilayah itu. Contoh ketika pembentukan negara Israel banyak mencaplok daerah
Palestina.
- Proklamasi (Proclamation)
Ketika suatu bangsa yang dikuasai/dijajah bangsa lain melakukan
perlawanan, berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaannya.
Contoh Negara Indonesia pada 17 Agutus 1945 mampu melepaskan diri dari
penjajahan Jepang dan Belanda.
- Pembentukan Baru (Inovation)
Muncul suatu negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah dan
lenyap karena suatu hal, contoh negara Colombia yang pecah dan lenyap, kemudian
muncul negara baru di wilayah tersebut (Colombia baru, Venezuela)
- Pemisahan (separatise)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang menguasainya,
kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contoh tahun 1939, Belgia memisahkan diri
dari Belanda dan kemudian merdeka.
No comments:
Post a Comment