Monday, June 25, 2018

HAKIKAT NEGARA



1. A. Pengertian dan terjadinya Negara
            Negara berasal dari bahasa sansekerta, Nagari atau Nagara yang berarti kota. Istilah negara dari kata asing state yang diambil dari bahasa Italia state yang digunakan pertama kali oleh Niccola Machiavelli abad ke –15 dalam bukunya The Prince.
            Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaaan dalam masyarakat.

B. Pengertian Negara menurut pendapat para ahli kenegaraan adalah sebagai berikut :
  1. Roger H. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persolaan bersama atas nama masyarakat.
  1. Robert Mac Iver
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan pemerintahan di dalam masyarakat dan dalam suatu wwilayah.
  1. Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan)
  1. M. Solly Lubis, SH
Negara suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara mempunyai syarat-syarat tertentu yaitu daerah, rakyat dan pemerintahan.
  1. Prof. A.G Pringggodigdo, SH
Negara suatu organisasi kewibawaan/kekuasaan yang memenuhi persyaratan untuk unsur tertentu, yaitu pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu nation.
  1. George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  1. Miriam Budiharjo
Negara suatu organisasi dalam suatu wilayah, memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
  1. Logemann
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur masyarakat tertentu.
  1. Kranenburg
Negara organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
  1. Benedictus de Spinoza
Negara adalah sususnan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan semua bagian dari seluruh anggota masyarakat yang merupakan persatuan masyarakat organis.
  1. Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
  1. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
  1. Jean Bodin
Negara suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
  1. Prof. Nasroen
Negara suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
  1. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
            Menurut Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, perkataan negara mempunyai arti sebagai berikut :
  1. Kekuasaan
Negara dalam arti kekuasaan dimaksudkan untuk mengatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan dalam suatu wilayah
  1. Persekutuan rakyat
Negara dalam arti persekutuan rakyat adalah untuk mengatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah di bawah kekuasaan
  1. Suatu wilayah tertentu
Yaitu untuk mengatakan suatu negara dimana berdiamnya suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi
  1. Kas Negara
Yaitu harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.

C. Sudut pandang Mengenai Negara sebagai berikut :
  1. Negara sebagai organisasi Kekuasaan
    1. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa (Kranennburg)
    2. Negara pada hakikatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang meliputi kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa (logemann).

  1. Negara sebagai organisasi Politik
    1. Negara merupakan persekutuan manusia
Seperti perseroan terbatas, perhimpunan kemasyarakatan
  1. Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan
Negara adalah suatu organisasi yang merupakan penjelmaan seluruh individu, untuk itu negara memiliki kekuasaan tertinggi yang tidak dimiliki oleh negara lain.
  1. Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dan rakyat.
Negara merupakan suatu kesatuan yang utuh antara pemerintah dan rakyat. Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) yang merupakan kesatuan yang organis.
2. Terjadinya Negara
  1. Terjadinya negara secara primer
Terjadinya negara secara primer tidak secara mendadak melainkan melalui evolusi. Negara bermula dari kehidupan manusia dalam kelompok yang paling kecil, yaitu keluarga, kemudian berkembang menjadi masyarakat hukum tertentu (suku), (marga) dan (bangsa). Yang menetap dalam suatu wilayah tertentu, yaitu desa, kota maupun negara.
  1. Terjadinya negara secara sekunder
Teori terjadinya negara secara sekunder pada hakikatnya beranggapan bahwa negara sudah ada sebelumnya. Namun dengan adanya revolusi, intervensi dan penaklukan maka muncul negara baru dari negara yang telah ada tersebut.
  1. Terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
    1. Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum ada yang menguasai, diduduki dan dikuasai sebagai miliknya
Contoh : Liberia yang diduduki para budak Negro dan dimerdekakan tahun 1847.
    1. Peleburan (fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil dalam suatu wilayah bersepakat dengan mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru. Contoh : terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871
    1. Penaikan (accesie)
Suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur sungai atau bertambahnya tanah Lumpur dari dasar laut (delta) contoh : wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
    1. Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasar perjanjian tertentu, contoh : Sleeswijk diserahkan oleh Australia kepada Prusia (Jerman).
    1. Penguasaan (Anexatie)
Suatu wilayah dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi dan berdirilah di wilayah itu. Contoh ketika pembentukan negara Israel banyak mencaplok daerah Palestina.
    1. Proklamasi (Proclamation)
Ketika suatu bangsa yang dikuasai/dijajah bangsa lain melakukan perlawanan, berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh Negara Indonesia pada 17 Agutus 1945 mampu melepaskan diri dari penjajahan Jepang dan Belanda.
    1. Pembentukan Baru (Inovation)
Muncul suatu negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah dan lenyap karena suatu hal, contoh negara Colombia yang pecah dan lenyap, kemudian muncul negara baru di wilayah tersebut (Colombia baru, Venezuela)
    1. Pemisahan (separatise)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contoh tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda dan kemudian merdeka.

           



No comments:

Post a Comment

About

About

loading...

Pengaruh Gaya Hidup di Masa Pandemi Covid-19

Gaya hidup adalah bagian dari kebutuhan sekunder manusia yang bisa berubah tergantung jaman. Gaya hidup bisa dilihat dari pakaian, bahasa, k...

Search This Blog

Translate